Rencana Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah pola insentif bagi mitra pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memunculkan keberatan dari sejumlah pengelola di Priangan Timur, Jawa Barat. Para mitra dari Pangandaran, Kota Banjar, Ciamis, Garut, hingga Kabupaten Tasikmalaya meminta kebijakan itu ditinjau ulang sebelum diberlakukan pada 5 Oktober 2026. Mereka menilai perubahan dari sistem tetap menjadi berbasis jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) akan berdampak langsung pada keberlanjutan dapur yang sudah terlanjur dibangun dengan modal besar.
Keberatan tersebut dibahas dalam pertemuan di Rumah Makan Semilir, Jalan Ciawi-Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (1/10/2026). Dalam forum itu, para pemilik yayasan dan pengelola SPPG menegaskan bahwa persoalan utama bukan hanya besaran dana yang diterima, melainkan perubahan aturan ketika perjanjian kerja sama (PKS) masih berjalan. Menurut mereka, sejak awal BGN menjanjikan insentif Rp6 juta per hari untuk dua tahun pertama operasional dapur.
Perwakilan mitra BGN, Ucu Supriatna, mengatakan perubahan skema di tengah kontrak membuat para pengelola khawatir. Surat edaran terbaru disebut membuka kemungkinan insentif dihitung sesuai jumlah KPM di masing-masing dapur, bukan lagi menggunakan nominal yang sama untuk semua mitra. “Kami mohon kepada para pimpinan BGN untuk mengkaji ulang,” kata Ucu. Ia menambahkan, penyesuaian tersebut tidak seharusnya diterapkan saat kesepakatan awal masih berlaku.
Ucu juga menekankan bahwa banyak dapur SPPG di daerah itu dibangun dari nol dengan dana pribadi. Sebagian mitra bahkan harus mengambil pembiayaan dari bank atau melalui konsorsium agar bisa memenuhi kebutuhan investasi awal. Setelah dapur berdiri, beban mereka belum selesai karena masih ada biaya perawatan, pembelian peralatan tambahan, peningkatan kelayakan fasilitas, serta pemenuhan administrasi dan standar layanan. Karena itu, insentif yang diterima selama ini dianggap penting untuk menjaga dapur tetap beroperasi.
Sikap serupa disampaikan Yayan Caryanto, pemilik Dapur SPPG Kiarajangkung Sukahening #003 sekaligus Ketua Yayasan Mitra Insan Berdikari. Dapur yang ia kelola melayani 1.748 penerima manfaat. Yayan mengaku pembangunan fasilitas itu dilakukan sejak program Makan Bergizi (MBG) mulai berjalan dan dibiayai lewat kerja sama dengan perbankan. Ia masih mencicil sekitar Rp30 juta per bulan. Menurut dia, bila skema insentif berubah, arus keuangan mitra akan semakin tertekan. “Kebijakan baru ini tentu akan berdampak buruk pada kondisi keuangan kami,” ujarnya.
Meski menolak perubahan yang dinilai terlalu cepat, para mitra menegaskan dukungan mereka terhadap program MBG tetap ada. Mereka hanya meminta BGN membuka ruang diskusi dan mempertimbangkan kondisi tiap dapur sebelum keputusan dijalankan. Salah satu usulan yang muncul ialah memberi masa pembenahan selama dua tahun, lalu setelah itu dilakukan akreditasi untuk menentukan grading atau klasifikasi dapur berdasarkan standar operasional dan kualitas pelayanan. Dengan cara itu, penyesuaian insentif dianggap bisa lebih adil karena tidak hanya ditentukan oleh jumlah KPM. Mitra SPPG Priangan Timur juga berencana mengirim surat resmi kepada BGN untuk meminta audiensi dan penjelasan soal dasar hukum, pertimbangan, serta mekanisme penerapan kebijakan baru yang dijadwalkan mulai 5 Oktober 2026.
Sumber: jabar.jpnn.com




