No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

Hendra by Hendra
29 Desember 2025 - 06:19
in Hukum
0

Tiga Hakim Terbukti Langgar Kode Etik dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Komisi Yudisial (KY) telah menyatakan bahwa tiga hakim yang mengadili perkara korupsi terkait impor gula terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Keputusan ini diambil setelah meninjau laporan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong. Ketiga hakim tersebut sebelumnya menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Penegasan pelanggaran etik ini tertuang dalam surat pemberitahuan resmi dari KY kepada pelapor, Tom Lembong, tertanggal 19 Desember 2025. Dokumen keputusan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa Terlapor 1, Dennie Arsan Fatrika; Terlapor 2, Purwanto S. Abdullah; dan Terlapor 3, Alfis Setyawan, telah terbukti melanggar aturan etika hakim.

Menindaklanjuti temuan pelanggaran ini, KY tidak hanya menyatakan adanya kesalahan, tetapi juga telah mengajukan rekomendasi kepada Mahkamah Agung. Rekomendasi tersebut berisi usulan agar ketiga hakim tersebut dikenakan sanksi disiplin. Sanksi yang diusulkan adalah hukuman sedang, yaitu larangan menjalankan tugas persidangan atau “non palu” selama periode enam bulan.

Keputusan resmi ini ditetapkan melalui Sidang Pleno Komisi Yudisial yang dilaksanakan di Jakarta pada Senin, 8 Desember 2025. Sidang pleno tersebut dihadiri oleh kelima anggota KY, yang terdiri dari Ketua KY Amzulian Rifai, serta para anggota Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq, dan Sukma Violetta. Dalam sidang tersebut, Rista Magdalena bertindak sebagai Sekretaris Pengganti.

Proses ini bermula ketika Tom Lembong melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke KY. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran etik dalam proses penanganan perkaranya. Tom Lembong menyatakan bahwa pelaporannya ini tidak bertujuan untuk merusak karier individu tertentu, melainkan didorong oleh keinginan untuk melakukan perbaikan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Ia menekankan bahwa motivasi di balik pelaporannya bersifat konstruktif dan tanpa niat untuk mencemari institusi peradilan.

Baca Juga  Masyarakat Memadati PN Batam Guna Menanti Sidang Putusan Roma Nasir Hutabarat

Menanggapi laporan tersebut, KY segera menindaklanjuti dengan memanggil ketiga hakim yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan etik. Pemeriksaan awal dilakukan pada Selasa, 28 Oktober 2025. Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengonfirmasi bahwa proses klarifikasi terhadap pelapor telah selesai dilaksanakan sebelum pemeriksaan terhadap para hakim dimulai.

Dalam proses pemeriksaan etik, Tom Lembong hadir secara langsung di Gedung KY, Jakarta Pusat. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Zaid Mushafi. Audiensi tertutup yang berlangsung lebih dari dua jam ini menjadi bagian penting dari rangkaian pemeriksaan etik yang dilakukan oleh KY.

Profil Singkat Tiga Hakim yang Terbukti Melanggar Etik

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah profil singkat dari ketiga hakim yang dinyatakan bersalah melanggar kode etik:

1. Dennie Arsan Fatrika

Berdasarkan informasi yang tercatat di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum dan Magister Hukum.

  • NIP: 197509211999031004
  • Jabatan: Hakim Madya Utama
  • Pangkat: Pembina Utama Muda (IV/c)

Riwayat karier Dennie Arsan Fatrika dimulai sebagai hakim di PN Lubuk Basung, Sumatera Barat, pada tahun 2008. Ia kemudian menduduki jabatan Wakil Ketua PN Baturaja pada tahun 2017, dan setahun berikutnya dipercaya untuk memimpin sebagai Ketua PN Baturaja. Pada Oktober 2021, Dennie dilantik sebagai Ketua PN Karawang. Sebelumnya, ia juga pernah bertugas sebagai Wakil Ketua PN Bogor, sebuah institusi yang dikenal telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

