Pasutri WO Marwah Tipu Miliaran Calon Pengantin Lewat Promo Nikah

Diposting pada

Pasangan Suami Istri Ditangkap atas Dugaan Penipuan Wedding Organizer, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Kasus dugaan penipuan berkedok jasa penyelenggara pernikahan kembali menggemparkan publik. Kali ini, sepasang suami istri berinisial RM dan ER harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menjalankan praktik penipuan melalui wedding organizer (WO) bernama Marwah yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur. Akibat ulah mereka, puluhan pasangan calon pengantin dilaporkan mengalami kerugian besar dan terpaksa menunda atau bahkan membatalkan impian pesta pernikahan yang telah lama mereka rencanakan.

Banyak korban mengaku telah menyetorkan dana dalam jumlah yang tidak sedikit untuk berbagai kebutuhan acara pernikahan, mulai dari dekorasi ruangan, hidangan katering, hingga detail-detail penting lainnya. Namun, layanan yang dijanjikan oleh WO Marwah diduga tidak pernah terealisasi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Ketidaksesuaian inilah yang kemudian memicu laporan dan kecurigaan dari para calon pengantin yang menjadi korban.

Penangkapan Pelaku Setelah Buron

Setelah menerima sejumlah laporan resmi dari para korban, aparat dari Polres Metro Jakarta Timur segera melakukan penyelidikan intensif guna melacak keberadaan para pelaku penipuan ini. Upaya keras tim kepolisian akhirnya membuahkan hasil yang signifikan. Pada Jumat, 29 Mei 2026, RM dan ER berhasil ditangkap oleh petugas.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di kawasan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Diduga kuat, rumah kontrakan tersebut menjadi tempat persembunyian mereka setelah mengetahui adanya laporan dan pengejaran dari pihak kepolisian. Penangkapan ini sekaligus menandai akhir dari pelarian pasangan suami istri yang namanya belakangan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial, terutama terkait dugaan penipuan yang mereka lakukan.

Setelah diamankan, kedua tersangka kemudian dibawa oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tujuannya adalah untuk mengungkap secara menyeluruh seluruh rangkaian peristiwa dan modus operandi yang digunakan dalam kasus dugaan penipuan berkedok wedding organizer ini.

ER Ternyata Residivis Kasus Serupa

Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terungkap fakta yang cukup mengejutkan terkait latar belakang salah satu tersangka. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Bayu Kurniawan, mengungkapkan bahwa tersangka ER ternyata bukanlah pelaku baru dalam kasus-kasus serupa. Berdasarkan hasil penelusuran dan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ER diketahui pernah berhadapan dengan hukum di masa lalu karena dugaan tindak pidana yang sama, yaitu penipuan, di wilayah Jawa Barat.

Temuan ini tentu saja membuat para penyidik semakin mendalami kemungkinan adanya pola kejahatan yang berulang dalam kasus yang melibatkan RM dan ER. Hal ini juga mengindikasikan bahwa praktik penipuan yang mereka jalankan mungkin telah dilakukan secara terencana dan terstruktur, mengingat salah satu pelaku memiliki rekam jejak kriminal yang serupa.

“Jadi dari hasil pemeriksaan kami bahwa diketahui terhadap tersangka bernama ER itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat,” ujar AKP Bayu Kurniawan pada Senin, 1 Juni 2026.

Informasi mengenai status residivis ER ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik yang dijalankan oleh para tersangka telah direncanakan dengan matang. Saat ini, penyidik masih terus berupaya mengumpulkan berbagai alat bukti tambahan serta keterangan dari saksi-saksi lain untuk dapat melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Sementara itu, para korban penipuan ini berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan tuntas dan adil, sehingga kerugian yang mereka alami dapat memperoleh kejelasan dan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Modus Operandi: Menjaring Korban Lewat Media Sosial

Dalam menjalankan aksinya, pasangan suami istri RM dan ER dilaporkan sangat mengandalkan platform media sosial sebagai sarana utama untuk menjaring para calon korban. Mereka secara aktif memasang berbagai iklan yang menarik perhatian mengenai layanan jasa pernikahan melalui akun Instagram resmi milik WO Marwah. Penawaran harga yang kompetitif, potongan harga yang menggiurkan, serta paket-paket pernikahan yang terlihat sangat menarik menjadi daya tarik utama yang membuat banyak calon pengantin tertarik untuk menggunakan jasa mereka.

