Nadiem’s Camp Alleges Witness Intimidation in Chromebook Case

Diposting pada

Dugaan Tekanan pada Saksi Kasus Chromebook Mencuat di Persidangan

Jakarta – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memasuki babak baru. Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menduga adanya tekanan yang dialami oleh sejumlah saksi sejak tahap penyidikan.

Kecurigaan ini muncul berdasarkan kesaksian beberapa saksi yang dinilai memiliki kesamaan yang mencolok. Ari Yusuf mengungkapkan hal ini dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Saksi-saksi yang kemarin itu juga ada beberapa yang ganjil, yang kaitannya dengan yang ditanyakan oleh majelis hakim yang mulia, BAP-nya bersamaan. Sama persis,” ujarnya.

Tim pembela Nadiem meyakini bahwa saksi-saksi yang berasal dari internal kementerian mendapatkan tekanan karena mereka diduga menerima sejumlah uang terkait dengan proyek pengadaan Chromebook ini. Meskipun demikian, hingga saat ini, belum ada satupun dari saksi-saksi tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sehingga, menjadi kuat dugaan kami bahwa saksi-saksi tersebut diarahkan dan dalam keadaan kondisi tertekan,” tegas Ari.

Menyikapi dugaan ini, tim pengacara Nadiem meminta agar mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, yang dihadirkan sebagai saksi, diperiksa secara terpisah dari saksi-saksi lainnya. Permintaan ini diajukan dengan harapan agar kesaksian yang diberikan lebih objektif dan bebas dari pengaruh eksternal.

Protes Jaksa Penuntut Umum

Menanggapi tuduhan adanya tekanan terhadap saksi, ketua tim jaksa penuntut umum (JPU), Roy Riady, menyampaikan keberatannya. Roy menilai bahwa pernyataan Ari yang menuduh penyidik menekan para saksi adalah pernyataan yang berbahaya.

“Sedikit kami perlu nanggap juga, yang mulia. Karena, saya pikir statement di penyidikan saksi diarahkan itu adalah statement yang berbahaya, yang mulia,” kata Roy.

Roy menegaskan bahwa selama proses penyidikan, para saksi memberikan keterangan secara sukarela tanpa adanya paksaan atau tekanan. Ia juga menambahkan bahwa setelah memberikan keterangan, para saksi diberikan kesempatan untuk membaca kembali berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum menandatanganinya.

“Karena di penyidikan itu saksi itu memberikan keterangan tanpa dipaksa dan ditekan. Keterangannya sebelum dia tanda tangan dibaca terlebih dahulu, yang mulia, diparaf, dibaca,” jelas Roy.

Pengakuan Saksi Penerima Uang

Sidang sebelumnya, tim pengacara Nadiem sempat menyatakan akan melaporkan tiga orang saksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga saksi tersebut adalah:

  • Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri.
  • Hamid Muhammad.
  • Mantan Sekretaris Ditjen PAUDasmen Sutanto.

Berdasarkan surat dakwaan, Jumeri diduga menerima uang sebesar Rp 100 juta, Hamid Muhammad menerima Rp 75 juta, dan Sutanto menerima Rp 50 juta.

Kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir, sempat menyinggung mengenai aturan penerimaan oleh pejabat negara yang mewajibkan pelaporan ke KPK dalam waktu 30 hari.

“Pada saat saudara menerima uang, apakah saudara mengetahui ada ketentuan bahwa apabila seorang penyelenggara negara menerima uang dalam waktu 30 hari harus menyetorkan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghindari dari sanksi gratifikasi?” tanya Dody.

Sutanto mengakui bahwa ia mengetahui peraturan tersebut dan telah menyerahkan uang tersebut kepada penyidik. Tim pembela Nadiem kemudian meminta majelis hakim untuk mencatat pengakuan para saksi yang menerima uang terkait kasus Chromebook, meskipun uang tersebut telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Dody, saksi-saksi ini seharusnya ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi.

“Jadi mohon dicatat, majelis, tiga orang saksi yang ke semuanya cenderung memberikan kesaksian yang hampir seragam, katanya, Pak Menteri. Kemudian, memberikan keterangan-keterangan yang tendensius, padahal ketiga orang ini sebenarnya memiliki keterkaitan dengan perbuatan gratifikasi,” imbuh Dody.

Sekilas Kasus Korupsi Chromebook

Kasus ini menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya. Mereka diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar, yang diduga berasal dari investasi Google ke Gojek (PT AKAB).

Nadiem dituduh menyalahgunakan kewenangannya sehingga Google menjadi penguasa tunggal dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem teknologi Indonesia. Hal ini diduga dilakukan dengan mengarahkan kajian pengadaan agar mengarah pada produk berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Tindak pidana ini diduga dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya:

  • Mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
  • Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Mulyatsyah.
  • Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.

Nadiem dan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik.

Gambar Gravatar
Erwin merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan