Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara langsung menghubungi Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang sedang menjalankan ibadah umrah di tengah situasi banjir yang melanda wilayahnya. Panggilan telepon ini dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait keberangkatan Mirwan saat daerahnya dilanda musibah.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan, Mirwan mengakui kepada Mendagri bahwa ia berangkat umrah tanpa mengantongi izin resmi baik dari Mendagri maupun dari Gubernur Aceh.
“Bapak Mendagri sudah telepon (Mirwan) langsung. Adapun yang bersangkutan mengaku tidak ada izin Gubernur maupun Mendagri untuk umrah, dan akan pulang besok (Minggu),” ujar Benni pada hari Sabtu.
Kemendagri telah mengirimkan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) ke Aceh untuk melakukan pemeriksaan terkait keberangkatan Mirwan ke tanah suci. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan setelah Mirwan kembali ke Indonesia guna memastikan bahwa seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum telah dipatuhi.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, sebelumnya juga mengungkapkan bahwa Mirwan berangkat umrah tanpa izin dari Mendagri. “Yang bersangkutan tidak ada izin (pergi umrah),” kata Bima pada hari Jumat. “Kemendagri akan mengirimkan Irsus besok (hari ini) ke Aceh. Kita lihat hasil pemeriksaan nanti,” tambahnya.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang lebih dikenal dengan Mualem, membenarkan bahwa ia tidak menandatangani surat izin perjalanan luar negeri untuk Mirwan. Ia juga mengaku telah melarang Mirwan untuk pergi umrah di tengah situasi bencana banjir. Namun, menurut Mualem, Mirwan mengabaikan larangan tersebut.
“Tidak saya teken (surat izin perjalanan luar negeri). Walaupun Mendagri yang teken ya udah, itu terserah sama dia,” ujar Mualem. “(Sudah diimbau) untuk sementara waktu jangan pergi, (tapi tetap) dia pergi juga, terserah.”
Klarifikasi Bupati Aceh Selatan
Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dirinya yang umrah di tengah bencana banjir, Mirwan MS memberikan klarifikasinya. Ia mengaku baru mengetahui adanya penolakan dari Gubernur Aceh terkait izin perjalanannya setelah ia tiba di Makkah. Keterlambatan informasi ini disebabkan oleh gangguan listrik yang melanda Aceh Selatan akibat bencana banjir.
“Surat dari Gubernur Aceh saya ketahui setelah saya berada di Tanah Suci. Informasi dari daerah juga terlambat diterima karena jaringan telekomunikasi dan listrik di Aceh Selatan sempat padam akibat gangguan listrik di Aceh. Inilah yang menyebabkan adanya miskomunikasi,” jelas Mirwan.
Mirwan juga menjelaskan bahwa sebelum berangkat umrah, ia telah turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi korban banjir dan situasi wilayahnya. Ia juga telah menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bekerja sesuai alur komando agar penanganan korban banjir dapat dilakukan secara maksimal. Ia mengklaim bahwa situasi saat itu terkendali, sehingga ia memutuskan untuk tetap berangkat umrah untuk menunaikan nazar pribadinya.
“Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando. Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya untuk melaksanakan ibadah umrah,” tuturnya.
Pembelaan dari Pemerintah Daerah
Plt Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, juga memberikan pernyataan serupa. Menurut Diva, keberangkatan Mirwan MS dan istrinya ke tanah suci dilakukan setelah meninjau kondisi wilayahnya pasca-banjir. Diva mengatakan bahwa sebelum berangkat umrah, Mirwan telah memastikan bahwa situasi di Aceh Selatan sudah stabil.
Diva membantah narasi yang menyebutkan bahwa Mirwan meninggalkan warganya di tengah bencana banjir. “Terkait dengan narasi yang menyatakan Bupati meninggalkan rakyatnya ketika bencana banjir melanda kami sampaikan hal ini tidak tepat. Bupati beserta Istri sebelum berangkat telah beberapa kali mengunjungi dan menyambangi beberapa lokasi terdampak, seperti wilayah Trumon Raya dan Bakongan Raya,” jelas Diva.
Diva menambahkan bahwa Mirwan bahkan turun tangan langsung mengantarkan logistik ke wilayah terdampak dan memerintahkan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk bergerak cepat menangani banjir. “Bapak Bupati juga turut berhadir bersama jajaran Forkopimda untuk menyalurkan bantuan logistik ke lokasi pengungsian di beberapa titik lokasi wilayah Trumon Raya. Jadi tidak benar narasi yang menyebutkan Bupati meninggalkan masyarakat dalam kondisi tidak tertangani,” imbuhnya.
Kontroversi dan Kritik
Keberangkatan Mirwan umrah menjadi sorotan publik setelah fotonya bersama sang istri beredar di media sosial. Keputusan Mirwan ini menuai kritik keras karena dilakukan di tengah bencana banjir yang melanda wilayahnya. Terlebih lagi, Mirwan berangkat umrah setelah menandatangani surat ketidaksanggupan menangani bencana banjir di wilayahnya tanpa bantuan dari pemerintah provinsi maupun pusat. Surat tersebut ditandatangani pada Kamis, 27 November 2025, dan ia berangkat umrah bersama keluarganya pada Selasa, 2 Desember 2025.
Berikut adalah poin-poin utama terkait kontroversi ini:
- Keberangkatan tanpa Izin: Mirwan MS berangkat umrah tanpa izin dari Mendagri maupun Gubernur Aceh.
- Waktu yang Tidak Tepat: Keberangkatan dilakukan saat Aceh Selatan dilanda banjir besar.
- Surat Ketidaksanggupan: Mirwan menandatangani surat ketidaksanggupan menangani banjir sebelum berangkat umrah.
- Kritik Publik: Keputusan Mirwan menuai kritik keras dari masyarakat luas.
Kasus ini menjadi perhatian serius dari Kemendagri, yang telah mengirimkan tim untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Hasil investigasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai prosedur yang dilanggar dan sanksi yang mungkin akan diberikan kepada Mirwan MS.

















