Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sebanyak 70 aset milik negara kini telah masuk dalam skema Asuransi Barang Milik Negara (ABMN). Nilai total dari 70 aset yang dilindungi asuransi ini mencapai Rp397,69 miliar.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam sebuah konferensi pers daring yang diselenggarakan pada Kamis, 11 Desember 2025. Beliau merinci bahwa skema ABMN yang diterapkan pada kementerian dan lembaga negara ini mencakup 70 objek aset yang telah teridentifikasi dengan nilai dampak finansial yang signifikan.
Mekanisme Skema Asuransi Barang Milik Negara (ABMN)
Skema ABMN ini beroperasi menggunakan mekanisme Pooling Fund Bencana (PFB). Konsep PFB ini merupakan sebuah inisiatif kolaboratif yang melibatkan pemerintah dan industri asuransi. Tujuannya adalah untuk memperkuat perlindungan terhadap risiko yang timbul akibat bencana alam.
Secara umum, pendanaan premi untuk asuransi barang milik negara ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, terdapat perkembangan penting yang diumumkan Ogi Prastomiyono.
Mulai akhir tahun 2025, akan ada tambahan sumber pendanaan baru untuk skema ini. Sumber pendanaan tambahan tersebut berasal dari pooling fund bencana yang pengelolaannya dipercayakan kepada Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Peningkatan Cakupan dan Harapan ke Depan
Penambahan sumber pendanaan melalui BPDLH ini diharapkan dapat membawa dampak positif yang signifikan. Salah satunya adalah peningkatan jumlah kementerian dan lembaga negara, serta objek barang milik negara yang dapat diasuransikan. Hal ini penting mengingat saat ini belum seluruh aset negara terproteksi oleh asuransi.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah secara resmi mengumumkan perluasan cakupan perlindungan aset negara. Langkah ini diwujudkan melalui peluncuran pembiayaan Asuransi Barang Milik Negara (BMN) dengan menggunakan skema Pooling Fund Bencana (PFB).
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa inisiatif ini merupakan sebuah terobosan dalam pembiayaan risiko bencana yang telah mulai dirintis sejak tahun 2018. Dengan adanya skema PFB ini, pembayaran premi asuransi tidak lagi hanya bergantung pada anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L). Pembayaran premi kini juga didukung oleh dana abadi bencana yang dikelola oleh BPDLH.
Peluncuran Skema PFB dan Dampaknya
Suahasil Nazara menyatakan kebahagiaannya atas peluncuran skema ini. Ia menekankan bahwa ini adalah kali pertama BPDLH melakukan pembayaran premi kepada konsorsium asuransi barang milik negara melalui mekanisme Pooling Fund Bencana. Pernyataan ini disampaikan Suahasil Nazara saat peluncuran Asuransi BMN Preferen, yang ditayangkan melalui kanal YouTube DJKN Kemenkeu pada Selasa, 2 Desember 2025.
Lebih lanjut, beliau memaparkan potensi aset BMN yang sangat besar, mencakup berbagai sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan perkantoran. Total potensi nilai aset BMN ini diperkirakan mencapai sekitar Rp250 triliun.
Selama tahun berjalan 2025, aset yang telah mendapatkan perlindungan asuransi melalui anggaran masing-masing K/L tercatat sebesar Rp61 triliun. Dengan diluncurkannya skema PFB pada tanggal tersebut, cakupan perlindungan aset negara mengalami penambahan sebesar Rp30 triliun.
Untuk tahap awal, proyek percontohan (pilot project) pembiayaan premi melalui PFB ini diterapkan pada aset yang berada di tiga kementerian strategis, yaitu:
- Kementerian Sekretariat Negara
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Agama
Perluasan cakupan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola dan melindungi aset negara secara lebih komprehensif, terutama dalam menghadapi potensi risiko bencana yang semakin nyata. Dengan adanya diversifikasi sumber pendanaan dan skema yang lebih terstruktur, diharapkan perlindungan terhadap aset-aset penting negara dapat semakin optimal.

















