Pemerintah Kaji Lagi Rencana Impor KRL Bekas untuk Tambah Armada Commuter Line

Diposting pada

Pemerintah belum mengambil keputusan akhir terkait rencana impor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pembahasan masih berjalan dan melibatkan sejumlah kementerian serta lembaga, mulai dari Badan Pengaturan (BP) BUMN, Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Perindustrian. Rencana itu disiapkan untuk membantu memenuhi kebutuhan armada KRL Commuter Line yang dioperasikan KAI Commuter (KCI).

Dudy menjelaskan, Kementerian Perhubungan fokus pada aspek teknis operasional jika impor benar-benar dilakukan. Namun, keputusan soal boleh tidaknya mendatangkan barang bekas bukan berada di kementeriannya. Menurut dia, izin impor ada di Kementerian Perdagangan dan harus didukung rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Karena itu, pemerintah masih mencari titik temu agar kebutuhan layanan penumpang tetap terpenuhi tanpa mengabaikan kebijakan industri nasional.

Ia menegaskan, persoalan ini tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi. Di satu sisi, industri dalam negeri perlu dilindungi. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap layanan KRL terus meningkat, sementara kemampuan produksi PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA masih terbatas. Dudy menyebut pemerintah harus duduk bersama untuk menentukan langkah yang paling seimbang, bukan memaksakan seluruh kebutuhan dipenuhi hanya dari satu sumber.

Selain soal perlindungan industri, impor barang bekas juga berada di bawah aturan khusus. Dudy mengatakan, ketentuan usia barang menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Ia menyebut regulasi yang berlaku mensyaratkan usia maksimal 30 tahun, meski dalam penjelasannya juga menyinggung adanya aturan Kemendag yang menurutnya membatasi usia barang hingga 20 tahun. Perbedaan itu, kata dia, perlu dibahas lebih lanjut bersama kementerian terkait agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapan kebijakan.

Dari sisi kebutuhan operasional, KAI menilai penambahan armada sudah mendesak. Tahun ini, KCI disebut masih kekurangan sekitar 35 rangkaian kereta, sementara penggantian 87 rangkaian harus dilakukan sampai 2029. Karena itu, KAI mengusulkan impor KRL bekas dari Jepang sebagai solusi sementara sambil menunggu penguatan kemampuan produksi dalam negeri. Langkah tersebut dipandang sebagai jembatan agar layanan Commuter Line tetap berjalan optimal.

Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin sebelumnya menyampaikan usulan itu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI pada Rabu, 23 September 2026. Ia menyebut impor dari Jepang hanya dipilih sebagai solusi sementara dengan masa pakai maksimal sekitar 10 tahun. Bobby juga menilai pilihan itu paling realistis karena sistem perkeretaapian Indonesia dinilai sejalan dengan Jepang, mulai dari rel, lebar jalur, hingga sistem kelistrikan dan Listrik Aliran Atas (LAA).

Untuk merealisasikan rencana tersebut, KAI mengatakan sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan guna memperoleh dispensasi impor barang bukan baru. Dengan proses yang masih berjalan, pemerintah kini harus menimbang dua kepentingan sekaligus: menjaga keberlanjutan layanan transportasi publik dan memastikan industri perkeretaapian nasional tetap mendapat ruang berkembang.

Sumber: www.idntimes.com

Tinggalkan Balasan