Pungutan Wisatawan Asing di Bali: Realisasi, Tantangan, dan Strategi ke Depan
Pemerintah Provinsi Bali terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pungutan wisatawan asing (PWA). Namun, realisasi PWA pada tahun 2025 masih belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi, meskipun menunjukkan tren peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Gubernur Bali, Wayan Koster, melaporkan bahwa hingga akhir tahun 2025, pungutan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 369 miliar. Angka ini, menurutnya, masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan total kunjungan wisatawan mancanegara yang mencapai 7,1 juta orang sepanjang tahun tersebut.
Meskipun demikian, ada catatan positif. Persentase realisasi PWA terhadap jumlah kunjungan wisatawan asing menunjukkan peningkatan menjadi sekitar 34,8 persen, atau hampir 35 persen. Angka ini lebih baik dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 32 persen.
Tantangan dalam Pencapaian Target PWA
Gubernur Koster mengakui bahwa capaian PWA masih jauh dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025, yaitu sebesar Rp 500 miliar. Namun, ia menilai situasi ini wajar mengingat kebijakan PWA sebesar Rp 150.000 per kunjungan wisatawan mancanegara ini baru memasuki tahun kedua implementasinya. “Ini kan kebijakan baru regulasi lokal yang baru berjalan dua tahun, ini juga sudah ada kemajuan,” ujar Koster. Ia menekankan bahwa sebagai kebijakan yang relatif baru, dibutuhkan waktu untuk mencapai tingkat optimalisasi yang diharapkan.
Strategi Optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing
Untuk meningkatkan nilai dan persentase pungutan wisatawan asing di masa mendatang, Pemerintah Provinsi Bali telah merancang serangkaian strategi komprehensif. Langkah-langkah ini akan difokuskan pada optimalisasi komunikasi, penyebaran informasi yang efektif, dan pengembangan strategi yang lebih terarah. Salah satu upaya krusial adalah penjajakan kerja sama yang lebih erat dengan berbagai instansi terkait.
“Akan ada kerja sama dengan Kementerian Imigrasi juga dengan Angkasa Pura, hingga maskapai penerbangan. Jadi, tidak bisa sekaligus,” imbuh Koster, menjelaskan bahwa kolaborasi lintas sektor ini merupakan kunci untuk memperluas jangkauan dan efektivitas pengumpulan PWA. Kerjasama ini diharapkan dapat menyasar langsung para wisatawan sebelum atau saat kedatangan mereka di Bali.
Peran Pelaku Usaha Pariwisata dalam Pengumpulan PWA
Peningkatan capaian PWA pada tahun 2025 juga tidak lepas dari perubahan peraturan daerah yang memberikan imbal jasa atau insentif bagi para pelaku usaha pariwisata yang turut membantu dalam pengumpulan pungutan dari wisatawan. Sejak Agustus 2025 hingga akhir tahun, tercatat setidaknya 150 pelaku usaha akomodasi telah bergabung sebagai “endpoint” atau titik pengumpulan. Mereka mendapatkan insentif sebesar 3 persen dari setiap pungutan yang berhasil mereka kumpulkan dari tamu asing yang menginap.
“Kerja sama imbal jasa dengan pelaku pariwisata juga sudah berdampak tahun ini berkat bantuan itu, bisa naik tiga persen lah,” ujar Koster, mengapresiasi kontribusi para pelaku usaha. Skema insentif ini terbukti efektif dalam mendorong partisipasi aktif sektor swasta dalam mendukung program pemerintah.
Alokasi Dana Pungutan Wisman
Gubernur Koster menegaskan bahwa seluruh hasil pungutan wisatawan asing ini dikelola sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023. Dana yang terkumpul memiliki tujuan penggunaan yang jelas dan spesifik. “Ini digunakan untuk budaya seperti di desa adat maupun juga untuk mengatasi masalah-masalah lingkungan dan sosial,” tutur Koster.
Alokasi dana ini mencakup berbagai aspek penting bagi keberlanjutan pariwisata Bali. Di antaranya adalah:
- Pelestarian Budaya: Dana PWA akan dialokasikan untuk mendukung kegiatan dan pelestarian adat istiadat di desa adat seluruh Bali. Ini mencakup pemeliharaan warisan budaya, penyelenggaraan upacara adat, serta pengembangan seni dan tradisi lokal yang menjadi daya tarik utama Pulau Dewata.
- Penanganan Masalah Lingkungan: Seiring dengan meningkatnya jumlah wisatawan, isu-isu lingkungan seperti pengelolaan sampah, konservasi alam, dan menjaga kelestarian sumber daya alam menjadi semakin krusial. Dana PWA akan digunakan untuk membiayai program-program lingkungan yang berkelanjutan.
- Peningkatan Kesejahteraan Sosial: Selain aspek budaya dan lingkungan, dana ini juga diarahkan untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial yang mungkin timbul akibat aktivitas pariwisata, serta untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat lokal.
Dengan berbagai strategi yang telah disiapkan dan komitmen untuk terus berinovasi, Pemerintah Provinsi Bali optimis bahwa pungutan wisatawan asing akan mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan di masa mendatang, baik dalam hal pendapatan daerah maupun dalam mendukung pelestarian alam, budaya, dan kesejahteraan masyarakat Bali.




