Kritik terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok
Rencana pemerintah DKI Jakarta untuk memasukkan larangan penjualan dan pemajangan produk tembakau ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mendapat respon dari pelaku usaha. Mereka menilai aturan tersebut bisa berdampak negatif terhadap stabilitas ekonomi dan lapangan kerja.
Ketua Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta, menyatakan bahwa ketentuan yang sudah ada mengenai tata cara penjualan rokok dan batas usia konsumen sudah cukup. Ia menilai bahwa produk ini legal untuk dijual, sehingga munculnya aturan baru justru menimbulkan ambiguitas dan kebingungan bagi pelaku usaha.
“Ketentuan mengenai tata cara penjualan rokok dan batas usia konsumen sudah jelas, dan itu lebih dari cukup. Produk ini legal untuk dijual. Kalau sekarang muncul aturan baru, justru jadi ambigu dan membingungkan kami,” ujar Tutum dalam keterangan resminya.
Tutum menegaskan bahwa wacana pelarangan penjualan dan pemajangan rokok tidak hanya menambah beban pelaku usaha, tetapi juga mengancam keberlangsungan toko dan lapangan kerja yang bergantung pada sektor ritel. Ia mengingatkan adanya dampak berantai terhadap karyawan bila industri ritel terganggu.
“Kalau industrinya terancam, pekerjanya otomatis terdampak. Siklusnya begitu. Mereka yang hidup dari industri ritel pasti kena imbas. Kalau pemerintah siap dengan konsekuensinya, harus ada jalan keluar,” lanjut dia.
Dampak kebijakan ini tidak hanya dirasakan oleh ritel modern, tetapi juga pasar tradisional. Menurut Tutum, rokok hanyalah satu dari ribuan produk yang dijual, sehingga tidak bisa dipisahkan dari keseluruhan bisnis ritel.
Untuk itu, Tutum meminta pemerintah mempertimbangkan dampak yang lebih luas sebelum menetapkan regulasi. Ia berharap adanya keadilan dan solusi kompromi.
“Kami ingin keadilan. Setidaknya ada solusi kompromi. Pemerintah perlu mempertimbangkan semua faktor secara proporsional. Kalau sebuah kebijakan lahir hanya karena tekanan dari luar, itu bisa berbahaya,” ujarnya.
Saat ini, Hippindo menaungi 203 jaringan ritel modern dengan total sekitar 800 ribu pekerja. Tutum menilai angka tersebut menunjukkan kontribusi besar sektor ritel terhadap penyerapan tenaga kerja dan perekonomian nasional.
Evaluasi Raperda KTR oleh Bapemperda DPRD DKI
Sementara itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI tengah mengevaluasi Raperda KTR. Ketua Bapemperda Abdul Aziz mengatakan pihaknya telah menghapus pasal larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak setelah menerima masukan dari pedagang kecil dan UMKM.
“Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif ya kalau diterapkan di Jakarta padat ini. Kami sepakat bahwa pedagang, UMKM tetap bisa melakukan jualan rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok. Bukan penjualannya,” ujar Abdul Aziz.
Aturan ini dianggap sebagai langkah yang lebih realistis dan sesuai dengan kondisi Jakarta yang padat penduduk. Dengan demikian, pemerintah berusaha menciptakan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan kepentingan pelaku usaha.




