Micky Alrahmadi bin Mawardi akhirnya mendekam di dalam lokap (Rutan Kelas IIA Batam) guna menjalani vonis pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 1 bulan 15 hari penjara.
Micky Alrahmadi bin Mawardi diketahui telah menghina seorang perempuan bernama Ikawati Ratna Dewi yang merupakan tetangganya.
Atas perbuatannya, Micky Alrahmadi bin Mawardi dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dengan pidana penjara selama 3 bulan. Pembacaan tuntutan itu dilakukan pada Senin (27 Februari 2023) silam.
Pada hari yang sama juga majelis hakim PN Batam Sapri Tarigan, Nora Gaberia Pasaribu, Edy Sameaputty menjatuhkan vonis 1 bulan 15 hari penjara terhadap Micky Alrahmadi bin Mawardi.
Usai dibacakan vonis itu tidak membuat Micky Alrahmadi bin Mawardi langsung ditahan atau dimasukkan ke dalam Rutan Kelas IIA Batam oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dikarenakan Micky Alrahmadi bin Mawardi memilih untuk pikir-pikir dalam waktu 1 minggu.
Tepat pada hari Senin (06 Maret 2023) awak media ini melakukan konfirmasi kepada penasehat hukum Micky Alrahmadi bin Mawardi atas nama Efendi Ujung perihal langkah hukum lanjutan terhadap vonis penjara selama 1 bulan dan 15 hari itu.
Dalam konfirmasi itu, Efendi Ujung mengatakan bahwa pihaknya selaku penasehat hukum dan kliennya tidak akan melakukan banding terhadap putusan PN Batam itu.
“Tidak banding kami, Lae,” kata Efendi Ujung melalui pesan singkat kepada Batampena.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (06 Maret 2023).
Seminggu kemudian terpidana Micky Alrahmadi bin Mawardi tidak melakukan banding maka Kejari Batam langsung menjebloskan ke dalam penjara di Rutan Kelas IIA Batam.
Untuk memastikan terpidana Micky Alrahmadi bin Mawardi benar-benar telah menjalani proses pidananya maka dilakukan konfirmasi kepada pihak Rutan Kelas IIA Batam.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Faizal Gerhani Putra menyebutkan bahwa Micky Alrahmadi bin Mawardi telah berada di dalam Rutan Kelas IIA Batam.
Karena penjelasan yang disampaikan Faizal Gerhani Putra tidak dapat menjelaskan kapan terpidana Micky Alrahmadi bin Mawardi tiba di Rutan Kelas IIA Batam, maka awak media ini melakukan konfirmasi tambahan kepada Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Pelta) Rutan Kelas IIA Batam atas nama Adittya Pratama.
Adittya Pratama menerangkan bahwa terpidana Micky Alrahmadi bin Mawardi sudah berada di Rutan Kelas IIA Batam.
“Benar, Micky Alrahmadi bin Mawardi sekarang telah berada di Rutan Kelas IIA Batam. Hari Senin kemarin (06 Maret 2023) mulai masuk ke sini,” ujar Adittya Pratama.
Penulis: JP