Jakarta – Masyarakat Indonesia perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang semakin canggih dan merugikan. Data terbaru hingga November 2025 menunjukkan peningkatan signifikan dalam laporan penipuan, dengan kerugian mencapai triliunan rupiah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengidentifikasi beberapa modus operandi yang paling sering digunakan oleh para pelaku kejahatan siber.
Modus Penipuan Belanja Online
Penipuan terkait transaksi belanja online menduduki peringkat pertama dengan jumlah laporan mencapai 64.933 kasus. Total kerugian yang dialami masyarakat akibat penipuan ini mencapai Rp 1,14 triliun. Modus yang paling umum digunakan adalah melalui toko online palsu atau tautan berbahaya yang mengarahkan korban ke situs web tiruan.
- Toko Online Palsu: Para pelaku membuat toko online yang tampak meyakinkan dengan menawarkan berbagai produk dengan harga yang sangat menarik. Namun, setelah pembayaran dilakukan, barang tidak pernah dikirim atau barang yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi.
- Tautan Berbahaya: Korban menerima tautan melalui pesan singkat, email, atau media sosial yang mengarahkan mereka ke situs web palsu yang dirancang untuk mencuri informasi pribadi, seperti kata sandi dan nomor kartu kredit.
Penipuan Mengatasnamakan Pihak Lain (Fake Call)
Modus penipuan kedua yang paling banyak dilaporkan adalah penipuan yang mengatasnamakan pihak lain, atau yang dikenal sebagai fake call. Dalam modus ini, pelaku menyamar sebagai perwakilan dari perusahaan atau lembaga resmi, bahkan menggunakan logo yang sangat mirip dengan aslinya. Tujuan mereka adalah untuk meyakinkan korban agar memberikan informasi pribadi atau melakukan transfer sejumlah uang. Jumlah laporan untuk modus ini mencapai 39.978 kasus, dengan total kerugian mencapai Rp 1,54 triliun.
- Menyamar Sebagai Bank: Pelaku menghubungi korban dan mengaku sebagai petugas bank yang menawarkan bantuan terkait masalah rekening atau promosi tertentu. Mereka kemudian meminta informasi pribadi, seperti nomor kartu ATM, PIN, atau kode OTP.
- Menyamar Sebagai Lembaga Pemerintah: Pelaku mengaku sebagai petugas dari lembaga pemerintah, seperti kantor pajak atau kepolisian, dan mengancam korban dengan denda atau sanksi hukum jika tidak segera melakukan pembayaran.
Phishing dan File APK Berbahaya
Modus penipuan phishing dan penyebaran file APK berbahaya juga menjadi perhatian utama. Dalam skema ini, penipu mengirimkan undangan palsu atau file APK melalui aplikasi pesan seperti WhatsApp. File APK berbahaya ini dirancang untuk mencuri data pribadi dan mengakses mobile banking korban. Jumlah laporan untuk modus ini mencapai 15.800 kasus, dengan kerugian mencapai Rp 605,48 juta. Sementara itu, laporan terkait file APK via WhatsApp mencapai 3.924 laporan, dengan kerugian sebesar Rp 137,45 juta.
- Undangan Palsu: Korban menerima undangan palsu untuk menghadiri acara atau mengikuti program tertentu. Ketika korban mengklik tautan yang terdapat dalam undangan tersebut, mereka diarahkan ke situs web palsu yang meminta informasi pribadi.
- File APK Berbahaya: Korban menerima file APK melalui WhatsApp yang diklaim sebagai aplikasi resmi atau pembaruan perangkat lunak. Namun, setelah diinstal, aplikasi tersebut justru mencuri data pribadi dan mengakses mobile banking korban.
Penipuan Berkedok Hadiah dan Donasi
Menjelang akhir tahun, modus penipuan yang berkedok hadiah dan donasi cenderung meningkat. Para pelaku memanfaatkan momentum ini untuk menargetkan masyarakat yang sedang bersemangat berbagi atau mencari keberuntungan.
- Penipuan Berkedok Hadiah: Pelaku menawarkan hadiah menarik kepada korban, namun meminta korban untuk memberikan data pribadi atau membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi atau pajak. Jumlah laporan untuk modus ini mencapai 17.755 laporan, dengan kerugian sebesar Rp 226,94 juta.
- Penipuan Berkedok Donasi: Pelaku memanfaatkan situasi bencana atau momen amal untuk mengumpulkan donasi dari masyarakat. Mereka membuat rekening palsu atau menggunakan identitas lembaga amal yang sah untuk menipu korban.
Tips Menghindari Penipuan
Untuk melindungi diri dari berbagai modus penipuan, OJK dan Satgas PASTI memberikan beberapa tips penting:
- Waspada Terhadap Tautan Mencurigakan: Jangan asal mengklik tautan yang diterima melalui pesan singkat, email, atau media sosial, terutama jika berasal dari sumber yang tidak dikenal.
- Jangan Merespons Telepon dari Nomor Tidak Dikenal: Berhati-hatilah jika menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal, terutama jika penelepon meminta informasi pribadi atau menawarkan sesuatu yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
- Jangan Membagikan OTP dan PIN: Jaga kerahasiaan One-Time Password (OTP) dan Personal Identification Number (PIN) Anda. Jangan pernah membagikan informasi ini kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku dari lembaga resmi.
- Verifikasi Informasi: Jika menerima telepon atau pesan yang mengaku dari lembaga resmi, lakukan verifikasi terlebih dahulu dengan menghubungi lembaga tersebut secara langsung melalui nomor telepon resmi yang tertera di situs web atau dokumen resmi.
- Laporkan Aktivitas Mencurigakan: Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada OJK atau pihak berwajib.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti tips-tips di atas, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari berbagai modus penipuan yang merugikan.