“Pada awalnya para korban ini mendapatkan iklan service pernikahan ini melalui media sosial Instagram,” ujar AKP Bayu Kurniawan.

Setelah calon pengantin tergiur dengan tawaran yang dilihat di Instagram, komunikasi lebih lanjut biasanya akan berlanjut secara lebih pribadi. Para calon pelanggan ini kemudian diarahkan untuk menghubungi nomor kontak admin WO Marwah melalui aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp. Melalui obrolan WhatsApp inilah, RM dan ER diduga langsung turun tangan untuk melancarkan bujuk rayu dan meyakinkan calon korban agar menggunakan jasa mereka.

“Selanjutnya karena di situ ada iklan-iklan, para korban ini tertarik berlanjut dengan komunikasi melalui WhatsApp ke adminnya langsung,” sambung Bayu.

Ketika berkomunikasi melalui platform pesan instan tersebut, para tersangka dengan lihai meyakinkan korban dengan menyodorkan berbagai program promo yang sangat menguntungkan. Paket-paket pernikahan tersebut dikemas sedemikian rupa agar terlihat sangat murah dan efisien dari segi biaya bagi calon pengantin yang tentu saja ingin menghemat pengeluaran pernikahan mereka.

“Pada saat komunikasi melalui WhatsApp itulah para tersangka ini menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan yang ditawarkan kepada para korban,” jelas Bayu.

Total Kerugian Mencapai Angka Miliaran Rupiah

Banyaknya calon pengantin yang berhasil terpedaya oleh modus operandi WO Marwah membuat daftar korban terus bertambah. Hingga saat ini, pihak kepolisian mencatat bahwa sudah ada puluhan pasangan yang secara resmi melaporkan kerugian mereka akibat ulah pasangan suami istri tersebut. Tidak tanggung-tanggung, nilai total uang yang diduga telah digelapkan oleh para pelaku ini diperkirakan menyentuh angka yang sangat fantastis, yaitu miliaran rupiah.

“Dari hasil pendataan kami saat ini bahwa kami mengetahui terdapat 58 klien dari Marwah Wedding ini, dengan total kerugian sementara itu sekitar Rp2,6 miliar,” tegas Bayu.

Pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur menegaskan bahwa angka Rp2,6 miliar tersebut masih bersifat sementara. Proses penyelidikan dan pengumpulan data korban masih terus berjalan secara intensif di lapangan. Polisi menduga kuat bahwa jumlah masyarakat yang tertipu bisa saja bertambah seiring dengan dibukanya posko pengaduan resmi yang memudahkan para korban untuk melaporkan kejadian yang mereka alami.

“Tapi tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan,” tambah Bayu.

Lebih lanjut, kepolisian juga tidak membatasi penyelidikan hanya pada satu wilayah hukum tertentu saja. Penyidik terus berupaya mengembangkan kasus ini lebih luas untuk melihat potensi adanya korban-korban lain yang mungkin berada di luar wilayah hukum Jakarta Timur. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pelaku kejahatan dapat diproses secara hukum, terlepas dari di mana mereka beroperasi atau di mana korban mereka berada.

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Setelah berhasil ditangkap di Cililin dan dibawa ke markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan, RM dan ER kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Penyidik telah secara resmi menetapkan status tersangka kepada pasangan suami istri ini setelah menemukan bukti-bukti permulaan yang dinilai cukup kuat mengenai praktik penipuan yang dilakukan oleh WO Marwah.

Atas perbuatan mereka yang telah menipu puluhan calon pengantin, pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menerapkan Pasal 492 KUHP serta Pasal 486 KUHP terhadap kedua tersangka. Berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal tersebut, RM dan ER kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat, yaitu paling lama empat tahun.

Gambar Gravatar
Luna merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan