No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Mengaku Tidak Mengetahui Yosda Membawa Sabu-sabu Akhirnya Jufrizal Divonis 7 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
12 November 2024 - 20:27
in News
0
Terdakwa Jufrizal bersama penasehat hukumnya, Rano dan Yudi usai persidangan pembacaan pledoi. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Terdakwa Jufrizal bersama penasehat hukumnya, Rano dan Yudi usai persidangan pembacaan pledoi. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Beralasan seorang terdakwa bernama Jufrizal tidak mengetahui bahwa terdakwa Yosda Afrianda membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 48,15 gram akhirnya divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar 5 miliar rupiah, subsider 8 bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan langsung oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Yuanne Marietta Rambe.

Dalam persidangan Douglas mengatakan bahwa terdakwa Jufrizal (perkara nomor 477/Pid.Sus/2024/PN Btm) melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Perbuatan terdakwa Jufrizal bertentangan dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Douglas Napitupulu, Rabu (06 November 2024) silam.

Douglas Napitupulu menyebutkan bahwa Jufrizal layak dan pantas untuk dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan perbuatannya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda 5 miliar rupiah subsider 8 bulan kurungan,” ujar hakim PN Batam yang diketahui masih berstatus lajang itu.

Vonis itu memang lebih ringan dari tuntutan yang dimohonkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Tri Yanuarty Sembiring.

Pada hari Senin (23 September 2024) silam, JPU Tri Yanuarty Sembiring menuntut terdakwa Jufrizal dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp. 5.623.750.000 subsider 9 bulan kurungan.

Terhadap putusan PN Batam itu membuat penasehat hukum Jufrizal bernama Yudi Wijaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kepri.

“Kami banding terhadap putusan itu,” ujar Yudi kala dikonfirmasi BatamPena.com melalui sambungan telepon, Selasa (12 November 2023).

Yudi menerangkan bahwa pernyataan banding baru diajukan pihaknya melalui PN Batam pada hari Senin (11 November 2024).

“Kemarin saya nyatakan banding di petugas PN Batam. Baru tadi sore keluar akta bandingnya dan nomor akta bandingnya baru dapat tadi juga. Kira-kira 2 hari lagi baru saya serahkan ke PN Batam,” kata Yudi.

Baca Juga  Sarjana Keluarga Pertama

Diketahui berdasarkan informasi yang berkembang di lingkaran PN Batam dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam diduga kuat Jufrizal mengetahui bahwa Yosda Afrianda membawa narkoba jenis sabu-sabu itu.

Bahkan terdakwa Jufrizal sendiri diduga diperintahkan oleh seseorang kenalannya bernama Is alias Dika (berstatus DPO) untuk mengambil uang hasil penjualan sabu-sabu yang dilakukan oleh Yosda Afrianda.

Fakta Persidangan di PN Batam

Saat persidangan Jufrizal mengaku bahwa dirinya pernah dipukul oleh penyidik unit Resnarkoba Polresta Barelang bernama Aipda Muzirwan menggunakan botol air mineral.

Jufrizal juga mengakui bahwa dirinya mengalami kekerasan fisik saat di tingkat penyidikan. Kekerasan yang dialami Jufrizal mulai dipukul, disulut api rokok dan kekerasan lainnya.

Jufrizal menyebutkan kekerasan fisik yang dialaminya bertujuan supaya dirinya mau menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan tepatnya di Resnarkoba Polresta Barelang.

Karena pernyataan Jufrizal saat persidangan membuat Douglas Napitupulu memerintahkan JPU Tri Yanuarty Sembiring menghadirkan Aipda Muzirwan.

Pada hari Rabu (04 September 2024) silam, Tri Yanuarty Sembiring berhasil menghadirkan Aipda Muzirwan di persidangan.

Kala itu Aipda Muzirwan membantah tudingan tentang pemukulan yang dialami oleh Jufrizal saat di tingkat penyidikan Polresta Barelang.

“Kami bahkan memberikan Jufrizal ini minum teh botol, Yang Mulia. Kami tidak pernah memukul Jufrizal saat pemeriksaan di penyidikan,” kata Aipda Muzirwan yang berpenampilan gondrong dan berbadan gemoy.

Aipda Muzirwan hadir dipersidangan sebagai saksi verbal lisan atas perkara yang menjerat terdakwa Jufrizal. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Aipda Muzirwan hadir dipersidangan sebagai saksi verbal lisan atas perkara yang menjerat terdakwa Jufrizal.
(Sumber foto: JP – BatamPena.com)

Karena peristiwa itu tiba-tiba Jufrizal yang duduk diapit oleh penasehat hukumnya, Rano Sirait dan Owik terlihat grogi dengan raut wajah pucat. Bahkan Jufrizal kala itu juga gugup saat berbicara sehingga tidak konsisten dengan keterangannya yang pernah diucapkan saat persidangan.

Baca Juga  Festive Drinking? RM15 Pill May Help.

“Saya dipukul pakai botol aqua oleh penyidik teman Abang Muzirwan yang satu lagi,” ucap Jufrizal.

Penulis: JP

Tags: Aipda MuzirwanAndi Bayu Mandala Putra SyadliDouglas NapitupuluJaksa Tri Yanuarty SembiringJufrizalNarkobaPengadilan Negeri BatamYosda AfriandaYuanne Marietta RambeYudi Setiawan

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

News

Marquez: Gaji Bukan Prioritas, Ini 2 Syarat Utama Tim Impiannya

29 Desember 2025 - 20:50
News

Persib di Puncak: Liga Indonesia Terancam Monopoli?

29 Desember 2025 - 18:59
News

Jadwal Malut United vs Borneo FC: Jam Tayang Super League

29 Desember 2025 - 15:17
News

Liga Inggris Pekan 18: MU & Liverpool Pesta Gol, Chelsea Keok

29 Desember 2025 - 13:27
News

Milan vs Verona: Allegri Cadangkan Leao, Debut Fullkrug?

29 Desember 2025 - 12:07
News

Atalanta vs Inter: Prediksi Nerazzurri Ungguli Pekan 17 Serie A

29 Desember 2025 - 11:52
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In