2. Alfis Setyawan

Alfis Setyawan menjabat sebagai hakim ad-hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat. Sebelum ditugaskan di ibu kota, Alfis pernah mengemban tugas sebagai hakim ad-hoc Tipikor di PN Semarang pada tahun 2020. Ia mulai menangani perkara yang melibatkan Tom Lembong sejak tanggal 14 April 2025. Penugasan ini dilakukan setelah hakim sebelumnya, Ali Muhtarom, terjerat kasus suap. Berdasarkan data e-LHKPN, Alfis terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada Januari 2025 dengan total aset yang tercatat sebesar Rp846.048.463.

Baca Juga  Memaki Tetangganya, Micky Dituntut 3 Bulan Penjara

3. Purwanto S. Abdullah

Purwanto S. Abdullah tercatat sebagai Hakim Madya Muda di PN Jakarta Pusat. Riwayat penugasannya mencakup berbagai pengadilan di daerah, termasuk PN Poso, PN Palopo, dan PN Sungguminasa. Ia kemudian dilantik sebagai Ketua PN Belopa pada tahun 2021. Sebelum akhirnya bertugas di PN Jakarta Pusat, Purwanto terakhir menjabat sebagai hakim di PN Makassar. Setelah proses alih tugas pada November 2023, Purwanto secara resmi mulai menjalankan tugasnya di PN Jakarta Pusat. Dalam laporan LHKPN terakhirnya, Purwanto tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp4.271.800.000 per periode 2024.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan
berita

Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan

5 April 2026 - 21:42
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan
Edukatif

Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan

4 April 2026 - 22:17
Kepala Lapas Manokwari Tegaskan Komitmen Peningkatan Pembinaan Warga Binaan
Hukum

Kepala Lapas Manokwari Tegaskan Komitmen Peningkatan Pembinaan Warga Binaan

3 April 2026 - 20:26
Mengapa Kasus Ibu Tiri vs Anak Tiri Jadi Viral di Media Sosial?
Hukum

Mengapa Kasus Ibu Tiri vs Anak Tiri Jadi Viral di Media Sosial?

3 April 2026 - 19:20
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Aripat, Otak di Balik Banyak Proyek yang Dekat dengan Nathalie Holscher

Aripat, Otak di Balik Banyak Proyek yang Dekat dengan Nathalie Holscher

17 April 2026 - 21:03
15 Foto Perubahan El Rumi dari Kecil hingga Kini

15 Foto Perubahan El Rumi dari Kecil hingga Kini

17 April 2026 - 20:34
Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Diisukan Bercerai, Keluarga Terkejut

Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Diisukan Bercerai, Keluarga Terkejut

17 April 2026 - 20:04
Larangan Perpanjang STNK Tanpa KTP Akhirnya Dihentikan Korlantas Polri

Larangan Perpanjang STNK Tanpa KTP Akhirnya Dihentikan Korlantas Polri

17 April 2026 - 19:35
Camavinga Bodoh, Pemain Madrid Harus Hajar Gelandang Prancis di Ruang Ganti

Camavinga Bodoh, Pemain Madrid Harus Hajar Gelandang Prancis di Ruang Ganti

17 April 2026 - 19:06

Pilihan Redaksi

Aripat, Otak di Balik Banyak Proyek yang Dekat dengan Nathalie Holscher

Aripat, Otak di Balik Banyak Proyek yang Dekat dengan Nathalie Holscher

17 April 2026 - 21:03
15 Foto Perubahan El Rumi dari Kecil hingga Kini

15 Foto Perubahan El Rumi dari Kecil hingga Kini

17 April 2026 - 20:34
Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Diisukan Bercerai, Keluarga Terkejut

Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Diisukan Bercerai, Keluarga Terkejut

17 April 2026 - 20:04
Larangan Perpanjang STNK Tanpa KTP Akhirnya Dihentikan Korlantas Polri

Larangan Perpanjang STNK Tanpa KTP Akhirnya Dihentikan Korlantas Polri

17 April 2026 - 19:35
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.