Muhadjir Tegaskan Urusan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Gibran Tak Pernah Sampai ke Menteri

Diposting pada

Polemik surat keterangan penyetaraan ijazah SMA/SMK luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka di Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2016-2019, Muhadjir Effendy, mengatakan bahwa selama ia menjabat, tidak pernah ada pengajuan semacam itu yang sampai ke level menteri. Keterangan tertulis itu disampaikan Muhadjir pada Sabtu (3/10/2026), di tengah proses pembuktian perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak.

Muhadjir menjelaskan, urusan administratif penyetaraan ijazah untuk jenjang sekolah menengah memang bukan kewenangan langsung menteri. Menurut dia, proses teknis penerbitan surat keterangan tersebut berada di Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjendikdasmen). Ia menegaskan bahwa mekanisme itu sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, yang diterbitkan pada masa Mendikbud Mohammad Nuh. “Selama saya jadi Mendikbud belum pernah ada satu pun urusan semacam itu sampai ke saya,” ujarnya.

Di MK, perkara yang mempersoalkan keabsahan dan prosedur penyetaraan ijazah Gibran telah masuk tahap pembuktian. Pada sidang Jumat (2/10/2026), majelis hakim mendengar keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia. Dari jalannya sidang, pemohon menilai penerbitan surat penyetaraan tersebut diproses terlalu cepat dan menyebutnya berindikasi “superkilat”.

Gugatan yang diajukan Denny Indrayana dkk itu tidak berhenti pada soal administrasi. Mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan Gibran tidak memenuhi ketentuan, lalu membatalkan pelantikan sekaligus mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Permintaan tersebut menjadi inti sengketa yang kini sedang diuji di hadapan hakim konstitusi.

Namun, pandangan berbeda datang dari Lukas Luwarso, anggota Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi). Dalam dialog Sapa Indonesia Malam KompasTV pada Sabtu (3/10/2026), ia menilai MK tidak akan mengabulkan seluruh petitum. Menurut Lukas, tuntutan yang menyentuh pemakzulan atau diskualifikasi pejabat yang sudah dilantik berada di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, ia memperkirakan hanya sebagian kecil permohonan yang mungkin dipertimbangkan.

Lukas menyebut, dari delapan poin gugatan, kemungkinan hanya dua yang berpeluang diputus MK. Dua poin itu berkaitan dengan penegasan bahwa syarat pendidikan capres-cawapres bersifat wajib dan harus sah saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon, serta soal penetapan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024 yang dinilainya mengandung cacat hukum. Di sisi lain, kubu pendukung Gibran juga yakin permohonan tersebut akan ditolak. Dewan Penasihat Gibranisti sekaligus Wakil Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BRN), Ade Darmawan, menyebut gugatan itu bermasalah sejak awal dan berpendapat majelis hakim akan menyatakan perkara tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Sumber: medan.tribunnews.com

Tinggalkan Balasan