Penadah Motor Curian Bandar Lampung: Jual Kembali ke Tuba

Diposting pada

Jaringan Penadah Motor Curian Terbongkar: Residivis Kambuhan Diringkus dengan Puluhan Plat Kendaraan

Sebuah pengungkapan kasus yang signifikan berhasil dilakukan oleh aparat kepolisian, membongkar jaringan penadahan sepeda motor hasil curian yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial ES (25), warga Kecamatan Rawa Jitu, Kabupaten Tulangbawang, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan berulang kali menerima dan menjual kembali puluhan kendaraan roda dua curian.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ES merupakan hasil pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya telah ditangani oleh personel Polsek Telukbetung Timur. Tindakan ES ini dinilai sangat merugikan, mengingat ia diduga telah melakukan aksi penadahan sebanyak 25 kali.

Tersangka ES ini sudah 25 kali menerima dan menjual kembali motor hasil curian tersebut,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dalam keterangannya pada Rabu (4/2/2026).

Lebih lanjut, Kombes Pol Alfret mengungkapkan bahwa ES bukanlah sosok baru dalam dunia kejahatan. Ia tercatat sebagai residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan baru saja bebas pada tahun 2021. Sikapnya yang kembali berulah menunjukkan kegagalannya untuk jera.

Penangkapan ES sendiri dilakukan oleh petugas kepolisian di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di wilayah Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung, pada hari Sabtu, 21 Januari 2026. Penangkapan ini didasari atas dugaan kuat bahwa ES berperan sebagai penadah utama sepeda motor yang dicuri di wilayah Bandar Lampung.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti yang cukup mencengangkan, yaitu 17 keping plat nomor kendaraan (TNKB). Plat-plat nomor ini diduga kuat merupakan bagian dari sepeda motor hasil curian yang telah berhasil ditadahnya.

Modus Operandi dan Jaringan yang Terlibat

Dari hasil pemeriksaan awal, ES mengakui perbuatannya. Ia membeberkan bahwa dirinya telah menerima sekitar 25 unit sepeda motor hasil curian. Modus operandi yang dijalankannya cukup terorganisir. Setelah menerima motor curian tersebut, ia membawanya menuju wilayah Kabupaten Tulangbawang untuk kemudian dijual kembali kepada pihak lain.

“Di Tulangbawang motor hasil curian diterima oleh rekannya yang berinisial MK, yang kini masih dalam pengejaran petugas,” ungkap Kombes Pol Alfret.

Proses pengiriman motor curian ini pun tidak luput dari perhatian polisi. Dikatakan oleh Kombes Pol Alfret, motor-motor hasil curian tersebut dibawa menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Tulangbawang. Hal ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghilangkan jejak dan menyulitkan pelacakan oleh aparat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan terhadap tersangka lain berinisial BS. Tersangka BS diketahui pernah ditangkap oleh Polsek Sukarame dan saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Kasus BS inilah yang menjadi titik awal bagi polisi untuk menggali lebih dalam jaringan penadahan yang lebih luas.

Pihak kepolisian menduga kuat bahwa tidak hanya wilayah Tulangbawang yang menjadi tujuan penjualan motor curian oleh ES. Ada indikasi kuat bahwa pelaku juga menjual hasil curian tersebut ke kabupaten-kabupaten lain yang berada di wilayah Provinsi Lampung. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan meluasnya dampak kejahatan ini.

Tindak Lanjut dan Ancaman Hukuman

Menindaklanjuti pengakuan ES, Kapolsek Telukbetung Timur, Kompol Toni Apriadi, menambahkan bahwa di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur sendiri tercatat ada satu laporan polisi yang terkait langsung dengan aksi pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan tersangka ES.

“Dari hasil pengembangan yang kami lakukan, ada juga beberapa penadah motor curian di Bandar Lampung, yang ini masih terus kami dalami,” ujar Kompol Toni Apriadi.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Fokus utama adalah untuk melacak dan mengamankan kembali sepeda motor hasil curian yang telah dijual oleh pelaku ke wilayah Tulangbawang maupun daerah lain di Lampung. Upaya ini dilakukan untuk memberikan keadilan bagi para korban pencurian.

Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka ES dijerat dengan pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) Juncto Pasal 592 KUHPidana. Dengan penerapan pasal-pasal tersebut, ES terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memberantas kejahatan.

Gambar Gravatar
Rizki merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan