No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

PAAI Soroti Pajak Agen Asuransi: Masalah Mendesak

Erwin by Erwin
14 Januari 2026 - 20:17
in Ekonomi
0

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) menyuarakan keprihatinan mendalam terkait kebijakan perpajakan yang saat ini membebani para agen asuransi. Organisasi ini mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang regulasi perpajakan yang dinilai tidak adil dan justru menciptakan ketidakpastian hukum bagi profesi mereka.

Permasalahan ini muncul sebagai respons terhadap beberapa kebijakan terbaru, termasuk pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.03/2023, implementasi sistem administrasi perpajakan inti (Core Tax Administration System), serta adanya interpretasi yang keliru terhadap PMK Nomor 81/2024. Interpretasi yang beredar menyatakan bahwa agen asuransi kini wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Tuntutan Kejelasan Status dan Keadilan Perpajakan

Ketua Umum PAAI, H. Muhammad Idaham, menekankan bahwa agen asuransi pada dasarnya memiliki kepatuhan yang tinggi terhadap kewajiban perpajakan. Namun, kebijakan yang ada saat ini dianggap tidak lagi mencerminkan realitas profesi agen asuransi yang unik.

“Kami sangat membutuhkan kejelasan mengenai kedudukan hukum agen asuransi sebagai Wajib Pajak. Tujuannya adalah untuk menghindari perbedaan tafsir yang bisa berujung pada ketidakpastian dalam pelaksanaannya di lapangan,” ujar Idaham dalam sebuah keterangan tertulis pada Senin, 12 Januari 2026.

PAAI mengamati bahwa kebijakan perpajakan yang berlaku telah menyebabkan sebagian besar agen asuransi menghadapi status Kurang Bayar pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka, dengan jumlah yang signifikan. Lebih lanjut, agen asuransi yang memiliki penghasilan melebihi batas Rp 4,8 miliar per tahun kini kehilangan akses terhadap penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Mereka dipaksa untuk melakukan pembukuan penuh, layaknya sebuah badan usaha.

Ketidaksesuaian Regulasi dengan Praktik Lapangan

Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, menyoroti adanya ketidaksinkronan antara peraturan yang ada dengan praktik yang sebenarnya terjadi di lapangan. Agen asuransi, berdasarkan aturan, seharusnya hanya diperbolehkan bekerja untuk satu perusahaan asuransi. Namun, dalam konteks perpajakan, mereka justru diperlakukan sebagai pelaku usaha jasa.

Baca Juga  UMP NTT 2026: Kenaikan 5,45% untuk Lindungi Pekerja

“Ini bukan hanya persoalan nominal pajak semata. Ini menyangkut kepastian hukum, konsistensi aturan yang diterapkan, dan yang terpenting, keadilan bagi profesi kami,” tegas Wong Sandy Surya.

Agen Asuransi Bukan Pengusaha Formal

Menyambung pernyataan tersebut, Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI, Henny Dondocambey, menambahkan bahwa agen asuransi secara fundamental bukanlah pengusaha. Mereka tidak memiliki struktur usaha formal yang kompleks seperti perusahaan pada umumnya. Namun, saat ini, mereka seolah-olah disamakan dengan badan usaha yang memiliki kewajiban administrasi yang penuh dan rumit.

PAAI juga memberikan perhatian khusus pada ketentuan dalam PMK Nomor 81/2024. Ketentuan ini dinilai menggunakan pendekatan logika yang lebih sesuai untuk pelaku usaha jasa, sehingga lebih cocok diterapkan pada broker atau pialang asuransi, bukan agen individual. Perbedaan mendasar ini menimbulkan pertanyaan mengenai relevansi dan kesesuaian penerapan aturan tersebut bagi agen asuransi.

