No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Nadiem Pecat Pejabat Eselon II Penolak Proyek Chromebook

Hendra by Hendra
19 Desember 2025 - 02:10
in politik
0

Dugaan Penolakan Proyek Chromebook Berujung Pencopotan Pejabat di Kemendikbudristek

Sebuah kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkap adanya pencopotan dua pejabat eselon II. Tindakan ini disebut-sebut dilakukan oleh mantan Menteri Nadiem Makarim karena dugaan penolakan terhadap proyek pengadaan tersebut. Fakta ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, di mana jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa.

Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar (SD), dan Mulyatsyah yang pernah menjabat sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Peran Pejabat Eselon II dalam Proyek Pengadaan TIK

Dalam persidangan, terungkap bahwa dua pejabat di bawah Nadiem Makarim, yaitu Khamim dan Poppy Dewi Puspita, yang merupakan pejabat eselon II di Kemendikbudristek, diduga telah menolak proyek pengadaan Chromebook. Peristiwa ini bermula ketika Khamim dan Poppy ditunjuk sebagai Wakil Ketua I dan II dalam Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk jenjang SD dan SMP pada tahun anggaran 2020. Penunjukan ini dilakukan pada tanggal 27 April 2025.

Selama menjabat sebagai wakil ketua tim teknis TIK, baik Khamim maupun Poppy kerap dilibatkan dalam berbagai proses pengadaan TIK untuk kedua jenjang sekolah tersebut. Namun, masa jabatan mereka sebagai wakil ketua tim teknis TIK tidak berlangsung lama. Belum genap dua bulan menjabat, keduanya dicopot dari posisi mereka oleh Menteri Nadiem Makarim.

Pergantian Jabatan dan Dugaan Perbedaan Pendapat

Setelah pencopotan Khamim dan Poppy, terjadi pergantian jabatan struktural di Kemendikbudristek. Jabatan Khamim yang sebelumnya sebagai Direktur SD pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUDasmen) digantikan oleh Sri Wahyuningsih. Sementara itu, jabatan Poppy sebagai Direktur SMP pada Direktorat Jenderal PAUDasmen dialihkan kepada Mulyatsyah. Ironisnya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah kini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pengadaan Chromebook ini.

Baca Juga  Keseimbangan Hak & Kewajiban: Tantangan Warga Negara

Salah satu alasan yang diungkapkan oleh jaksa penuntut umum terkait pencopotan kedua pejabat tersebut adalah dugaan penolakan terhadap proyek pengadaan Chromebook. Secara spesifik, Poppy Dewi Puspita disebut memiliki perbedaan pandangan terkait proyek TIK tersebut.

Jaksa menjelaskan, “Salah satu alasan Nadiem Anwar Makarim mengganti Pejabat Eselon 2 diantaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan Nadiem Anwar Makarim tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu.”

Perbedaan pendapat ini diduga menjadi pemicu penggantian Poppy. Ia kemudian digantikan oleh Mulyatsyah, yang sebelumnya telah menandatangani dokumen petunjuk dan teknis pengadaan peralatan TIK. “Sehingga digantikan oleh Mulyatsyah yang sudah menandatangani pengantar Juknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun Anggaran 2020 tertanggal 15 Mei 2020,” pungkas jaksa.

Kerugian Negara dan Pihak yang Diuntungkan

Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Jaksa mengungkapkan bahwa total kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Angka ini terdiri dari dua komponen utama:

  • Mark-up Harga Chromebook: Sebesar Rp1,5 triliun.
  • Pengadaan CDM (Content Delivery Network) yang Tidak Bermanfaat: Senilai US$44.054.426, atau setara dengan sekitar Rp621 miliar.

Lebih lanjut, jaksa menyampaikan bahwa terdapat 25 pihak yang terdiri dari individu dan perusahaan yang diduga memperkaya diri dalam kasus ini. Salah satu nama yang disebut dalam daftar pihak yang diuntungkan adalah Nadiem Makarim, dengan jumlah yang diduga diterimanya mencapai Rp809 miliar.

Meskipun seharusnya hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan, Nadiem Makarim absen karena alasan sakit. Kehadiran dan keterangan dari mantan menteri ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi dan keputusan-keputusan yang diambil terkait proyek pengadaan Chromebook yang kini berujung pada kasus hukum dengan kerugian negara yang fantastis. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama yang melibatkan anggaran besar dan teknologi yang krusial bagi dunia pendidikan.

Baca Juga  PDI-P: Koalisi Permanen? Omong Kosong!

Editor: Riko A Saputra

Hendra

Hendra

Baca Juga

Partai Politik

Bambang Irawan Pimpin Kembali PDI Perjuangan, Fokus Konsolidasi Kader

30 Desember 2025 - 12:53
Kebijakan Publik

Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM: 1,35 Juta Dibagikan 2026

30 Desember 2025 - 10:13
Kebijakan Publik

Banjir Sumatera: Momentum Reforma Agraria dan Koreksi Tanah

30 Desember 2025 - 03:19
politik

Dolfie Othniel: Jenderal Baru PDIP Jateng

29 Desember 2025 - 23:59
politik

Sorotan Media Asing 2025: Heran Jet Tempur, Kritik Timnas

29 Desember 2025 - 23:28
politik

Gus Miftah & Doa Akhir Tahun: Kritik Publik untuk Pemkab

29 Desember 2025 - 23:12
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

4 Alasan Matic Pemula Sempurna untuk Pengendara Baru

30 Desember 2025 - 13:33

Wei Shen: Aksi Kejam Sleeping Dogs Adaptasi Timo Tjahjanto

30 Desember 2025 - 13:19

8 Sayuran Indoor Paling Gampang Tumbuh

30 Desember 2025 - 13:06

Bambang Irawan Pimpin Kembali PDI Perjuangan, Fokus Konsolidasi Kader

30 Desember 2025 - 12:53

Reece James: Chelsea Wajib Introspeksi Pasca-Kekalahan Villa

30 Desember 2025 - 12:39

Pilihan Redaksi

4 Alasan Matic Pemula Sempurna untuk Pengendara Baru

30 Desember 2025 - 13:33

Wei Shen: Aksi Kejam Sleeping Dogs Adaptasi Timo Tjahjanto

30 Desember 2025 - 13:19

8 Sayuran Indoor Paling Gampang Tumbuh

30 Desember 2025 - 13:06

Bambang Irawan Pimpin Kembali PDI Perjuangan, Fokus Konsolidasi Kader

30 Desember 2025 - 12:53
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In