Situasi kerusuhan di gedung BP Batam menolak PSN Eco City di Rempang. Peristiwa terjadi 11 September 2023 silam.
Situasi kerusuhan di gedung BP Batam menolak PSN Eco City di Rempang. Peristiwa terjadi 11 September 2023 silam.

Mengenang 1 Tahun Kerusuhan BP Batam Menolak Relokasi Rempang

Diposting pada

Satu tahun peristiwa kerusuhan di gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam telah berlalu. Peristiwa kerusuhan itu terjadi pada 11 September 2023 silam.

Ribuan masyarakat dari keluarga besar Rempang dan suku Melayu mendatangi kawasan gedung BP Batam guna penyampaian unek-uneknya. Namun para demonstran merasa tidak didengarkan dan tidak dikabulkan oleh Muhammad Rudi selaku Kepala BP Batam berujung terjadinya keributan.

Para demonstran yang didominasi dengan pakaian berwarna hitam mulai terlihat mengamuk sekitar pukul 12:35 WIB. Kala itu para demonstran mulai memaksa untuk masuk ke dalam gedung BP Batam.

Para demonstran melemparkan batu-batu ke arah gedung BP Batam. Dampak dari lemparan batu yang dilakukan para demonstran itu membuat kaca-kaca di gedung BP Batam pecah.

Selain itu para demonstran juga turut mencabut besi-besi pagar gedung BP Batam.

Karena peristiwa kerusuhan itu petugas kepolisian mulai membentuk formasi menghadang para demonstran.

Terhadap hadangan yang dilakukan kepolisian membuat terjadinya benturan dengan para demonstran.

Terlihat para demonstran membanting batu yang berukuran besar ke petugas kepolisian. Atas kejadian itu banyak petugas kepolisian mengalami luka-luka.

Untuk membubarkan para demonstran maka petugas kepolisian menyemprotkan gas air mata.

Karena serangan gas air mata itu para demonstran bukan membubarkan diri melainkan berserakan di daerah Batam Centre.

Suasana kala itu sudah pukul 17:00 WIB para demonstran memilih masih bertahan. Petugas kepolisian dari jajaran Polresta Barelang dan Polda Kepri harus dibantu Brimob Polda Kepri untuk memukul mundur para demonstran.

Selain itu itu petugas kepolisian menangkap dan memenjarakan 43 orang para demonstran. Salah satunya adalah orator aksi bela Rempang menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) Eco City yang dikenal dengan nama Iswandi alias Awi alias Bang Long.

Pada 06 Maret 2024 silam, Bang Long divonis hakim PN Batam dengan pidana penjara selama 6 bulan. Putusan itu diberikan karena Bang Long telah terbukti melakukan penghasut langsung para demonstran sehingga terjadi kerusuhan di BP Batam.

Selain Bang Long juga ada 42 orang lagi yang turut dijatuhkan hukuman penjara oleh PN Batam.

Catatan Redaksi BatamPena.com

Gambar Gravatar
Hidayat merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.