Peran Asosiasi Fintech dalam Mitigasi Pembayaran Pinjaman
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan pernyataan resmi mengenai tindakan mitigasi pembayaran pinjaman bagi masyarakat di wilayah yang terdampak bencana, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyampaikan bahwa para peminjam layanan pinjaman daring (pindar) yang terkena dampak bencana alam dapat mengajukan permohonan kemudahan pembayaran kepada platform penyelenggara.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap berbagai kejadian bencana seperti banjir, longsor, dan gempa yang memengaruhi kondisi sosial-ekonomi masyarakat di beberapa daerah. Menurut Entjik, AFPI berkomitmen untuk memberikan pendampingan agar penyedia layanan Pindar dapat memitigasi risiko tanpa menambah beban bagi para borrower yang sedang menghadapi situasi sulit.
Bencana Sebagai Force Majeure
Entjik menjelaskan bahwa bencana alam termasuk dalam kategori force majeure, yaitu situasi yang tidak dapat diprediksi dan sering kali menghambat kemampuan borrower dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Oleh karena itu, AFPI berkomitmen memastikan proses mitigasi risiko tidak menambah beban para korban bencana.
AFPI mendorong seluruh platform fintech pendanaan untuk melakukan pemetaan borrower yang berada di wilayah terdampak. Dengan demikian, penyelenggara dapat menyusun langkah mitigasi yang tepat dan terukur sesuai tingkat risiko serta kondisi di lapangan.
Langkah yang Harus Dilakukan Borrower
Di sisi lain, AFPI mengimbau borrower yang tinggal di area bencana untuk segera menghubungi platform tempat mereka meminjam dan melaporkan kondisi terkini. Borrower yang mengalami hambatan dalam menyelesaikan tanggung jawab pembayaran dapat mengajukan kemudahan, mulai dari penjadwalan ulang hingga skema pembayaran tertentu sesuai kebijakan masing-masing platform.
Dengan adanya laporan yang jelas dari borrower, tiap platform dapat melakukan asesmen berdasarkan prosedur mitigasi risiko yang berlaku. “Langkah ini diharapkan membuat proses penanganan dampak bencana lebih terkoordinasi, inklusif, dan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem pendanaan digital di Indonesia,” ujar Entjik.
Komitmen AFPI dalam Mendampingi Penyelenggara Fintech
Entjik menegaskan komitmennya mendampingi penyelenggara fintech pendanaan agar penanganan terhadap borrower di wilayah bencana dapat dilakukan secara cepat, proporsional, dan berpihak pada pemulihan masyarakat.
Data Terbaru Mengenai Korban Bencana
Laporan terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus bertambah. Terbaru, jumlah korban meninggal dunia mencapai 604 orang, selain itu 464 orang dinyatakan hilang.
Korban meninggal dunia di Aceh mencapai 156 orang, Sumatera Utara 283, dan Sumatera Barat 165. BNPB juga melaporkan tingkat kerusakan yang disebabkan oleh banjir dan longsor, yakni 3.500 rumah rusak berat, 4.100 rumah rusak sedang, serta lebih dari 20.500 rumah mengalami kerusakan ringan.
Pemerintah masing-masing ketiga provinsi tersebut telah menetapkan status tanggap darurat bencana, berlaku mulai 28 November hingga 11 Desember untuk Aceh, 27 November hingga 10 Desember untuk Sumatera Utara, dan 25 November hingga 8 Desember untuk Sumatera Barat.




