No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK Perintahkan PPATK Telusuri Dana Syariah Indonesia

Rizki by Rizki
2 Januari 2026 - 21:30
in Ekonomi
0

OJK Tindak Lanjuti Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia, PPATK Blokir Rekening Perusahaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terkait permasalahan gagal bayar yang dihadapi oleh platform fintech lending syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Guna menelusuri aliran dana dan memastikan akuntabilitas, OJK telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan investigasi mendalam terhadap seluruh transaksi keuangan yang melibatkan DSI. Sebagai bagian dari upaya penelusuran ini, PPATK telah mengambil tindakan proaktif dengan memblokir rekening perusahaan tersebut.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengonfirmasi langkah ini. Ia menyatakan bahwa pemblokiran rekening DSI oleh PPATK merupakan bagian dari rangkaian tindakan pengawasan yang sedang berjalan. Hingga saat ini, OJK tercatat telah mengeluarkan sebanyak 15 sanksi pengawasan terhadap PT Dana Syariah Indonesia.

Sanksi Pengawasan dan Pembatasan Kegiatan Usaha

Salah satu sanksi krusial yang telah dijatuhkan kepada DSI adalah Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang berlaku sejak 15 Oktober 2025. Pemberian sanksi ini memiliki tujuan strategis, yaitu agar perusahaan dapat sepenuhnya fokus dalam menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang tertunda kepada para investor atau pemberi dana (lender). Selama masa pembekuan kegiatan usaha ini, DSI dilarang keras untuk menyalurkan pendanaan baru kepada calon peminjam (borrower).

Berdasarkan ketentuan sanksi PKU tersebut, PT Dana Syariah Indonesia secara tegas dilarang melakukan aktivitas berikut:

  • Penggalangan Dana Baru: Perusahaan tidak diperbolehkan mengumpulkan dana baru dari para pemberi dana (lender), baik melalui platform daring maupun kanal lainnya.
  • Penyaluran Pendanaan Baru: DSI dilarang menyalurkan pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun. Larangan ini mencakup semua media, termasuk website resmi, aplikasi seluler, atau sarana komunikasi lainnya.
  • Pengalihan Aset: Perusahaan tidak diizinkan untuk melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak ketiga. Tindakan semacam ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali jika hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Perubahan Struktur Manajemen dan Kepemilikan: DSI tidak diperkenankan untuk melakukan perubahan pada susunan direksi, dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta pemegang saham yang telah terdaftar dalam sistem pengawasan OJK. Pengecualian dapat diberikan hanya jika perubahan tersebut bertujuan untuk memperbaiki kinerja perusahaan, memperkuat struktur permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban yang ada.
Baca Juga  IHSG Menguat Tipis ke 9.138,7

Kewajiban Pelayanan dan Penanganan Pengaduan

Meskipun menghadapi pembatasan operasional, OJK tetap mewajibkan PT Dana Syariah Indonesia untuk menjalankan operasional perusahaannya secara normal, terutama dalam hal pelayanan kepada lender dan pihak-pihak terkait lainnya. Perusahaan harus sigap dalam melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan yang muncul. Kantor layanan DSI juga diwajibkan tetap beroperasi dan tidak boleh ditutup.

Lebih lanjut, sebagai bagian dari komitmen pelayanan, perusahaan fintech lending syariah ini wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif dan mudah diakses melalui berbagai kanal. Saluran-saluran tersebut meliputi telepon, WhatsApp, surat elektronik (e-mail), serta media sosial. DSI juga harus memberikan tanggapan yang cepat dan solusi yang tepat atas setiap pengaduan yang masuk, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Peningkatan Status Pengawasan dan Instruksi Tertulis

Menyikapi eskalasi permasalahan, OJK telah meningkatkan status pengawasan terhadap PT Dana Syariah Indonesia menjadi pengawasan khusus. Hal ini memungkinkan OJK untuk melakukan pemeriksaan yang lebih intensif, terutama terkait dengan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh perusahaan.

Pada tanggal 10 Desember 2025, OJK menerbitkan instruksi tertulis yang ditujukan kepada seluruh jajaran manajemen, termasuk direksi, komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta para pemegang saham PT DSI. Instruksi ini secara spesifik memerintahkan seluruh pihak yang berwenang di perusahaan untuk:

  • Melaksanakan Seluruh Kewajiban: Memastikan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak para lender dilaksanakan sepenuhnya.
  • Menyusun Rencana Aksi: Merumuskan rencana aksi yang konkret dan terukur, beserta upaya-upaya nyata untuk mengembalikan dana kepada para lender. Rencana ini harus memiliki kerangka waktu yang jelas dan dapat dipantau.

Fasilitasi Pertemuan dan Komitmen OJK

Sebagai bentuk komitmen OJK dalam melindungi konsumen dan mengawasi sektor jasa keuangan, otoritas ini terus berupaya memfasilitasi penyelesaian masalah yang dihadapi para lender. Terbaru, pada Selasa, 30 Desember 2025, OJK kembali memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Dana Syariah Indonesia dengan perwakilan Paguyuban Lender DSI. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas perkembangan terkini mengenai proses pengembalian dana para pemberi pinjaman.

Baca Juga  Triliunan Masuk Garut, Kesenjangan Kerja Tetap Menganga

Rizal Ramadhani menegaskan kembali peran OJK dalam situasi ini. “Sebagai otoritas, kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini, kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” ujarnya, menunjukkan keseriusan OJK dalam menangani kasus ini.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Mitsubishi L300 2026: Legenda Pikap Kini Lebih Modern dan Tangguh dengan Mesin Euro 4 serta Kargo Lebih Luas
Bisnis

Mitsubishi L300 2026: Legenda Pikap Kini Lebih Modern dan Tangguh dengan Mesin Euro 4 serta Kargo Lebih Luas

18 April 2026 - 20:57
BGN habiskan Rp1,5 miliar untuk beli sikat dan semir sepatu
Bisnis

BGN habiskan Rp1,5 miliar untuk beli sikat dan semir sepatu

18 April 2026 - 20:21
Papipul, Pengusaha Muda yang Viral dan Menarik Perhatian
Bisnis

Papipul, Pengusaha Muda yang Viral dan Menarik Perhatian

18 April 2026 - 17:37
Bahlil: Harga Pertama Segera Naik
Bisnis

Bahlil: Harga Pertama Segera Naik

18 April 2026 - 17:18
Laba Askrindo Syariah Naik 19,3% di Tahun 2025, Aset Tembus Rp3,27 Triliun
Bisnis

Laba Askrindo Syariah Naik 19,3% di Tahun 2025, Aset Tembus Rp3,27 Triliun

18 April 2026 - 12:09
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
IMAGE: Redmi Note 13 Pro smartphone with curved display and high-resolution camera

IMAGE: Redmi Note 13 Pro smartphone with curved display and high-resolution camera

19 April 2026 - 20:42
Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

19 April 2026 - 16:01
Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

19 April 2026 - 16:00
Review Lengkap Redmi Note 13 5G: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13 5G: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 14:19
Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

19 April 2026 - 10:00

Pilihan Redaksi

IMAGE: Redmi Note 13 Pro smartphone with curved display and high-resolution camera

IMAGE: Redmi Note 13 Pro smartphone with curved display and high-resolution camera

19 April 2026 - 20:42
Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

19 April 2026 - 16:01
Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

19 April 2026 - 16:00
Review Lengkap Redmi Note 13 5G: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13 5G: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 14:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.