Upaya pemblokiran dana korban penipuan di Indonesia menghadapi tantangan signifikan akibat lambatnya pelaporan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bahwa kecepatan pelaporan ke Indonesia Anti Scam Center (IASC) merupakan kunci utama keberhasilan pemblokiran dana yang terindikasi hasil penipuan. Namun, data menunjukkan bahwa masyarakat rata-rata baru melaporkan kejadian penipuan 12 jam setelah peristiwa tersebut terjadi.
Kesenjangan Waktu Pelaporan: Tantangan Utama
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyoroti kesenjangan waktu pelaporan ini sebagai hambatan besar. “Kadang-kadang orang tidak langsung menyadari bahwa dirinya terkena scam. Oleh karena itu, keberhasilan kami melakukan pemblokiran dan pengembalian dana sangat ditentukan oleh kecepatan para korban untuk melaporkan ke IASC,” ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK.
Perbandingan dengan negara lain menunjukkan perbedaan yang mencolok. Di negara lain, pelaporan ke pusat anti-penipuan biasanya dilakukan dalam kurun waktu 15 hingga 20 menit setelah kejadian. Kesenjangan waktu yang signifikan di Indonesia ini memberikan kesempatan lebih besar bagi pelaku penipuan untuk mengalihkan atau menghilangkan jejak dana korban.
Dampak Finansial Penipuan di Indonesia
Data yang dihimpun oleh Indonesia Anti Scam Center (IASC) selama periode pembentukannya, yaitu sejak 22 November 2024 hingga 30 November 2025, menunjukkan skala kerugian yang mengkhawatirkan. Total kerugian dana masyarakat akibat berbagai modus penipuan atau scam yang dilaporkan mencapai Rp 8,2 triliun.
Dalam periode yang sama, IASC berhasil memblokir dana korban sebesar Rp 389,3 miliar dari laporan yang masuk. Angka ini, jika dihitung, hanya mewakili sekitar 4,76% dari total kerugian yang dilaporkan. Persentase yang relatif kecil ini menegaskan kembali urgensi untuk meningkatkan kesadaran dan kecepatan pelaporan dari masyarakat.
Upaya OJK dalam Meningkatkan Perlindungan Konsumen
Menyadari tantangan ini, OJK secara konsisten berupaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang semakin canggih dan mengetahui langkah-langkah pelaporan yang efektif. Dengan pelaporan yang lebih cepat dan optimal, diharapkan pemblokiran dana korban dapat dilakukan secara lebih maksimal.
Friderica menggarisbawahi bahwa jika seseorang menjadi korban penipuan, langkah pertama yang krusial adalah segera melaporkannya ke Indonesia Anti Scam Center (IASC). Alternatif lain, pelaporan juga dapat dilakukan melalui bank tempat korban memiliki rekening.
Statistik Laporan dan Pemblokiran Rekening
Sejak didirikan pada 22 November 2024 hingga 30 November 2025, IASC telah menerima sejumlah besar laporan terkait penipuan. Jumlah rekening yang dilaporkan melalui IASC terkait kasus penipuan mencapai 619.394 rekening. Dari jumlah tersebut, sebanyak 117.301 rekening telah berhasil diblokir. Secara total, IASC telah menerima 373.129 laporan kasus penipuan dalam periode tersebut.
Peran IASC dalam Penanganan Penipuan
Pembentukan Indonesia Anti Scam Center (IASC) merupakan kolaborasi strategis antara OJK, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), serta berbagai kementerian dan lembaga terkait. Tujuan utama pembentukan IASC adalah untuk mempercepat koordinasi antarlembaga jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan.
Fungsi-fungsi krusial IASC meliputi:
- Penundaan Transaksi Segera: Memungkinkan penundaan transaksi yang dicurigai sebagai bagian dari aktivitas penipuan.
- Pemblokiran Rekening: Melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas penipuan.
- Identifikasi Pihak Terkait: Melakukan identifikasi terhadap individu atau entitas yang terlibat dalam kasus penipuan.
- Upaya Pengembalian Dana: Mengupayakan pengembalian dana korban yang masih dapat diselamatkan.
- Penindakan Hukum: Berkoordinasi untuk melakukan upaya penindakan hukum terhadap pelaku penipuan.
Selain itu, IASC dibentuk sebagai bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan secara keseluruhan. Dengan adanya IASC, diharapkan penanganan kasus penipuan dapat menjadi lebih terintegrasi, efisien, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

