Langkah Konkret dan Harapan PAAI

Sebagai bentuk langkah nyata dalam menyuarakan aspirasi anggotanya, PAAI telah mengambil inisiatif dengan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan serta Direktur Jenderal Pajak. Organisasi ini secara tegas mengajukan beberapa permintaan kunci:

  • Peninjauan Ulang Kebijakan: Meminta pemerintah untuk meninjau kembali seluruh kebijakan perpajakan yang berdampak pada agen asuransi.
  • Kejelasan Status Perpajakan: Menuntut adanya klarifikasi yang tegas mengenai status perpajakan agen asuransi agar tidak ada lagi ruang untuk interpretasi yang berbeda.
  • Pembukaan Kembali Akses NPPN: Mendesak agar akses terhadap penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dibuka kembali bagi agen asuransi yang memenuhi kriteria.
  • Penyesuaian Sistem Core Tax: Meminta agar sistem Core Tax Administration System disesuaikan agar tidak menimbulkan beban administrasi yang berlebihan bagi agen asuransi.
  • Diskusi Resmi dengan Pemerintah: Mengusulkan agar diadakan forum diskusi resmi antara PAAI dan perwakilan pemerintah untuk membahas secara mendalam permasalahan ini.
Baca Juga  UMKM Sulit Modal: KUR Melenceng dari Sasaran

PAAI menegaskan kembali komitmennya untuk terus mendukung penerimaan negara melalui kontribusi anggotanya. Namun, dukungan ini harus berjalan seiring dengan upaya mendorong terciptanya kebijakan perpajakan yang tidak hanya adil, tetapi juga proporsional dan konsisten bagi profesi agen asuransi di Indonesia. Keberlangsungan profesi agen asuransi yang sehat dan pasti hukumnya dianggap krusial bagi stabilitas industri keuangan secara keseluruhan.

Editor: Riko A Saputra

Erwin

Erwin

Baca Juga

Bisnis

Resolusi Bisnis 2026: Panduan Sukses Anda

14 Januari 2026 - 19:29
Ekonomi

Emas Antam Meroket di Palembang: Harga 12 Jan 2026 Terungkap

14 Januari 2026 - 16:45
Ekonomi

IHSG Meroket 0,30% ke 8.963

14 Januari 2026 - 14:58
Ekonomi

Dana Bagi Hasil Halmahera Utara 2025: Naik Rp28 Miliar, Kontribusi 11% ke APBD

14 Januari 2026 - 03:22
Bisnis

Veloz Hybrid Laris Manis di Jogja: 67 SPK di Awal 2026

14 Januari 2026 - 03:03
Ekonomi

Pajak Nihil: 5 Sektor Ini Bebas PPh Hingga Akhir 2026

13 Januari 2026 - 19:39
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Terlalu ramai, 8 destinasi wisata ini direkomendasikan tidak dikunjungi tahun 2026

4 Januari 2026 - 21:58

Klasemen Super League 2026: Persib Terancam Gagal Juara

13 Januari 2026 - 22:33

Klasemen Serie A: Juventus Menang, Roma Tergelincir

11 Januari 2026 - 21:59

Yamaha F1ZR 2026: Lonjakan Harga, Simbol Gaya Hidup & Nostalgia Bernilai Tinggi

11 Januari 2026 - 18:27

Kepri: 1.900 Ha Kawasan Industri Baru untuk Pemerataan Ekonomi Tanjungpinang

13 Januari 2026 - 08:26

PAAI Soroti Pajak Agen Asuransi: Masalah Mendesak

14 Januari 2026 - 20:17

Utang Maut Banggai Laut: Dari Cekcok ke Tikaman

14 Januari 2026 - 19:39

Resolusi Bisnis 2026: Panduan Sukses Anda

14 Januari 2026 - 19:29

Nuriman Muda Pimpin TIDAR Mamuju Tengah

14 Januari 2026 - 19:10

Rinaldi Ungkap Sumpah Abdul Wahid Bersegel

14 Januari 2026 - 18:50

Pilihan Redaksi

PAAI Soroti Pajak Agen Asuransi: Masalah Mendesak

14 Januari 2026 - 20:17

Utang Maut Banggai Laut: Dari Cekcok ke Tikaman

14 Januari 2026 - 19:39

Resolusi Bisnis 2026: Panduan Sukses Anda

14 Januari 2026 - 19:29

Nuriman Muda Pimpin TIDAR Mamuju Tengah

14 Januari 2026 - 19:10
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In