Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil terhadap ketentuan penahanan dalam Pasal 100 ayat (5) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam sidang kelima perkara Nomor 285/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, pemerintah menegaskan aturan itu tidak melanggar prinsip peradilan yang jujur dan adil atau fair trial.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan keterangan Presiden di hadapan majelis yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra. Sidang itu digelar untuk menanggapi permohonan pengujian materiil yang diajukan advokat Rio Andre Winter Siahaan.
Dalam penjelasannya, pemerintah menempatkan penahanan sebagai bagian dari mekanisme acara pidana, bukan sebagai hukuman. Menurut keterangan yang dibacakan Eddy Hiariej, penahanan dimaksudkan sebagai langkah pencegahan agar proses peradilan tidak terganggu oleh risiko tertentu yang bisa muncul dari keberadaan tersangka atau terdakwa selama pemeriksaan perkara berlangsung.
Dengan posisi itu, pemerintah menolak anggapan bahwa kewenangan penahanan otomatis bertentangan dengan perlindungan hak tersangka maupun terdakwa. Pemerintah juga menilai tindakan tersebut tidak ditujukan untuk memaksa seseorang mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya.
Permohonan yang diajukan Rio Andre Winter Siahaan menjadi bagian dari rangkaian pengujian konstitusional atas pasal-pasal dalam KUHAP baru. Namun dalam sidang ini, fokus utama pemerintah adalah mempertahankan dasar hukum penahanan sebagai instrumen prosedural yang dibutuhkan aparat penegak hukum untuk menjaga kelancaran pemeriksaan perkara.
Sidang kelima di MK tersebut memperlihatkan arah sikap pemerintah yang konsisten: penahanan tetap dipandang sah sepanjang digunakan sesuai tujuan hukum acara pidana. Pemerintah pun meminta mahkamah tidak mengabulkan gugatan pemohon, karena menurut mereka ketentuan yang diuji tidak bertentangan dengan jaminan fair trial.
Sumber: sulteng.pikiran-rakyat.com




