Pegawai Honorer Pemkot Blitar Terciduk Akibat Pencurian Perhiasan Emas, Karir Tamat
Sebuah kasus pencurian yang melibatkan seorang pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar berinisial MJ (29) telah menggemparkan warga. Anggota Polres Blitar Kota berhasil menangkap MJ yang diduga terlibat dalam aksi pencurian perhiasan emas milik seorang warga di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Insiden ini dipastikan mengakhiri karir MJ di instansi pemerintah.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, membenarkan penangkapan pelaku berinisial MJ (29), yang merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. MJ diduga kuat telah mencuri perhiasan emas dari kediaman Yuli (53), seorang warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok.
Kronologi Kejadian yang Mengejutkan
Menurut keterangan Kompol Subiyantana, peristiwa ini bermula ketika korban, Yuli, sedang berada di teras rumahnya bersama sang anak setelah selesai memandikan cucunya. Ketika korban kembali masuk ke dalam kamar, ia terkejut mendapati kotak penyimpanan perhiasan emas miliknya dalam kondisi terbuka dan barang-barang berharga tersebut telah raib.
Korban segera melakukan pencarian terhadap perhiasan yang hilang, namun tidak membuahkan hasil. Upaya pencarian lebih lanjut dilakukan dengan bertanya kepada para tetangga. Dari informasi yang diperoleh, seorang tetangga sempat melihat seorang laki-laki mengenakan baju merah berada di sekitar rumah korban. Saksi tersebut melihat terduga pelaku dari kamar rumahnya.
Laporan Polisi dan Penyelidikan Intensif
Berbekal informasi dari saksi, korban segera melaporkan kejadian kehilangan sejumlah perhiasan emas, yang terdiri dari cincin dan gelang, dengan total berat 44,22 gram. Nilai kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp65 juta.
Tim Polres Blitar Kota segera bergerak cepat. Pihak kepolisian melakukan permintaan keterangan dari korban dan para saksi untuk mengidentifikasi terduga pelaku. Selain itu, rekaman CCTV milik tetangga korban juga didalami untuk memperkuat bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapatkan petunjuk penting mengenai ciri-ciri pelaku, yaitu seorang laki-laki yang mengenakan seragam dinas harian Pemkot Blitar.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Temuan mengenai seragam dinas tersebut menjadi kunci utama dalam penyelidikan. Polisi terus mendalami petunjuk ini hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku di wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Saat penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Barang bukti tersebut meliputi:
* Satu unit sepeda motor
* Dua unit telepon seluler
* Satu kemeja batik warna merah
* Perhiasan emas berupa cincin
* Barang bukti lainnya yang masih dalam pendalaman
Pengakuan Pelaku dan Motif Ekonomi
Di hadapan petugas kepolisian, MJ mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat mengambil perhiasan emas tersebut karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi. MJ juga mengklaim bahwa ini adalah kali pertama ia melakukan aksi pencurian.
MJ mengungkapkan bahwa perhiasan emas yang dicurinya telah dijual senilai Rp25 juta. Ia juga membenarkan bahwa dirinya bekerja sebagai pegawai honorer di Rumah Sakit Kota Blitar.
Saat ini, terduga pelaku MJ masih menjalani penahanan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Blitar Kota. Seluruh barang bukti yang berhasil disita juga diamankan di Markas Polres Blitar Kota.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, terduga pelaku MJ akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. Ancaman hukuman maksimal yang menanti MJ adalah lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para pegawai honorer dan masyarakat umum mengenai pentingnya menjaga integritas dan menghindari tindakan kriminal, terutama yang dapat merusak masa depan diri sendiri dan kepercayaan publik.

















