Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan masuk tahap pengesahan pada Selasa, 6 Oktober. Kepastian itu disampaikan di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 5 Oktober, saat pemerintah dan DPR masih menyelesaikan pembahasan akhir draf aturan yang menyangkut kepentingan buruh, industri, dan pengusaha.
Meski menyebut prosesnya sudah mendekati garis akhir, Yassierli belum membeberkan isi rancangan final, termasuk soal batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan program magang. Ia menegaskan pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha dan perlindungan pekerja. “Semangat kita adalah maju industrinya, sejahtera pekerjanya. Kasih kesempatan karena kami masih rapat kerja dengan DPR hari ini untuk merumuskan draf RUU Ketenagakerjaan final. Kalau sudah diketok saat rapat paripurna besok, kami buka isinya,” ujar dia.
Pembahasan tingkat pertama RUU Ketenagakerjaan pada hari yang sama turut dihadiri sejumlah pejabat lain. Selain Yassierli, hadir Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa aturan ini tidak hanya dipandang sebagai urusan hubungan kerja, tetapi juga berkaitan langsung dengan iklim industri dan daya serap tenaga kerja.
Di sisi DPR, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengakui pembahasan masih belum mulus. Menurut dia, setidaknya ada dua isu yang belum menemukan titik temu, yakni aturan alih daya dan rentang waktu PKWT. Soal PKWT, posisi para pihak masih berjauhan: serikat buruh meminta masa kontrak dibatasi satu tahun dan hanya bisa diperpanjang sekali selama satu tahun, pemerintah mengusulkan maksimal empat tahun, sedangkan kalangan pengusaha menginginkan hingga lima tahun.
Cucun mengatakan DPR akan tetap memberi ruang bagi semua pihak untuk berunding pada hal-hal yang dianggap paling mendasar. Ia menilai perdebatan antara pekerja, pemerintah, dan pengusaha memang kerap muncul dalam penyusunan beleid ketenagakerjaan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa tidak semua aspirasi bisa diakomodasi sepenuhnya. “Namun kami akan terus berkomunikasi dengan semua presiden konfederasi serikat pekerja,” katanya.
Dari sisi pengusaha, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azzam mendorong agar RUU ini tidak semata-mata menyoroti perlindungan pekerja yang sudah ada, tetapi juga membuka lebih banyak peluang kerja baru. Menurut dia, perlindungan akan lebih kuat bila disertai ketersediaan lapangan kerja dan kemudahan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan untuk kembali terserap lebih cepat. Ia memperkirakan sejumlah usulan dalam RUU tersebut bisa membantu lahirnya sekitar 2 juta pekerjaan formal baru per tahun, sementara saat ini penciptaan kerja formal masih berada di bawah 1 juta per tahun.
Di luar perdebatan pemerintah, DPR, dan pengusaha, Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga telah menyampaikan catatan terhadap Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Dengan masih adanya sejumlah klausul sensitif, pengesahan RUU ini diperkirakan akan menjadi salah satu agenda ketenagakerjaan paling penting dalam waktu dekat.
Sumber: katadata.co.id




