No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

UMP NTT 2026: Kenaikan 5,45% untuk Lindungi Pekerja

Erwin by Erwin
28 Desember 2025 - 08:24
in Ekonomi
0

UMP NTT 2026 Naik 5,45 Persen, Upah Minimum Capai Rp 2,45 Juta

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Kenaikan sebesar 5,45 persen ini membawa angka UMP baru menjadi Rp 2.455.898. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah NTT.

Penetapan UMP 2026 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang diterbitkan pada 17 Desember 2025. PP ini menjadi landasan hukum dalam menghitung dan menetapkan upah minimum di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Proses Perhitungan UMP 2026: Mempertimbangkan Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi

Perhitungan UMP 2026 melibatkan analisis cermat terhadap sejumlah variabel ekonomi makro. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa upah minimum yang ditetapkan dapat mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi masyarakat pekerja. Faktor-faktor utama yang dipertimbangkan meliputi:

  • Pertumbuhan Ekonomi: Tingkat pertumbuhan ekonomi suatu daerah menjadi indikator penting kemampuan sektor usaha untuk memberikan upah yang layak.
  • Tingkat Inflasi: Inflasi yang tinggi dapat menggerus daya beli pekerja. Oleh karena itu, kenaikan UMP harus mampu mengimbangi laju inflasi agar nilai riil upah tetap terjaga.
  • Kebutuhan Hidup Layak (KHL): KHL merupakan standar minimum kebutuhan yang diperlukan oleh pekerja dan keluarganya untuk dapat hidup secara layak, mencakup pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya.

Dalam menentukan besaran kenaikan, Pemerintah Provinsi NTT, melalui Dewan Pengupahan Provinsi, menggunakan rentang angka penyesuaian yang disebut “Alpha”. Rentang Alpha ini berkisar antara 0,5 hingga 0,9, yang dipilih berdasarkan kondisi spesifik wilayah NTT. Setelah melalui pembahasan mendalam yang melibatkan berbagai unsur, termasuk serikat pekerja, serikat buruh, pengusaha (Apindo), akademisi, dan perwakilan pemerintah daerah (OPD terkait), disepakati bahwa penggunaan Alpha sebesar 0,7 akan menjadi dasar perhitungan kenaikan UMP 2026.

Baca Juga  Program MBG: Pertanian Maju, Perempuan Berdaya, Ekonomi Menguat

Gubernur NTT, Bapak Melki Laka Lena, dalam penjelasannya pada Sabtu, 27 Desember 2025, merinci bahwa kenaikan sebesar 5,45 persen ini berarti tambahan sebesar Rp 126.929 jika dibandingkan dengan UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp 2.328.969. Angka baru sebesar Rp 2.455.898 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi para pekerja.

Implikasi dan Kewajiban Pelaksanaan UMP 2026

Penetapan UMP 2026 ini memiliki implikasi penting bagi seluruh pemangku kepentingan, terutama para pemberi kerja. Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tertanggal 19 Desember 2025 menegaskan bahwa:

  • Wajib Kepatuhan: Seluruh pemberi kerja, baik di sektor pemerintah maupun swasta, wajib mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan.
  • Larangan Penurunan Upah: Perusahaan atau pelaku usaha dilarang menurunkan nilai upah pekerjanya jika nilai upah yang sudah ditetapkan sebelumnya berada di atas UMP yang baru.
  • Perlindungan Pekerja Baru: Kebijakan ini secara khusus dirancang untuk melindungi hak-hak pekerja, terutama mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Pemerintah Provinsi NTT menegaskan komitmennya untuk terus menjaga dan melindungi hak-hak tenaga kerja. Penetapan UMP ini diharapkan tidak hanya menjadi pedoman dalam penggajian, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menciptakan dan memelihara hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif di seluruh wilayah Provinsi NTT.

Pengawasan dan Harapan untuk Kesejahteraan Pekerja

Untuk memastikan kebijakan UMP 2026 berjalan efektif dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pekerja, Gubernur NTT mengimbau agar Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Dewan Pengupahan di masing-masing daerah aktif melakukan pemantauan dan pengawasan. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan kebijakan ini dapat berfungsi sebagai jaring pengaman yang kuat bagi tenaga kerja dan sekaligus mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Baca Juga  Inflasi Medis Melonjak 15%, Sompo Perkuat Perlindungan Anda

UMP NTT Tahun 2026 akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026 dan akan berakhir pada 31 Desember 2026.

Dukungan dari DPRD NTT

Kenaikan UMP 2026 ini disambut baik oleh Anggota DPRD NTT, Bapak Syaiful Sengaji. Beliau menekankan pentingnya kepatuhan semua perusahaan dan pemberi kerja terhadap aturan yang telah ditetapkan.

“Jadi aturan seperti itu maka setiap perusahaan, pemberi kerja, wajib menjalankan itu,” ujar Bapak Syaiful pada Sabtu lalu.

Beliau menambahkan bahwa kenaikan UMP ini didasarkan pada perhitungan yang matang oleh para ahli dan pakar di Dewan Pengupahan, dengan mempertimbangkan berbagai variabel penting. Bapak Syaiful optimis bahwa kenaikan UMP ini akan memberikan dampak positif bagi para pekerja, terutama dalam menggerakkan roda perekonomian dari tingkat rumah tangga.

Namun, beliau juga menyadari potensi tantangan yang mungkin dihadapi perusahaan akibat kenaikan biaya operasional. Oleh karena itu, beliau menyampaikan harapan agar kenaikan UMP ini tidak berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Kita berharap, kenaikan UMP tidak ada PHK, perusahaan dan pekerja tetap sama-sama mendapat kebaikan. Mari kita sama-sama jalankan aturan yang sudah ditetapkan,” tutup Bapak Syaiful.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Mitsubishi L300 2026: Legenda Pikap Kini Lebih Modern dan Tangguh dengan Mesin Euro 4 serta Kargo Lebih Luas
Bisnis

Mitsubishi L300 2026: Legenda Pikap Kini Lebih Modern dan Tangguh dengan Mesin Euro 4 serta Kargo Lebih Luas

18 April 2026 - 20:57
BGN habiskan Rp1,5 miliar untuk beli sikat dan semir sepatu
Bisnis

BGN habiskan Rp1,5 miliar untuk beli sikat dan semir sepatu

18 April 2026 - 20:21
Papipul, Pengusaha Muda yang Viral dan Menarik Perhatian
Bisnis

Papipul, Pengusaha Muda yang Viral dan Menarik Perhatian

18 April 2026 - 17:37
Bahlil: Harga Pertama Segera Naik
Bisnis

Bahlil: Harga Pertama Segera Naik

18 April 2026 - 17:18
Laba Askrindo Syariah Naik 19,3% di Tahun 2025, Aset Tembus Rp3,27 Triliun
Bisnis

Laba Askrindo Syariah Naik 19,3% di Tahun 2025, Aset Tembus Rp3,27 Triliun

18 April 2026 - 12:09
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

19 April 2026 - 16:01
Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

19 April 2026 - 16:00
Review Lengkap Redmi Note 13 5G: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13 5G: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 14:19
Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

19 April 2026 - 10:00
Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 07:57

Pilihan Redaksi

Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

19 April 2026 - 16:01
Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Wakil Ketua I DPRD Batam Apresiasi Jelang Kenduri Seni Melayu, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

19 April 2026 - 16:00
Review Lengkap Redmi Note 13 5G: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13 5G: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 14:19
Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

Amsakar: Guru Agama Punya Peran Kunci Membangun Generasi Berkarakter

19 April 2026 - 10:00
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.