Beralasan seorang terdakwa bernama Jufrizal tidak mengetahui bahwa terdakwa Yosda Afrianda membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 48,15 gram akhirnya divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar 5 miliar rupiah, subsider 8 bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan langsung oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Yuanne Marietta Rambe.
Dalam persidangan Douglas mengatakan bahwa terdakwa Jufrizal (perkara nomor 477/Pid.Sus/2024/PN Btm) melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Perbuatan terdakwa Jufrizal bertentangan dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Douglas Napitupulu, Rabu (06 November 2024) silam.
Douglas Napitupulu menyebutkan bahwa Jufrizal layak dan pantas untuk dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan perbuatannya.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda 5 miliar rupiah subsider 8 bulan kurungan,” ujar hakim PN Batam yang diketahui masih berstatus lajang itu.
Vonis itu memang lebih ringan dari tuntutan yang dimohonkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Tri Yanuarty Sembiring.
Pada hari Senin (23 September 2024) silam, JPU Tri Yanuarty Sembiring menuntut terdakwa Jufrizal dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp. 5.623.750.000 subsider 9 bulan kurungan.
Terhadap putusan PN Batam itu membuat penasehat hukum Jufrizal bernama Yudi Wijaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kepri.
“Kami banding terhadap putusan itu,” ujar Yudi kala dikonfirmasi BatamPena.com melalui sambungan telepon, Selasa (12 November 2023).
Yudi menerangkan bahwa pernyataan banding baru diajukan pihaknya melalui PN Batam pada hari Senin (11 November 2024).
“Kemarin saya nyatakan banding di petugas PN Batam. Baru tadi sore keluar akta bandingnya dan nomor akta bandingnya baru dapat tadi juga. Kira-kira 2 hari lagi baru saya serahkan ke PN Batam,” kata Yudi.
Diketahui berdasarkan informasi yang berkembang di lingkaran PN Batam dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam diduga kuat Jufrizal mengetahui bahwa Yosda Afrianda membawa narkoba jenis sabu-sabu itu.
Bahkan terdakwa Jufrizal sendiri diduga diperintahkan oleh seseorang kenalannya bernama Is alias Dika (berstatus DPO) untuk mengambil uang hasil penjualan sabu-sabu yang dilakukan oleh Yosda Afrianda.
Fakta Persidangan di PN Batam
Saat persidangan Jufrizal mengaku bahwa dirinya pernah dipukul oleh penyidik unit Resnarkoba Polresta Barelang bernama Aipda Muzirwan menggunakan botol air mineral.
Jufrizal juga mengakui bahwa dirinya mengalami kekerasan fisik saat di tingkat penyidikan. Kekerasan yang dialami Jufrizal mulai dipukul, disulut api rokok dan kekerasan lainnya.
Jufrizal menyebutkan kekerasan fisik yang dialaminya bertujuan supaya dirinya mau menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan tepatnya di Resnarkoba Polresta Barelang.
Karena pernyataan Jufrizal saat persidangan membuat Douglas Napitupulu memerintahkan JPU Tri Yanuarty Sembiring menghadirkan Aipda Muzirwan.
Pada hari Rabu (04 September 2024) silam, Tri Yanuarty Sembiring berhasil menghadirkan Aipda Muzirwan di persidangan.
Kala itu Aipda Muzirwan membantah tudingan tentang pemukulan yang dialami oleh Jufrizal saat di tingkat penyidikan Polresta Barelang.
“Kami bahkan memberikan Jufrizal ini minum teh botol, Yang Mulia. Kami tidak pernah memukul Jufrizal saat pemeriksaan di penyidikan,” kata Aipda Muzirwan yang berpenampilan gondrong dan berbadan gemoy.

(Sumber foto: JP – BatamPena.com)
Karena peristiwa itu tiba-tiba Jufrizal yang duduk diapit oleh penasehat hukumnya, Rano Sirait dan Owik terlihat grogi dengan raut wajah pucat. Bahkan Jufrizal kala itu juga gugup saat berbicara sehingga tidak konsisten dengan keterangannya yang pernah diucapkan saat persidangan.
“Saya dipukul pakai botol aqua oleh penyidik teman Abang Muzirwan yang satu lagi,” ucap Jufrizal.
Penulis: JP

















