Penutupan Jalan Panjaitan: Perdebatan di Balik Penggunaan Ruang Umum
Polemik terkait penutupan ruas jalan Panjaitan, Jakarta Timur, yang berada tepat di depan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Penutupan tersebut dilakukan untuk keperluan parkir kendaraan dinas Kemenag, namun menimbulkan berbagai pertanyaan dan kritik dari masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Adib, menjelaskan bahwa ruas jalan tersebut awalnya memang digunakan sebagai area parkir resmi milik Kakanwil. Namun, seiring dengan pelebaran jalan yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, lahan tersebut diminta oleh pemerintah untuk proyek perluasan Jalan Tol Becakayu. Sebagai kompensasi, Kemenag mendapatkan pembangunan fasilitas parkir baru di bagian belakang kantor.
Adib menyatakan bahwa proses pembangunan lahan parkir tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama dan masih dalam tahap pengerjaan. Oleh karena itu, sementara ini, Kemenag menggunakan sebagian ruas jalan Panjaitan untuk menyimpan kendaraan dinas yang tidak sedang digunakan.
“Penutupan malam hari itu karena banyak kendaraan kami yang masih disimpan di luar. Itu murni untuk keamanan aset. Sekarang semuanya sudah bisa masuk ke area dalam, sehingga akses bisa dibuka penuh,” ujar Adib melalui keterangan resmi yang disiarkan di laman Kakanwil Kementerian Agama Jakarta pada Kamis, 27 November 2025.
Video Viral dan Reaksi Masyarakat
Penutupan ruas Jalan D.I. Panjaitan, Jakarta Timur, tepat di depan Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta pada malam hari menjadi sorotan publik setelah seorang warga merekam penutupan tersebut. Video yang diunggah akun Instagram @ijooel pada Rabu, 26 November 2025, memperlihatkan jalan tersebut ditutup menggunakan seng, padahal tidak tampak adanya aktivitas proyek di lokasi.
Pengunggah juga menyoroti deretan kendaraan roda empat yang terparkir di dalam area yang dipagari tersebut. Dalam narasinya, pengunggah menyebutkan bahwa jalan tersebut sudah ditutup bertahun-tahun. Ia juga mempertanyakan penggunaan area publik untuk kepentingan Kemenag semata. “Mubadzir lahan umum. Harusnya bisa aktif dipakai siapa pun,” kata dia dalam video tersebut.
Selain pemasangan seng, sejumlah barrier beton juga ditempatkan di badan jalan sehingga kendaraan roda empat tidak bisa melintas. Pada pagi hari, hanya pengendara sepeda motor yang masih dapat melewati jalan tersebut. Warganet pun ikut geram. Per Jumat, 28 November, unggahan ini telah dibagikan 7.571 akun dan dibanjiri 7.852 komentar.
Tanggapan dari Kemenag
Atas desakan masyarakat, Adib menyatakan permohonan maaf karena telah mengganggu kenyamanan publik. Ia menjelaskan bahwa saat ini semua kendaraan dinas tersebut sudah dipindahkan ke area parkir Kemenag yang hampir rampung. Pagar pembatas jalan juga sudah kembali dibuka.
“Perwakilan PUPR juga telah bersurat untuk melakukan pembongkaran pagar pembatas agar jalur tersebut dapat difungsikan kembali sebagai akses publik,” tutur dia.
Tantangan dalam Pengelolaan Ruang Publik
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya transparansi dan koordinasi antara instansi pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan ruang publik. Meskipun Kemenag memiliki alasan tertentu untuk penutupan jalan tersebut, tindakan yang diambil harus tetap memperhatikan hak masyarakat dan fungsi jalan sebagai akses umum.
Dengan adanya penutupan jalan yang tidak jelas tujuannya, masyarakat cenderung merasa diabaikan dan merasa hak mereka tidak dihormati. Oleh karena itu, penting bagi instansi pemerintah untuk lebih proaktif dalam memberikan informasi dan menjelaskan alasan di balik kebijakan yang diambil.
Kesimpulan
Polemik penggunaan ruas jalan Panjaitan mencerminkan tantangan dalam pengelolaan ruang publik yang seimbang antara kebutuhan institusi dan kepentingan masyarakat. Meskipun ada alasan logis di balik tindakan tersebut, penting bagi pihak terkait untuk selalu memperhatikan keberlanjutan dan keadilan dalam penggunaan ruang umum. Dengan demikian, hubungan antara pemerintah dan masyarakat bisa tetap harmonis dan saling menghormati.

















