Peringatan Keras Menteri Lingkungan Hidup terhadap Pengelolaan Sampah
Menteri Lingkungan Hidup (LH) atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, memberikan peringatan tajam kepada para kepala daerah dan pelaku industri agar tidak mengabaikan kelestarian lingkungan serta pengelolaan sampah di wilayah masing-masing. Ia menegaskan bahwa Kementerian LH memiliki kewenangan hukum yang kuat untuk menetapkan status tersangka bagi pihak-pihak yang terbukti abai hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa akibat buruknya pengelolaan sampah.
Peringatan ini dikeluarkan setelah terjadinya tragedi longsoran sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang menelan korban jiwa. Jumhur menyampaikan bahwa jika ada pihak yang sengaja mengabaikan masalah tersebut, maka mereka bisa dijerat hukum dengan status tersangka.
“Kalau dia abai, misalnya dikasih tahu gini nggak dikerjain, dikasih tahu gini nggak dikerjain, tiba-tiba longsor ada orang mati, kemarin 7 orang kan… tahu kan? Di Bantar Gebang, sampai orang ketimbun itu. Akhirnya ya mau nggak mau, karena statusnya sudah meningkat jadi tersangka,” ujar Jumhur dalam wawancara khusus dengan Tribunnews, Jumat (22/5/2026).
Jumhur menjelaskan bahwa pihak yang dapat dijerat hukum adalah mereka yang bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang jahat atau abai terhadap lingkungan harus diambil tindakan tegas.
Sejauh ini, kementeriannya telah menjatuhkan sanksi administratif dan teguran keras kepada 336 Pemerintah Daerah (Pemda) serta 728 perusahaan tambang yang melanggar aturan lingkungan hidup. Namun, di bawah kepemimpinannya, Jumhur ingin menggeser paradigma dari sekadar menghukum (Rezim Sanksi) menjadi membimbing pelanggar agar mampu membenahi tata kelola lingkungannya (Rezim Solusi).
“Kementerian LH sekarang itu sedang mengimplementasikan rezim sanksi. Tapi saya bilang, nggak bisa gitu saja, harus ditambah lagi satu rezim yang baru: rezim solusi. Kita memberikan sanksi tapi sekaligus kita bantu supaya dia keluar dari sanksi itu dengan solusi-solusi yang cerdas,” jelasnya.
Langkah tegas ini merupakan bentuk penerjemahan konkret dari kritik Presiden Prabowo Subianto terhadap praktik ekonomi yang serakah atau “serakonomik”. Jumhur menjelaskan bahwa istilah ini merujuk pada tindakan yang tidak seimbang antara keuntungan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
“Itu yang disebut dengan serakonomik. Kalau kata… ya, saya menerjemahkan Pak Prabowo soal serakonomik, kira-kira gitu. Orang bolehlah kaya, gitu ya, tapi nggak boleh mengorbankan orang, menyengsarakan orang, membuat lingkungan terdegradasi secara brutal. Waduh, kita jitakin aja, nggak boleh tuh kayak gitu-gitu,” pungkas Jumhur.
Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup
Penegakan Hukum yang Kuat
Kementerian LH memiliki kewenangan hukum yang kuat untuk menetapkan status tersangka bagi pihak-pihak yang terbukti abai dalam pengelolaan sampah. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan.Pemberian Sanksi Administratif dan Teguran Keras
Sejauh ini, kementerian telah menjatuhkan sanksi administratif dan teguran keras kepada 336 Pemda serta 728 perusahaan tambang yang melanggar aturan lingkungan hidup.Penerapan Rezim Solusi
Selain rezim sanksi, Kementerian LH juga berupaya menerapkan rezim solusi. Tujuannya adalah untuk membimbing pelanggar agar mampu membenahi tata kelola lingkungannya dengan solusi-solusi yang cerdas.Menerjemahkan Kritik Presiden
Langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian LH merupakan bentuk penerjemahan dari kritik Presiden Prabowo Subianto terhadap praktik ekonomi yang serakah atau “serakonomik”.




