Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) menyuarakan keprihatinan mendalam terkait kebijakan perpajakan yang saat ini membebani para agen asuransi. Organisasi ini mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang regulasi perpajakan yang dinilai tidak adil dan justru menciptakan ketidakpastian hukum bagi profesi mereka.
Permasalahan ini muncul sebagai respons terhadap beberapa kebijakan terbaru, termasuk pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.03/2023, implementasi sistem administrasi perpajakan inti (Core Tax Administration System), serta adanya interpretasi yang keliru terhadap PMK Nomor 81/2024. Interpretasi yang beredar menyatakan bahwa agen asuransi kini wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Tuntutan Kejelasan Status dan Keadilan Perpajakan
Ketua Umum PAAI, H. Muhammad Idaham, menekankan bahwa agen asuransi pada dasarnya memiliki kepatuhan yang tinggi terhadap kewajiban perpajakan. Namun, kebijakan yang ada saat ini dianggap tidak lagi mencerminkan realitas profesi agen asuransi yang unik.
“Kami sangat membutuhkan kejelasan mengenai kedudukan hukum agen asuransi sebagai Wajib Pajak. Tujuannya adalah untuk menghindari perbedaan tafsir yang bisa berujung pada ketidakpastian dalam pelaksanaannya di lapangan,” ujar Idaham dalam sebuah keterangan tertulis pada Senin, 12 Januari 2026.
PAAI mengamati bahwa kebijakan perpajakan yang berlaku telah menyebabkan sebagian besar agen asuransi menghadapi status Kurang Bayar pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka, dengan jumlah yang signifikan. Lebih lanjut, agen asuransi yang memiliki penghasilan melebihi batas Rp 4,8 miliar per tahun kini kehilangan akses terhadap penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Mereka dipaksa untuk melakukan pembukuan penuh, layaknya sebuah badan usaha.
Ketidaksesuaian Regulasi dengan Praktik Lapangan
Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, menyoroti adanya ketidaksinkronan antara peraturan yang ada dengan praktik yang sebenarnya terjadi di lapangan. Agen asuransi, berdasarkan aturan, seharusnya hanya diperbolehkan bekerja untuk satu perusahaan asuransi. Namun, dalam konteks perpajakan, mereka justru diperlakukan sebagai pelaku usaha jasa.
“Ini bukan hanya persoalan nominal pajak semata. Ini menyangkut kepastian hukum, konsistensi aturan yang diterapkan, dan yang terpenting, keadilan bagi profesi kami,” tegas Wong Sandy Surya.
Agen Asuransi Bukan Pengusaha Formal
Menyambung pernyataan tersebut, Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI, Henny Dondocambey, menambahkan bahwa agen asuransi secara fundamental bukanlah pengusaha. Mereka tidak memiliki struktur usaha formal yang kompleks seperti perusahaan pada umumnya. Namun, saat ini, mereka seolah-olah disamakan dengan badan usaha yang memiliki kewajiban administrasi yang penuh dan rumit.
PAAI juga memberikan perhatian khusus pada ketentuan dalam PMK Nomor 81/2024. Ketentuan ini dinilai menggunakan pendekatan logika yang lebih sesuai untuk pelaku usaha jasa, sehingga lebih cocok diterapkan pada broker atau pialang asuransi, bukan agen individual. Perbedaan mendasar ini menimbulkan pertanyaan mengenai relevansi dan kesesuaian penerapan aturan tersebut bagi agen asuransi.
Langkah Konkret dan Harapan PAAI
Sebagai bentuk langkah nyata dalam menyuarakan aspirasi anggotanya, PAAI telah mengambil inisiatif dengan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan serta Direktur Jenderal Pajak. Organisasi ini secara tegas mengajukan beberapa permintaan kunci:
- Peninjauan Ulang Kebijakan: Meminta pemerintah untuk meninjau kembali seluruh kebijakan perpajakan yang berdampak pada agen asuransi.
- Kejelasan Status Perpajakan: Menuntut adanya klarifikasi yang tegas mengenai status perpajakan agen asuransi agar tidak ada lagi ruang untuk interpretasi yang berbeda.
- Pembukaan Kembali Akses NPPN: Mendesak agar akses terhadap penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dibuka kembali bagi agen asuransi yang memenuhi kriteria.
- Penyesuaian Sistem Core Tax: Meminta agar sistem Core Tax Administration System disesuaikan agar tidak menimbulkan beban administrasi yang berlebihan bagi agen asuransi.
- Diskusi Resmi dengan Pemerintah: Mengusulkan agar diadakan forum diskusi resmi antara PAAI dan perwakilan pemerintah untuk membahas secara mendalam permasalahan ini.
PAAI menegaskan kembali komitmennya untuk terus mendukung penerimaan negara melalui kontribusi anggotanya. Namun, dukungan ini harus berjalan seiring dengan upaya mendorong terciptanya kebijakan perpajakan yang tidak hanya adil, tetapi juga proporsional dan konsisten bagi profesi agen asuransi di Indonesia. Keberlangsungan profesi agen asuransi yang sehat dan pasti hukumnya dianggap krusial bagi stabilitas industri keuangan secara keseluruhan.

















