BATAMPENA.COM – Penasehat hukum PT Tiara Mantang, Ispandir Hutasoit mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) Junaidi Abdillah Siregar terlambat menyerahkan surat dakwaan kepada pada pihak terdakwa. Surat dakwaan diberikan JPU kepada penasehat hukum terdakwa (Ahmad Mipon) pada tanggal 01 Desember 2021.
“Diberikan surat dakwaan itu setelah diberitahukan oleh penasehat hukum melalui chatting WhatsApp bahwa belum menerima turunan surat dakwaan. Padahal surat dakwaan itu harus sudah diterima segera setelah dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Batam,” kata Ispandir Hutasoit saat membacakan surat Eksepsi pada hari Rabu (08 Desember 2021).
Pelimpahan berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Batam melalui JPU dilakukan pada tanggal 26 November 2021 yang lalu.
Dalam kesempatan itu Ispandir Hutasoit menceritakan kembali jawaban JPU pada saat itu: “oh iya, maaf pak. Besok pagi kami kasih.”
“Jaksa penuntut umum itu memberikan surat dakwaan kepada penasehat hukum terdakwa tepat di kantin Pengadilan Negeri Batam. Itu dilakukan setelah penasehat hukum menanyakannya melalui chatting WhatsApp. Sementara berkas perkara diterima oleh JPU (tahap dua) pada 26 November 2021. Sementara sidang perdana Ahmad Mipon pada tanggal 01 Desember 2021. Sebegitu atensinya perkara Ahmad Mipon? Sementara berkas, alat-alat bukti surat dan keterangan saksi sangat banyak,” ucap Ispandir.
Selanjutnya Ispandir juga berkeluh kesah dalam membacakan surat Eksepsinya itu. Ia menyebutkan bahwa JPU tidak pernah bertemu dengan terdakwa saat berada di dalam tahanan Polda Kepri. Namun terdakwa Ahmad Mipon sudah menandatangani surat berita acara Penerimaan dan Penelitian tersangka pada tanggal 24 November 2021.
Masih dalam pendapat Isfandir Hutasoit bahwa berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 29 November 2021 dinyatakan terdaftar perkara Ahmad Mipon. Sementara persidangan perdana digelar pada tanggal 01 Desember 2021, jadi lama waktu pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Batam sampai diselenggarakan sidang pertama sekitar 3 hari saja.
“Hal itu menunjukan panggilan sidang itu tidak patut, dan dalam pada waktu itu hak terdakwa mendapatkan turunan surat dakwaan telah dilanggar. Semua itu mengindikasikan pelimpahan dan penyidangan perkara ini tidak cukup pertimbangan-pertimbangan hukum,” ujar Isfandir Hutasoit saat didamping para rekannya diantaranya Manner Lubis, Ade Darmo Hutabarat, Irfan Lintang.
Selanjutnya Isfandir menyatakan bahwa pada Pasal 78 ke-3e KUHPidana menentukan, hak menuntut hukuman gugur (tidak dapat dijalankan lagi) karena lewat waktunya sesudah lewat dua belas tahun, bagi segala kejahatan yang terancam hukuman penjara sementara yang lebih dari tiga tahun.
Bahwa oleh karena ancaman hukuman menurut ketentuan pasal 378 KUHPidana, 372 KUHPidana, 385 ke-1 KUHPidana adalah selama-lamanya empat tahun. Maka wajib hukumnya dilakukan penelitian dan pencermatan terhadap ketentuan Pasal 78 ke-3e KUHPidana.
Yakni sebagai upaya menentukan dapat tidaknya dijalankan hak menuntut hukuman yang ditentukan Pasal 378 KUHPidana, 372 KUHPidana 385 ke 1 KUHPidana.
“Dalam kasus ini yang didakwakan menurut surat dakwaan ke 1, 2 dan 3 adalah tindak pidana yang terjadi pada tahun 2001,” kata Ispandir.
Disampaikan Ispandir, laporan pidana terhadap Ahmad Mipon selaku Direktur PT. Tiara Mantang itu dihubungkan ke tanggal dibuat Laporan Polisi, setelah melewati tenggang waktu penuntutan yang dibenarkan KUHPidana.
Sehingga hak penuntutan hukuman terhadap Ahmad Mipon sudah gugur, sehingga surat dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya demi tetap tegaknya ketentuan Pasal 78 ke-3e KUHPidana dan Pasal 79 KUHPidana dan juga demi keadilan bagi semua pihak,” ucap Isfandir Hutasoit.
Dalam kesimpulan surat Eksepsi yang dibacakan oleh Isfandir Hutasoit. Ia meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo untuk memberikan putusan sela dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi penasehat hukum terdakwa.
2. Menyatakan surat dakwaan Register perkara nomor: PDM-340/Btm/Eoh.2/Batam/11/2021 tertanggal 24 November 2021 tidak dapat diterima seluruhnya.
3. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
4. Memerintahkan sidang pemeriksaan perkara nomor 695/Pid.B/2021/PN.Btm berdasarkan surat dakwaan batal demi hukum.
5. Memerintahkan mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada penuntut umum.
6. Memerintahkan terdakwa keluar dalam tahanan.
7. Biaya perkara dibebankan kepada negara.
Apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seringan-ringannya.