Pengadilan Negeri (PN) Batam akan menyidangkan seorang pria bernama Selamat alias Ferry alias Along (36 tahun) dalam perkara penyebaran foto-foto bugil seorang perempuan di akun Media Sosial (Medsos) Tiktok, Selasa (02 Juli 2024).
Terhadap persidangan itu suami dari perempuan yang disebarkan foto bugilnya berinisial S memohon untuk mendapatkan keadilan.
“Saya berharap kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk bisa memberikan hukuman yang memberikan efek jera kepada Along. Hukuman yang tepat itu minimal 5 tahun penjara supaya dia jera melakukannya,” kata S kepada BatamPena.com pada hari Minggu (30 Juni 2024).
S menyebutkan bahwa foto-foto bugil istrinya telah menghancurkan reputasi keluarga besarnya.
“Nama baik keluarga besar sudah rusak karena peristiwa penyebaran foto-foto bugil istriku. Sudah 2 tahun Along melakukan itu kepada istriku. Setiap istriku tidak mau ketemu sama dia maka diancam akan melaporkan hubungan tersebut kepadaku,” ucapnya.
S juga menjelaskan hubungan Along bersama istrinya pertama kali terjadi di tahun 2022 silam. “Sudah 2 tahun Along mengancam-ancam istriku supaya mau melayaninya. Setiap istriku menolak pasti Along menghubungi saya dan mengirimkan foto-foto bugil istriku. Sakit kali perasaanku dan keluarga besar kami atas kejadian itu,” ujarnya.
S menerangkan bahwa Along juga pernah datang ke Batam untuk ketemuan sama istrinya. “Along datang ke Batam dan tiduri istriku. Setelah itu Along mengabadikan foto-foto istriku tanpa busana. Kejadian yang sama juga pernah terjadi di Jakarta, di Kota Bandung dan Singapura. Semuanya difoto Along istriku tanpa busana,” kata S.
S juga menceritakan bahwa Along pernah menghubunginya melalui video call dengan sambungan 4. “Pertama saya, istrinya Along, istriku dan Along. Kami berempat ribut dalam video call itu” ucapnya.
Karena peristiwa itu, saya pergi bekerja di luar negeri. “Karena itu saya masih saja Along menghubungi saya dan mengirimkan foto-foto bugil istriku untuk merusak rumah tangga kami. Saya karena berada di luar negeri tak berdaya sama sekali. Sebelumnya Along pernah berjanji tidak akan mengganggu keluarga kami lagi tetapi janji itu tak ditepati,” ujarnya.
Selanjutnya S memilih kembali ke Indonesia dan mengundurkan diri pekerjaan di luar negeri. “Semua foto-foto bugil istriku yang dikirimkan oleh Along langsung saya screenshot aja untuk bukti membuat laporan polisi,” katanya.
Setelah S membuat laporan polisi (LP) di Polda Kepri dengan nomor LP/B/12/II/2024/Polda Kepri langsung menghubungi Along supaya datang ke Batam.
“Kami pancing Along datang ke Batam. Malahan dia datang ke Batam langsung ditangkap polisi di bulan Februari 2024 atau sehari sebelum Imlek. Jadi Along Imlek di penjara karena menyebarkan foto-foto bugil istriku,” ucapnya.
Bertolak dari keterangan S maka jurnalis Media ini menghubungi penasehat hukum Along atas nama Hendra.
Hendra menolak untuk berkomentar banyak. “Saya tak komentar untuk hal itu. Tetapi menurut saya itu perkara adalah hubungan perselingkuhan antara Along dan istri dari S,” ujarnya.
Penulis: JP

















