Perkara penyebaran video porno, Chrismanto Simanjuntak dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan, denda 250 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Pembacaan tuntutan itu dilakukan pada hari Kamis (14 Desember 2023). Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, David Sitorus (ketua majelis) dan Yuanne Marietta Rambe, Benny Yoga Dharma.
Dalam persidangan itu, Rosmarlina Sembiring meyakini bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam surat tuntutan yang dirakit oleh Rosmarlina Sembiring itu terkandung makna bahwa Chrismanto Simanjuntak sejatinya tidak melakukan pemerasan kepada korban NSS (23 tahun).
Sementara NSS pada persidangan 07 Desember 2023 berceloteh bahwa Chrismanto Simanjuntak memerasnya hingga puluhan juta rupiah. Sementara NSS tidak mampu membuktikan Chrismanto Simanjuntak yang memerasnya.
Pledoi Chrismanto Simanjuntak
“Saya mengaku bersalah. Saya menyesali semua perbuatan itu. Saya berjanji bahwa tidak akan mengulangi lagi. Saya mau jadi orang baik,” kata Chrismanto Simanjuntak.
Dalam kesempatan yang berbeda, Chrismanto Simanjuntak mengatakan bahwa setelah bebas mau menuntaskan pendidikannya supaya menjadi seorang sarjana.
Permohonan keluarga Chrismanto Simanjuntak kepada hakim PN Batam yang menyidangkan perkara a quo
Ibunda Chrismanto Simanjuntak, RS berharap anaknya bisa secepatnya kembali berkumpul bersama keluarganya.
RS juga memaparkan bahwa tuntutan yang diterima Chrismanto sebenarnya masih terlalu berat. “Saya sangat bermohon kepada Yang Mulia majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada anakku. Sebenarnya peristiwa itu memalukan kali bagi keluarga kami. Melalui pemberitaan ini saya berjanji untuk lebih disiplin lagi dalam mendidik si Chrismanto Simanjuntak supaya nanti menjadi anak yang baik dan tidak akan melawan hukum lagi. Semoga anakku ini bertobatlah. Sebenarnya kalau saya berharap anakku si Chrismanto Simanjuntak bisalah cepat bebas dan pulang berkumpul bersama keluarga,” ucap RS yang didampingi oleh BS (adiknya Chrismanto).
RS juga menceritakan keseharian Chrismanto Simanjuntak yang baik dan tidak pernah melawan orangtuanya. “Saya terkejut ketika pertama kali si Chrismanto Simanjuntak ini ditangkap polisi karena kasus ini. Kok bisa anakku ini menyebarkan video porno. Sebelumnya saya tidak mengetahui bahwa mereka [Chrismanto dan NSS] sudah salah langkah dalam pergaulan, karena ditangkaplah si Chrismanto maka hal itu baru kami ketahui. Selama ini anakku itu baik kali, sayang sama 3 orang adiknya. Dia juga tidak pernah konsumsi alkohol, bermain judi dan tidak pernah mengkonsumsi narkoba. Palingan si Chrismanto itu merokok saja,” ujar RS.
RS memaparkan seharusnya Chrismanto Simanjuntak dalam waktu dekat ini sudah menyandang gelar sarjana. Namun karena perkara ini gelar sarjana tersebut belum bisa diraihnya.
“Sebelum masuk penjara dia sudah jual motornya demi membayar uang kuliahnya. Saya bangga bahwa anakku kerja keras dan serius untuk menjadi sarjana. Eh, karena kasus ini tak jadilah sarjana. Duluan adiknya menjadi sarjana,” kata RS sembari meneteskan air mata.
RS menyebutkan bahwa suaminya (Bapaknya Chrismanto Simanjuntak) bekerja sebagai seorang supir taksi. “Hidup kami bukan orang kaya. Abangnya si Chrismanto ini kerja bangunannya (kadang ada kerjaan kadang menganggur), adiknya guru TK, Chrismanto ini kerja galangan dan 2 lagi masih sekolah. Kalaupun anak-anak ini kuliah karena bekerjanya mereka, kalau kami orangtuanya tidaklah mampu lagi membiayai,” ucap RS.
Penulis: JP

















