Indonesia menghadapi tantangan signifikan dalam mengoptimalkan penerimaan negara, terutama dari sektor perpajakan. Berdasarkan data terbaru yang dirilis Dana Moneter Internasional (IMF) pada 4 Maret 2026, Indonesia tercatat memiliki rasio penerimaan perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tax ratio yang paling rendah di antara negara-negara berkembang (emerging market) di kawasan Asia Pasifik.
Data dari World Revenue Longitudinal Database (WoRLD) IMF menunjukkan bahwa penerimaan perpajakan Indonesia hanya mencapai 10,08% terhadap PDB pada tahun 2024. Lebih lanjut, laporan tersebut menyoroti bahwa tax ratio Indonesia masih sangat bergantung pada sektor komoditas.
Secara historis, rasio pendapatan negara terhadap PDB Indonesia pernah mencapai puncaknya pada periode commodity boom. Rekor tertinggi tercatat pada tahun 2008, ketika rasio pendapatan negara terhadap PDB mencapai lebih dari 18,13% dari PDB, dengan tax ratio sebesar 12,16%. Namun, tren ini berbalik arah. Pada tahun 2020, rasio pendapatan negara terhadap PDB anjlok menjadi 10,67%, mencatat titik terendah dalam catatan WoRLD IMF. Pada tahun yang sama, tax ratio hanya berada di angka 8,32%.
Perbandingan dengan Negara Tetangga dan Ekonomi Asia Lainnya
Kondisi tax ratio Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara menunjukkan kesenjangan yang cukup lebar. Pada tahun 2024, rasio pajak Thailand mampu mencapai 15,95% terhadap PDB. Filipina menyusul dengan 15,36%, diikuti oleh Vietnam sebesar 12,96%, dan Malaysia sebesar 12,47% terhadap PDB.
Perbandingan ini semakin mencolok ketika Indonesia disandingkan dengan raksasa ekonomi Asia lainnya. India mencatatkan tax ratio sebesar 18,11% terhadap PDB, sementara China berada di level 12,97%.
Rendahnya rasio pajak ini memiliki dampak langsung pada rasio pendapatan negara secara keseluruhan (total revenue to GDP ratio). Total pendapatan negara Indonesia tercatat hanya 12,84% terhadap PDB. Angka ini merupakan yang terendah di antara negara-negara dengan skala ekonomi yang sebanding, seperti China (25,6%), Filipina (21,2%), Thailand (21,2%), India (20,9%), Vietnam (18,4%), dan Malaysia (16,6%).
Struktur Penerimaan Pajak Indonesia
Merinci data IMF, struktur penerimaan pajak Indonesia pada tahun 2024 secara umum masih ditopang oleh dua komponen utama:
Pajak Penghasilan dan Laba (income and profit tax): Komponen ini menyumbang 4,80% terhadap PDB. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan beberapa negara lain di kawasan:
- Malaysia: 8,56%
- India: 6,79%
- Thailand: 6,08%
- Filipina: 5,80%
- Vietnam: 5,38%
Meskipun demikian, kontribusi Indonesia masih lebih baik dibandingkan China yang tercatat sebesar 4,11%.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan dan Produksi (sales & production tax): Komponen ini mencatatkan kontribusi sebesar 4,63% terhadap PDB. Realisasi PPN Indonesia juga masih tertinggal jauh dibandingkan negara-negara berikut:
- India: 9,66%
- Thailand: 8,92%
- Filipina: 7,63%
- Vietnam: 6,27%
Namun, kontribusi PPN Indonesia masih lebih baik daripada Malaysia yang hanya sebesar 2,8%.
Selain kedua komponen utama tersebut, terdapat komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Pendapatan Lain-lain (other revenue / non-tax). Kontribusi PNBP Indonesia mencapai 2,62% terhadap PDB. Angka ini tercatat sebagai yang terendah di antara negara-negara setara, seperti:
* Vietnam: 5,80%
* Thailand: 4,22%
* Malaysia: 4,19%
* China: 3,82%
* Filipina: 3,10%
* India: 2,78%
Tantangan Kepatuhan Wajib Pajak
Salah satu tantangan terbesar pemerintah dalam upaya meningkatkan pendapatan pajak adalah tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih belum optimal. Data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) per tanggal 5 Maret 2026 mencatat bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 baru mencapai 6.002.570 SPT.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa data tersebut ditarik pada pukul 08.00 WIB pagi. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 8 juta SPT yang belum dilaporkan untuk memenuhi target total 14 juta SPT.
“Per hari ini jam 8 tadi pagi alhamdulillah in total sudah masuk SPT tahunan pajak tahun 2025 ini 6.002.570 SPT tahunan,” ujar Bimo dalam sebuah taklimat media di kantor DJP Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026.
Secara rinci, untuk pelaporan tahun buku Januari-Desember 2025, SPT PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) mendominasi dengan 5.872.158 SPT yang telah masuk. Kemudian, SPT PPh badan berdenominasi rupiah tercatat sebanyak 129.231 SPT, dan berdenominasi Dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 113 SPT.
Sementara itu, untuk pelaporan yang memiliki beda tahun buku, terdapat 1.047 SPT dari wajib pajak badan berdenominasi rupiah dan 21 SPT badan berdenominasi dolar AS. Menurut Bimo, kinerja pelaporan hingga awal Februari 2026 ini tidak menunjukkan perbedaan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yaitu sekitar 6 juta SPT. “Kami masih menunggu sekitar 9 juta wajib pajak yang lain,” tambahnya.
Bimo memperkirakan bahwa sekitar 250.000 wajib pajak melaporkan pajaknya setiap hari. Namun, ia meyakini bahwa angka ini belum mencapai periode puncak (peak), mengingat otoritas pajak pernah mencatat pelaporan hingga 370.000 wajib pajak dalam satu hari.
“Bahkan di weekend saja kemarin, weekend Sabtu Minggu kemarin, itu di Sabtu ada sekitar 190.000. Minggu-nya ada 60.000 wajib pajak,” ungkapnya.
Untuk memastikan masyarakat memenuhi kewajiban pelaporan SPT, Bimo menegaskan bahwa pihaknya akan terus membuka berbagai saluran pelayanan, termasuk melalui agen dan relawan pajak. Kolaborasi dengan tax center di seluruh Indonesia juga diharapkan dapat meningkatkan angka pelaporan SPT secara keseluruhan.




















