Terdakwa Rudolfus Karolus Asunong dalam perampokan di Okay Mart yang berlokasi di Perumahan Plamo Garden Blok G4 Nomor 5 Kelurahan Baloi Permai, Kota Batam akhirnya dijatuhkan vonis 9 bulan penjara.
Pembacaan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Vabiannes Stuart Watimena, Andi Bayu Mandala Putra Syadli, Douglas Napitupulu, Senin (18 November 2024).
Vabiannes Stuart Watimena mengatakan bahwa terdakwa Rudolfus Karolus Asunong telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perampokan di Okay Mart.
Perbuatan terdakwa Rudolfus Karolus Asunong telah melanggar Pasal 365 ayat 1 KUHP.
Vabiannes Stuart Watimena menyebutkan juga bahwa sejatinya terdakwa Rudolfus Karolus Asunong telah berdamai dengan pihak Okay Mart.
“Terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan korban pihak Okay Mart. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya,” kata Vabiannes Stuart Watimena membacakan pertimbangan hukumnya.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan,” ucap Vabiannes Stuart Watimena.
Usai membacakan vonis tersebut Vabiannes Stuart Watimena mengingatkan supaya Rudolfus Karolus Asunong tidak mengulanginya lagi. “Kamu jangan mengulang lagi ya Rudolfus Karolus Asunong. Kalau kamu mengulangi saya tidak tahu mau bilang apa lagi samamu,” ujar Vabiannes Stuart Watimena kala itu.
Seketika Rudolfus Karolus Asunong berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi. “Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi, Yang Mulia,” kata Rudolfus Karolus Asunong.
Penulis: JP

















