Terdakwa Mursyidah divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang berkedok agen tour travel umroh.
Persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Welly Irdianto (ketua majelis) dan Dina Puspasari, Setyaningsih (menggantikan Nora Gebaria Pasaribu yang minggat dari PN Batam beberapa waktu silam).
Dalam persidangan, Welly Irdianto mengatakan bahwa terdakwa Mursyidah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan orang lain sekitar Rp. 79.500.000.
“Perbuatan Mursyidah telah melanggar Pasal 378 KUHP,” kata Welly Irdianto, Senin (26 Agustus 2024).
Selain itu, hal yang memberatkan bagi terdakwa Mursyidah menurut Welly Irdianto adalah seorang residivis. Karena Mursyidah telah berulangkali melakukan tindak pidana sejenis dan sudah pasti pernah dihukum penjara selama 2 tahun 10 bulan penjara di PN Ogan Ilir pada tahun 2021 silam.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mursyidah selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Welly Irdianto.
Vonis yang diberikan oleh Welly Irdianto memang terlihat lebih lama ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Fitri Dafpriyeni yang hanya menuntut Mursyidah 2 tahun penjara. Tuntutan itu dilaksanakan bertepatan dengan hari Bhakti Adhyaksa yang jatuh pada 22 Juli 2024 silam.
Selain itu vonis terhadap Mursyidah mematahkan logika hukum yang disampaikan oleh Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Batam, Iqram Syahputra yang sempat menyebutkan terdakwa tidak tergolong resedivis.
Penyampaian perihal Mursyidah bukan resedivis oleh Iqram Syahputra tercatat dalam berita BatamPena.com dengan judul “Melakukan Penipuan Berulangkali. Kasipidum Kejari Batam, Iqram Syahputra Sebut Mursyidah Bukan Resedivis.” Berita itu terbit pada 30 Juli 2024 silam.
Karena berita dengan komentar Iqram Syahputra itu dikirimkan langsung ke nomor Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) I Ketut Kasna Dedi maka kontak WhatsApp redaksi media ini diblokir.
Penulis: JP

















