No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Mursyidah Divonis 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara. Hakim PN Batam, Welly Irdianto: Terdakwa Merupakan Residivis 

Redaksi by Redaksi
27 Agustus 2024 - 01:40
in News
0
Terdakwa Mursyidah saat berada di ruang sidang PN Batam karena diduga telah menggelapkan dana haji dan umrah. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Terdakwa Mursyidah saat berada di ruang sidang PN Batam karena diduga telah menggelapkan dana haji dan umrah. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Terdakwa Mursyidah divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang berkedok agen tour travel umroh.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Welly Irdianto (ketua majelis) dan Dina Puspasari, Setyaningsih (menggantikan Nora Gebaria Pasaribu yang minggat dari PN Batam beberapa waktu silam).

Dalam persidangan, Welly Irdianto mengatakan bahwa terdakwa Mursyidah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan orang lain sekitar Rp. 79.500.000.

“Perbuatan Mursyidah telah melanggar Pasal 378 KUHP,” kata Welly Irdianto, Senin (26 Agustus 2024).

Selain itu, hal yang memberatkan bagi terdakwa Mursyidah menurut Welly Irdianto adalah seorang residivis. Karena Mursyidah telah berulangkali melakukan tindak pidana sejenis dan sudah pasti pernah dihukum penjara selama 2 tahun 10 bulan penjara di PN Ogan Ilir pada tahun 2021 silam.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mursyidah selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Welly Irdianto.

Vonis yang diberikan oleh Welly Irdianto memang terlihat lebih lama ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Fitri Dafpriyeni yang hanya menuntut Mursyidah 2 tahun penjara. Tuntutan itu dilaksanakan bertepatan dengan hari Bhakti Adhyaksa yang jatuh pada 22 Juli 2024 silam.

Selain itu vonis terhadap Mursyidah mematahkan logika hukum yang disampaikan oleh Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Batam, Iqram Syahputra yang sempat menyebutkan terdakwa tidak tergolong resedivis.

Penyampaian perihal Mursyidah bukan resedivis oleh Iqram Syahputra tercatat dalam berita BatamPena.com dengan judul “Melakukan Penipuan Berulangkali. Kasipidum Kejari Batam, Iqram Syahputra Sebut Mursyidah Bukan Resedivis.” Berita itu terbit pada 30 Juli 2024 silam.

Baca Juga  Dirjen Dukcapil Gercep Urus Dokumen Warga Bencana

Karena berita dengan komentar Iqram Syahputra itu dikirimkan langsung ke nomor Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) I Ketut Kasna Dedi maka kontak WhatsApp redaksi media ini diblokir.

Penulis: JP

Tags: Dina PuspasariFitri DafpriyeniI Ketut Kasna DediIqram SyahputraMursyidahPenipuan Berkedok UmrohSetyaningsihWelly Irdianto

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

News

Marquez: Gaji Bukan Prioritas, Ini 2 Syarat Utama Tim Impiannya

29 Desember 2025 - 20:50
News

Persib di Puncak: Liga Indonesia Terancam Monopoli?

29 Desember 2025 - 18:59
News

Jadwal Malut United vs Borneo FC: Jam Tayang Super League

29 Desember 2025 - 15:17
News

Liga Inggris Pekan 18: MU & Liverpool Pesta Gol, Chelsea Keok

29 Desember 2025 - 13:27
News

Milan vs Verona: Allegri Cadangkan Leao, Debut Fullkrug?

29 Desember 2025 - 12:07
News

Atalanta vs Inter: Prediksi Nerazzurri Ungguli Pekan 17 Serie A

29 Desember 2025 - 11:52
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In