OJK Tindak Lanjuti Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia, PPATK Blokir Rekening Perusahaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terkait permasalahan gagal bayar yang dihadapi oleh platform fintech lending syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Guna menelusuri aliran dana dan memastikan akuntabilitas, OJK telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan investigasi mendalam terhadap seluruh transaksi keuangan yang melibatkan DSI. Sebagai bagian dari upaya penelusuran ini, PPATK telah mengambil tindakan proaktif dengan memblokir rekening perusahaan tersebut.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengonfirmasi langkah ini. Ia menyatakan bahwa pemblokiran rekening DSI oleh PPATK merupakan bagian dari rangkaian tindakan pengawasan yang sedang berjalan. Hingga saat ini, OJK tercatat telah mengeluarkan sebanyak 15 sanksi pengawasan terhadap PT Dana Syariah Indonesia.
Sanksi Pengawasan dan Pembatasan Kegiatan Usaha
Salah satu sanksi krusial yang telah dijatuhkan kepada DSI adalah Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang berlaku sejak 15 Oktober 2025. Pemberian sanksi ini memiliki tujuan strategis, yaitu agar perusahaan dapat sepenuhnya fokus dalam menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang tertunda kepada para investor atau pemberi dana (lender). Selama masa pembekuan kegiatan usaha ini, DSI dilarang keras untuk menyalurkan pendanaan baru kepada calon peminjam (borrower).
Berdasarkan ketentuan sanksi PKU tersebut, PT Dana Syariah Indonesia secara tegas dilarang melakukan aktivitas berikut:
- Penggalangan Dana Baru: Perusahaan tidak diperbolehkan mengumpulkan dana baru dari para pemberi dana (lender), baik melalui platform daring maupun kanal lainnya.
- Penyaluran Pendanaan Baru: DSI dilarang menyalurkan pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun. Larangan ini mencakup semua media, termasuk website resmi, aplikasi seluler, atau sarana komunikasi lainnya.
- Pengalihan Aset: Perusahaan tidak diizinkan untuk melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak ketiga. Tindakan semacam ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali jika hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perubahan Struktur Manajemen dan Kepemilikan: DSI tidak diperkenankan untuk melakukan perubahan pada susunan direksi, dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta pemegang saham yang telah terdaftar dalam sistem pengawasan OJK. Pengecualian dapat diberikan hanya jika perubahan tersebut bertujuan untuk memperbaiki kinerja perusahaan, memperkuat struktur permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban yang ada.
Kewajiban Pelayanan dan Penanganan Pengaduan
Meskipun menghadapi pembatasan operasional, OJK tetap mewajibkan PT Dana Syariah Indonesia untuk menjalankan operasional perusahaannya secara normal, terutama dalam hal pelayanan kepada lender dan pihak-pihak terkait lainnya. Perusahaan harus sigap dalam melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan yang muncul. Kantor layanan DSI juga diwajibkan tetap beroperasi dan tidak boleh ditutup.
Lebih lanjut, sebagai bagian dari komitmen pelayanan, perusahaan fintech lending syariah ini wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif dan mudah diakses melalui berbagai kanal. Saluran-saluran tersebut meliputi telepon, WhatsApp, surat elektronik (e-mail), serta media sosial. DSI juga harus memberikan tanggapan yang cepat dan solusi yang tepat atas setiap pengaduan yang masuk, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Peningkatan Status Pengawasan dan Instruksi Tertulis
Menyikapi eskalasi permasalahan, OJK telah meningkatkan status pengawasan terhadap PT Dana Syariah Indonesia menjadi pengawasan khusus. Hal ini memungkinkan OJK untuk melakukan pemeriksaan yang lebih intensif, terutama terkait dengan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh perusahaan.
Pada tanggal 10 Desember 2025, OJK menerbitkan instruksi tertulis yang ditujukan kepada seluruh jajaran manajemen, termasuk direksi, komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta para pemegang saham PT DSI. Instruksi ini secara spesifik memerintahkan seluruh pihak yang berwenang di perusahaan untuk:
- Melaksanakan Seluruh Kewajiban: Memastikan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak para lender dilaksanakan sepenuhnya.
- Menyusun Rencana Aksi: Merumuskan rencana aksi yang konkret dan terukur, beserta upaya-upaya nyata untuk mengembalikan dana kepada para lender. Rencana ini harus memiliki kerangka waktu yang jelas dan dapat dipantau.
Fasilitasi Pertemuan dan Komitmen OJK
Sebagai bentuk komitmen OJK dalam melindungi konsumen dan mengawasi sektor jasa keuangan, otoritas ini terus berupaya memfasilitasi penyelesaian masalah yang dihadapi para lender. Terbaru, pada Selasa, 30 Desember 2025, OJK kembali memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Dana Syariah Indonesia dengan perwakilan Paguyuban Lender DSI. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas perkembangan terkini mengenai proses pengembalian dana para pemberi pinjaman.
Rizal Ramadhani menegaskan kembali peran OJK dalam situasi ini. “Sebagai otoritas, kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini, kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” ujarnya, menunjukkan keseriusan OJK dalam menangani kasus ini.




















