Pengadilan Tokyo Jatuhkan Denda Rp22,5 Juta kepada Dewi Sukarno atas Kasus Kekerasan

Diposting pada

Pengadilan Distrik Tokyo pada Selasa, 6 Oktober, memutuskan Dewi Sukarno membayar denda 200.000 yen atau sekitar Rp22,5 juta setelah dinyatakan melakukan kekerasan terhadap mantan asisten dan mantan manajernya. Dewi yang kini berusia 86 tahun dikenal sebagai tokoh televisi di Jepang sekaligus janda Presiden pertama Indonesia, Sukarno.

Dalam sidang, hakim Toshikazu Ishida menilai perbuatan melempar gelas sampanye ke arah korban merupakan tindakan berbahaya. Ia juga menegaskan tidak ada alasan yang bisa meringankan hukuman dalam perkara tersebut. Putusan itu sejalan dengan tuntutan jaksa yang sejak awal meminta denda dengan besaran yang sama.

Kasus ini bermula dari insiden di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari tahun lalu. Berdasarkan putusan pengadilan, Dewi melemparkan gelas sampanye ke arah asistennya saat itu. Peristiwa itu kemudian menjadi salah satu dasar dakwaan yang diajukan oleh jaksa.

Selain kejadian di restoran, pengadilan juga menyatakan Dewi melakukan kekerasan lain terhadap manajernya saat itu. Insiden itu terjadi di sebuah rumah sakit hewan di wilayah yang sama pada 28 Oktober pada tahun yang sama. Dalam putusan tersebut, hakim menerima rangkaian peristiwa itu sebagai fakta hukum yang terbukti di persidangan.

Meski demikian, Dewi membantah tuduhan bahwa dirinya melempar gelas tersebut. Pengadilan tetap menganggap tindakan itu terbukti berdasarkan rekaman video yang diambil oleh mantan manajernya. Rekaman tersebut menjadi bukti penting yang memperkuat kesimpulan majelis hakim.

Selama proses persidangan, Dewi menyampaikan penyesalan atas kejadian itu. Di sisi lain, pengacaranya menyebut kliennya mengalami kerugian sekitar 90 juta yen akibat pembatalan sejumlah penampilan setelah insiden tersebut. Di Jepang, Dewi juga dikenal dengan nama Madame Dewi dan pernah memimpin organisasi politik yang fokus pada kesejahteraan anjing dan kucing.

Nama Dewi Sukarno sendiri kerap muncul di pemberitaan Jepang karena latar belakangnya sebagai salah satu perempuan yang pernah menikah dengan Sukarno. Putusan di Tokyo ini menambah perhatian publik terhadap sosoknya, mengingat statusnya sebagai figur publik yang lama dikenal di Jepang maupun Indonesia.

Sumber: jawapos.com

Tinggalkan Balasan