Kedatangan Tim Terpadu Kota Batam ke daerah rumah liar (Ruli) Tangki 1000, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar – Kota Batam, Provinsi Kepri disambut oleh masyarakat setempat dengan bentuk pengadangan. Ratusan warga yang berdomisili di lokasi itu langsung menutup akses (menutup portal) pintu masuk kala Tim Terpadu Kota Batam datang secara beramai-ramai guna mengantarkan surat SP1, Jumat (10 Maret 2023).
Terlihat para warga melarang keras Tim Terpadu Kota Batam untuk memasuki daerah pemukimannya karena ada dugaan bahwa rumah tempat tinggal warga akan digusur dan hal itu sangat membuat keresahan bagi masyarakat.
Menurut Ketua RT 03, RW 06 Tangki 1000 atas nama Prisa Koni Laban Mora mengatakan bahwa kedatangan Tim Terpadu Kota Batam membuat warganya resah karena mengancam pemukiman warganya.
“Tim Terpadu datang tanpa ada pemberitahuan sama sekali dan para warga tidak mengetahui maksud kedatangan mereka. Jangan membuat masyarakat resah hanya untuk mengantarkan surat sampai datang beramai-ramai itu Tim Terpadu (ada TNI, Satpol, Ditpam BP Batam, Polisi Militer alias PM, Polisi) kalau hanya antar cukup beberapa orang saja tidak perlu beramai-ramai,” kata Prisa Koni Laban Mora kepada Batampena.com saat ditemui di Tangki 1000 pada hari Jumat (10 Maret 2023).

Prisa Koni Laban Mora membenarkan bahwa pemukiman tempat tinggal para warga merupakan ruli namun para warga sudah puluhan tahun tinggal di lokasi tersebut. “Paling lama ada yang 20 tahunan lebih hingga 30 tahun. Anak-anak kami besar dan sekolah di sini, itu mayoritas orang-orang lama berdomisili di sini. Saya tinggal di sini saja mulai tahun 2001 silam, Pak. Sudah 22 tahun saya tinggal di sini dan itulah perjuangan kita untuk mempertahankan rumah demi keberlangsungan hidup keluarga,” ucap Prisa Koni Laban Mora.
Masih menurut keterangan Prisa Koni Laban Mora bahwa PT Batam Mas Indah Permai mengklaim lokasi pemukiman tempat warga tinggal saat ini merupakan lahan miliknya. Namun sampai saat ini perusahaan belum bisa membuktikan dan menunjukkan legalitas bukti kepemilikan lahan itu.
“Perusahaan mengklaim bahwa lahan pemukiman warga merupakan lahan miliknya, namun tidak pernah menunjukkan atau membuktikan surat kepemilikan lahan tersebut kepada para warga yang tinggal di sini,” ujar Prisa Koni Laban Mora.
Prisa Koni Laban Mora menceritakan bahwa PT Batam Mas Indah Permai juga mengutus orang untuk melakukan negosiasi kepada masyarakat. Utusan PT Batam Mas Indah Permai itu diketahui bernama Jainal.
“Jainal mendapatkan kuasa dari PT Batam Mas Indah Permai untuk melakukan negosiasi dengan warga. Jainal mendapatkan kuasa dari PT Batam Mas Indah Permai pada tanggal 09 September 2022 silam, sudah sekitar 7 bulan berjalan namun tidak pernah Jainal menunjukkan legalitas kepemilikan lahan tersebut. Seandainya Jainal menunjukkan legalitas kepemilikan lahan perusahaan itu maka kami akan lakukan cross check legalitas itu dan bahkan kami akan menguji legalitas itu melalui lembaga terkait. Namun Jainal dan perusahaan tidak dapat menunjukkan legalitas lahan tersebut, maka apapun yang akan dilakukan oleh mereka (Jainal dan PT Batam Mas Indah Permai) pastinya warga akan melakukan perlawanan terhadap itu semua guna mempertahankan rumahnya masing-masing,” kata Prisa Koni Laban Mora.
Prisa Koni Laban Mora menjelaskan Jainal bersama timnya juga sempat melakukan mediasi kepada beberapa warga.
“Mediasi dilakukan oleh Jainal bersama timnya bukan kepada seluruh warga melainkan beberapa warga saja. Dalam mediasi itu dijanjikan uang ganti rugi bangunan sebesar 7 juta rupiah dan 1 kaveling siap bangun (KSB) di daerah Punggur, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa – Kota Batam. Ada sekitar 20 keluarga yang bersedia menerima ganti rugi atas rumahnya. Mereka sudah pindah dari tempat ini bukan mendirikan rumah di KSB yang diberikan perusahaan melainkan mengontrak kamar di dekat-dekat sini juga,” ucap Prisa Koni Laban Mora.
“Saya juga pernah ditawari hal yang sama (uang ganti rugi 7 juta rupiah dan 1 KSB) oleh mereka namun saya menolak dan saya sarankan untuk melakukan mediasi di hadapan umum yang dihadiri oleh para warga semuanya secara terbuka,” ujar Prisa Koni Laban Mora menambahkan.
Prisa Koni Laban Mora juga berpendapat bahwa sekarang di Batam tidak ada lagi penggusuran rumah mendapatkan alokasi lahan KSB dari BP Batam. “Warga takut KSB yang dijanjikan oleh perusahaan menjadi masalah juga nantinya. Warga tidak pernah anti terhadap pembangunan dan akan selalu mendukung iklim investasi di Batam, namun para warga ini juga butuh kepastian akan keabsahan lahan KSB yang dijanjikan itu supaya nanti bisa memiliki pemukiman yang layak juga,” kata Prisa Koni Laban Mora.
Prisa Koni Laban Mora berkeluh kesah bahwa sampai hari ini BP Batam sebagai pihak yang mengalokasikan lahan kepada PT Batam Mas Indah Permai belum mengetahui secara pasti titik koordinat lahan tersebut.
“Kemarin masyarakat ada menanyakan kepada BP Batam terkait lahan milik PT Batam Mas Indah Permai. Namun pihak BP Batam juga tidak mengetahui pastinya titik koordinat lahan tersebut dan pastinya tidak mengetahui mana rumah-rumah warga yang akan terdampak penggusuran. Jadi itu yang membuat keresahan bagi masyarakat, tetapi kalau kemarin pihak BP Batam mengatakan titik koordinatnya secara pasti dan dialamatkan secara khusus ke RT 03 maka cara pembahasannya bukan seperti itu. Malahan pihak BP Batam aja bingung dan hal kebingungan itu juga terjadi saat berada di kantor kelurahan Kampung Seraya. Jadi kalau bisa tolonglah kepada semua pihak untuk tidak membuat keresahan dan merusak iklim investasi di Batam,” Kata Prisa Koni Laban Mora.
Prisa Koni Laban Mora juga menyampaikan bahwa pada hari Selasa (14 Maret 2023) para warga akan melakukan demo ke Kantor BP Batam guna mempertanyakan legalitas lahan milik PT Batam Mas Indah Permai.
Silahkan anda tonton video kala Tim Terpadu diusir warga Ruli Tang 1000, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar – Kota Batam, Provinsi Kepri.
Penulis: JP