Seorang Advokat berambut gondrong, bertubuh jangkung dengan nama Hermanto Tambunan belakangan ini semakin terkenal karena di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Batam dan para Advokat di Kota Batam.
Nama Hermanto Tambunan melambung tinggi usai berhasil melepaskan klien bernama Riki Lim dari jerat hukuman pidana penjara. Peristiwa itu tercatat pada hari Senin (13 Mei 2024) silam.
Riki Lim merupakan seorang direktur PT Glory Point dan dituding telah melakukan pengrusakan dengan cara merubuhkan tembok dan pagar milik PT Putra Padu Mitra Jaya yang berlokasi di Kompleks Puri Industrial Park 2000 Kota Batam.
Karena tumbangnya tembok milik itu maka Lufkin Conitra selaku direktur PT Putra Padu Mitra Jaya maka menghubungi Riki Lim guna meminta pertanggungjawabannya.
Riki Lim menanggapi keluhan tersebut dengan bijaksana. Selanjutnya Riki Lim melakukan perbaikan dengan membangun batu miring untuk menahan tanah di lahan PT Putra Padu Mitra Jaya. Alhasil batu miring yang sudah terbangun itu juga amblas dan rusak.
Mengetahui peristiwa itu Lufkin Conitra membawa persoalan itu ke jalur peradilan dengan melayangkan gugatan perdata. Namun hasilnya terkesan kurang memuaskan bagi Lufkin Conitra sehingga Riki Lim harus dilaporkan ke Polisi.
Laporan dugaan tindak pidana pengrusakan itu bergulir hingga PN Batam. Riki Lim duduk sebagai terdakwa dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, David Sitorus, Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.
Perkara yang menjerat Riki Lim itu tercatat dengan nomor 754/Pid.B/2023/PN Btm. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Riki Lim dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Pembacaan tuntutan itu tercatat pada 20 Maret 2024 silam.
Arif Darmawan Wiratama menyebutkan perbuatan Riki Lim bertentangan dengan Pasal 406 KUHPidana.

(Sumber foto: JP – Batampena.com)
Selanjutnya dalam nota pembelaan Hermanto Tambunan khusus kepada Riki Lim disebutkan bahwa bukan kliennya yang secara langsung memerintahkan untuk merobohkan pagar dan tembok milik PT Putra Padu Mitra Jaya.
Selain itu Hermanto Tambunan mengatakan bahwa peristiwa robohnya tembok itu terjadi pada September 2014 silam. Dengan demikian peristiwa itu berdasarkan aturan hukum yang berlaku telah kadaluarsa.
Selanjutnya dalam sidang putusan yang dibacakan David Sitorus menyebutkan bahwa Riki Lim telah melakukan perbuatan yang merugikan Lufkin Conitra karena robohnya tembok PT Putra Padu Mitra Jaya, namun perbuatan itu bukanlah tindak pidana atau dengan kata lain onslag vanrecht vervolging.
Peristiwa Kesaktian Hermanto Tambunan Penipuan yang Dilakukan Terdakwa Marianto alias Along
Perkara penipuan, penggelapan yang menjerat terdakwa Marianto alias Along selaku direktur PT Samudra Lintas Lautan Nusantara.
Sebelumnya Marianto mendapatkan proyek pembuatan 2 unit kapal dari PT Pelayaran Inti Matan yang totalnya Rp. 13.460.000.000.
Selanjutnya PT Pelayaran Inti Matan melakukan pembayaran uang pembuatan 2 unit kapal itu kepada PT Samudra Lintas Lautan Nusantara dengan total Rp. 2.692.000.000 atau 20 persen dari total kontrak.
Setelah dilakukan pembayaran sebagian maka Marianto memohonkan uang fee kepada Heru Saputra selaku komisaris PT Samudra Lintas Lautan Nusantara senilai Rp. 1,2 miliar dengan mencatut nama Sugioto selaku direktur PT Pelayaran Inti Matan.
Uang itu dikirimkan oleh Heru Saputra sesuai dengan permintaan Marianto. Pengiriman pertama dilakukan ke rekening Wiliam dengan nomor rekening 8335218031 Bank BCA senilai Rp.600 juta dan rekening kedua milik Wilton Goh (calon menantu Marianto) Bank BCA senilai Rp.600 juta.
Selanjut Marianto meminta kepada keduanya untuk segera menyerahkan uang kepada dirinya. Atas perbuatan itu, JPU Arif Darmawan Wiratama menuntut Marianto dengan pidana penjara selama 4 tahun. Pembacaan tuntutan itu dilakukan pada 3 Juni 2024 silam.
Arif Darmawan Wiratama meyakini perbuatan Marianto telah melanggar Pasal 378 KUHPidana.
Persidangan pembacaan putusan terhadap Marianto alias Along digelar pada hari Rabun (12 Juni 2024). Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Nora Gebaria Pasaribu, Monalisa Anita Theresia Siagian dan Welly Irdianto.

(Sumber foto: JP – BATAMPENA.COM)
Dalam persidangan itu, Nora Gebaria Pasaribu mengatakan bahwa Marianto telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk meyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan,” kata Nora Gaberia hakim PN Batam yang baru mendapatkan mutasi ke PN Jakarta Barat.
Dalam persidangan itu, Arif Darmawan Wiratama mengatakan bahwa pihaknya pikir-pikir terhadap putusan perkara pidana terdakwa Marianto alias Along.
Bertolak dari 2 putusan perkara pidana yang menguntungkan para klien Hermanto Tambunan maka mengisyaratkan bahwa JPU Arif Darmawan Wiratama sudah 2 kali juga kalah berhadap dengan Hermanto Tambunan.
Bahkan muncul desas-desus di lingkungan peradilan Kota Batam bahwa Hermanto Tambunan tergolong “sakti” menundukkan atau mempengaruhi logika hukum para hakim di PN Batam.
Penulis: JP

















