Wilayah Unaaha, Konawe Digegerkan Penangkapan Pengedar Narkoba
Jumat malam, 23 Januari 2026, menjadi malam yang tak terlupakan bagi Kelurahan Wawonggole, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Operasi senyap yang dilakukan membuahkan hasil dengan diamankannya seorang pria berinisial MIA, yang diduga kuat sebagai pemilik dan pengedar sabu dalam jumlah yang signifikan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di sekitar lokasi kejadian. Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif untuk memvalidasi informasi yang diterima.
Setelah mengumpulkan data dan petunjuk yang cukup, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan MIA tanpa perlawanan berarti. Selanjutnya, penggeledahan badan dan tempat dilakukan dengan disaksikan oleh pihak terkait, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Barang Bukti yang Diamankan
Hasil penggeledahan mengungkap sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan MIA dalam jaringan peredaran narkoba. Di antaranya:
Narkotika Jenis Sabu:
- 41 sachet kecil plastik bening berisi kristal diduga sabu.
- 1 sachet besar plastik bening berisi kristal diduga sabu.
- Total berat bruto sabu mencapai 25,96 gram.
Rincian sabu tersebut adalah sebagai berikut:
- Kode A: 10 sachet seberat 4,20 gram.
- Kode B: 9 sachet seberat 3,14 gram.
- Kode C: 22 sachet seberat 8,42 gram.
- Kode D: 1 sachet besar seberat 10,20 gram.
Barang Bukti Non-Narkotika:
- 1 unit telepon genggam yang terhubung dengan aplikasi WhatsApp (diduga untuk transaksi).
- Alat press plastik.
- Timbangan digital mini.
- Pipet plastik.
- Klip plastik bening kosong.
- Perlengkapan pengemasan lainnya.
Jeratan Hukum yang Menanti
Berdasarkan pemeriksaan awal, MIA diduga kuat melanggar hukum terkait kepemilikan, penguasaan, dan peredaran narkotika jenis sabu. Ia terancam dijerat dengan:
- Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Langkah Penyidikan Lebih Lanjut
Penyidik telah mengambil langkah-langkah lanjutan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, antara lain:
- Pengamanan tersangka MIA.
- Pemeriksaan saksi-saksi terkait.
- Penyitaan seluruh barang bukti.
- Penyusunan administrasi penyidikan.
- Pemeriksaan urine dan darah tersangka.
- Pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar untuk pengujian lebih lanjut.
- Gelar perkara untuk pengembangan jaringan peredaran narkotika.
Komitmen Polres Konawe dalam Pemberantasan Narkoba
Polres Konawe menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di seluruh wilayah hukumnya. Keberhasilan penangkapan MIA menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi pengingat akan bahaya narkotika yang dapat merusak generasi muda dan masa depan bangsa. Narkoba bukan hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga dapat menghancurkan keluarga dan mengancam stabilitas sosial. Oleh karena itu, perang terhadap narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.



















