
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa hingga Maret 2026 atau sepanjang kuartal pertama tahun tersebut, telah memblokir sebanyak 953 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan melalui Satgas PASTI. Ia menyatakan bahwa 953 entitas tersebut langsung dihentikan operasinya, serta penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat langsung diblokir.
“Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut atas 10.516 laporan pengaduan yang diterima OJK sejak Januari hingga Maret 2026,” kata Dicky dalam Konferensi Pers RDKB OJK Bulan Maret 2026, Senin (6/4).
Dari jumlah laporan tersebut, sebanyak 8.515 terkait pinjaman daring ilegal, 1.933 laporan mengenai investasi ilegal, serta 68 laporan terkait praktik gadai ilegal. “Jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 460.270 dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 585,4 miliar,” tambah Dicky.
Satgas PASTI juga disebut terus memantau laporan penipuan dari masyarakat serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir 94.294 nomor telepon yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan.
“Terkait penipuan ini kami nanti akan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan telekomunikasi dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen,” ucap Dicky.
Selain itu, dalam periode 1 Januari hingga akhir Maret 2026, OJK juga telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), meliputi:
- 33 peringatan tertulis kepada 31 PUJK
- Tiga instruksi tertulis kepada tiga PUJK
- 15 sanksi denda kepada 13 PUJK
“Sementara itu untuk kegiatan market conduct dari sisi pengawasan perilaku ini kami telah mengenakan 17 sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administrasi berupa denda,” ujar Dicky.
Dalam konteks pengawasan dan perlindungan konsumen, OJK terus meningkatkan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan yang aman dan transparan. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah kerugian finansial tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan yang lebih baik.
Pemblokiran entitas pinjol ilegal, penghapusan investasi ilegal, serta pemberian sanksi terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar aturan menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.




