Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, denda 5 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba selaku nahkoda Kapal MT Arman 114.
Pembacaan vonis itu dilakukan oleh Sapri Tarigan, Setyaningsih dan Douglas Napitupulu. Namun dalam sidang putusan itu tidak nongol terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Dalam persidangan itu hanya dihadiri penasehat hukum terdakwa, Daniel Samosir dan jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah Muhammad Ihsan. Persidangan itu dilaksanakan pada hari Rabu (10 Juli 2024).
Sapri Tarigan mengatakan bahwa terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba telah terbukti membuang limbah B3 yang membuat air laut di perairan Indonesia tercemar.
Sapri Tarigan juga menuding Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba telah melanggar Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba selama 7 tahun penjara, denda 5 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan,” kata Sapri Tarigan yang dihadapannya hanya kursi kosong.
Sapri Tarigan menetapkan barang bukti 1 unit kapal super tanker dengan nama MT Arman 114 dirampas untuk negara. Barang bukti minyak sebanyak 166.975,36 metrik ton juga turut dirampas untuk negara.
“Barang bukti kapal dan muatan dari Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed nakhoda kapal MT Arman berbendera Iran nomor IMO 9116912 nama kapal MT Arman 114 muatan light crude oil sejumlah 166.975,36 metrik ton dirampas untuk negara,” ucap Sapri Tarigan.
Seperti diketahui Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba sudah 3 kali mangkir dari sidang.
Tercatat pertama kali Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba mangkir untuk pembacaan vonis pada 27 Juni 2024 silam.
Selanjutnya untuk kedua kali Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba mangkir pada 04 Juli 2024 silam. Karena peristiwa itu PN Batam memerintahkan jaksa di Kejari Batam untuk menghadirkan Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba secara paksa.
Walaupun sudah ada perintah menghadirkan Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba secara paksa tetap saja dalam sidang vonis hari ini tidak nongol.
Dikabarkan oleh sejumlah informan kepada Media BatamPena.com bahwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba telah keluar dari Indonesia.
Penulis: JP

















