Mobil inventaris milik Pengadilan Negeri (PN) Batam tidak bayar pajak dan plat nomor polisi (Nopol) sudah tergolong kadaluwarsa, Rabu (18 Januari 2023).
Mobil inventaris milik PN Batam adalah mobil kijang Toyota Kijang Super KF 83 Long berwarna merah maron [Bordeaux].
Mobil itu menggunakan nopol BP1521C. Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui website pajak kendaraan bermotor Polda Kepri bahwa mobil inventaris milik PN Batam tercatat masa aktif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada 31 Desember 2022.
Pajak kendaraan terutang atas mobil inventaris PN Batam sebesar Rp. 452.800. Kenapa sampai PN Batam bisa tidak membayar pajak?
Menurut Wakil ketua PN Batam, Bambang Trikoro mengatakan bahwa sebenarnya pajak sudah dibayar dan sudah dilakukan pengurusan nopol yang sudah kadaluwarsa.
“Setelah konfirmasi ternyata pajak kendaraan sudah dibayarkan dan tinggal ganti platnya hari ini,” kata Bambang melalui pesan singkat WhatsApp.
Semoga PN Batam sebagai lembaga peradilan patuh terhadap aturan hukum dan taat membayarkan kewajibannya berupa pajak kendaraan kepada negara.
Penulis: JP