Dana Moneter Internasional (IMF) baru-baru ini merilis data yang menunjukkan bahwa rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio Indonesia masih menjadi yang terendah di antara negara-negara berkembang (emerging market) di kawasan Asia Pasifik.
Berdasarkan pembaruan data World Revenue Longitudinal Database (WoRLD) yang diterbitkan IMF pada 4 Maret 2026, penerimaan perpajakan Indonesia pada tahun 2024 hanya mencapai 10,08% dari PDB. Laporan tersebut juga menyoroti bahwa tax ratio Indonesia masih sangat bergantung pada sektor komoditas.
Secara historis, rasio pendapatan negara terhadap PDB Indonesia mencapai puncaknya selama periode commodity boom. Rekor tertinggi tercatat lebih dari 18,13% dari PDB pada tahun 2008, dengan tax ratio sebesar 12,16%. Sebaliknya, pada tahun 2020, rasio pendapatan negara terhadap PDB anjlok menjadi 10,67%, menandai titik terendah dalam catatan WoRLD IMF. Pada tahun yang sama, tax ratio hanya tercatat sebesar 8,32%.
Perbandingan dengan Negara Asia Tenggara dan Ekonomi Besar Asia Lainnya
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas, mari kita bandingkan rasio pajak Indonesia dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara dan negara dengan ekonomi besar lainnya di Asia:
- Thailand: Mampu mencapai 15,95% terhadap PDB pada tahun 2024.
- Filipina: Mencatatkan rasio 15,36% terhadap PDB.
- Vietnam: Berada di angka 12,96% terhadap PDB.
- Malaysia: Memiliki rasio 12,47% terhadap PDB.
Jika disandingkan dengan raksasa ekonomi Asia lainnya, kapasitas pemungutan pajak Indonesia terlihat masih tertinggal jauh:
- India: Mencatatkan tax ratio sebesar 18,11% terhadap PDB.
- China: Berada di level 12,97% terhadap PDB.
Rendahnya rasio pajak ini secara langsung berdampak pada rasio pendapatan negara secara keseluruhan (total revenue to GDP ratio). Total pendapatan negara Indonesia tercatat hanya 12,84% terhadap PDB, menjadikannya yang terendah di antara negara-negara setara utama:
- China: 25,6%
- Filipina: 21,2%
- Thailand: 21,2%
- India: 20,9%
- Vietnam: 18,4%
- Malaysia: 16,6%
Struktur Penerimaan Pajak Indonesia
Merinci data IMF tersebut, struktur penerimaan pajak Indonesia pada tahun 2024 secara umum masih ditopang oleh dua komponen utama:
Pajak Penghasilan dan Laba (Income and Profit Tax)
Komponen ini menyumbang 4,80% terhadap PDB. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan negara lain seperti Malaysia (8,56%), India (6,79%), Thailand (6,08%), Filipina (5,80%), dan Vietnam (5,38%). Meskipun demikian, kontribusi dari komponen ini masih lebih baik daripada China (4,11%).Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Sales & Production Tax
PPN mencatatkan kontribusi sebesar 4,63% terhadap PDB. Realisasi ini juga tertinggal jauh dibandingkan India (9,66%), Thailand (8,92%), Filipina (7,63%), dan Vietnam (6,27%). Namun, kontribusi PPN Indonesia masih lebih baik daripada Malaysia (2,8%).Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Other Revenue (Non-Tax)
PNBP Indonesia mencapai 2,62% terhadap PDB. Angka ini merupakan yang terendah di antara negara-negara setara utama, termasuk Vietnam (5,80%), Thailand (4,22%), Malaysia (4,19%), China (3,82%), Filipina (3,10%), dan India (2,78%).
Tantangan Kepatuhan Wajib Pajak
Salah satu tantangan utama pemerintah dalam upaya meningkatkan pendapatan pajak adalah tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih belum optimal. Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) per 5 Maret 2026 mencatat bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 baru mencapai 6.002.570 SPT.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa data tersebut ditarik pada pukul 08.00 WIB pagi, dan masih terdapat sekitar 8 juta SPT yang belum dilaporkan untuk memenuhi target 14 juta SPT.
“Per hari ini jam 8 tadi pagi alhamdulillah in total sudah masuk SPT tahunan pajak tahun 2025 ini 6.002.570 SPT tahunan,” ujar Bimo dalam taklimat media di kantor DJP Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026.
Secara rinci, untuk pelaporan tahun buku Januari-Desember 2025, SPT PPh untuk orang pribadi (OP) mendominasi dengan 5.872.158 SPT yang telah masuk. Kemudian, SPT PPh badan berdenominasi rupiah sebanyak 129.231 SPT dan berdenominasi Dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 113 SPT. Untuk pelaporan beda tahun buku, terdapat 1.047 SPT PPh badan berdenominasi rupiah dan 21 SPT badan berdenominasi Dolar AS.
Menurut Bimo, kinerja pelaporan hingga awal Februari 2026 tidak jauh berbeda dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu sekitar 6 juta SPT. “Kami masih menunggu sekitar 9 juta wajib pajak yang lain,” katanya secara terpisah usai acara.
Bimo menambahkan bahwa rata-rata 250.000 wajib pajak melaporkan pajaknya setiap hari. Namun, ia meyakini angka ini belum mencapai periode puncak (peak), mengingat otoritas pajak pernah mencatat pelaporan hingga 370.000 wajib pajak dalam satu hari.
“Bahkan di weekend saja kemarin, weekend Sabtu Minggu kemarin, itu di Sabtu ada sekitar 190.000. Minggu-nya ada 60.000 wajib pajak,” terangnya.
Untuk memastikan masyarakat melaporkan SPT mereka, DJP akan terus membuka berbagai saluran pelayanan melalui agen dan relawan pajak. Kerja sama dengan tax center di seluruh Indonesia juga diharapkan dapat mendorong peningkatan pelaporan SPT.




















