• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Suasana kala Edy Sameaputty menyampaikan rencana sidang tatap muka di PN Batam. Sumber foto: JP - Batampena.com

    Jubir PN Batam, Edy Sameaputty: Kemungkinan Minggu ini Sidang Online Terakhir

    Hujan Batu dan Besi di Kantor BP Batam

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Suasana kala Edy Sameaputty menyampaikan rencana sidang tatap muka di PN Batam. Sumber foto: JP - Batampena.com

    Jubir PN Batam, Edy Sameaputty: Kemungkinan Minggu ini Sidang Online Terakhir

    Hujan Batu dan Besi di Kantor BP Batam

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Daerah

Penasehat Hukum PT Tiara Mantang Sebut JPU Terlambat Menyerahkan Surat Dakwaan

JP by JP
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
156
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BATAMPENA.COM – Penasehat hukum PT Tiara Mantang, Ispandir Hutasoit mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) Junaidi Abdillah Siregar terlambat menyerahkan surat dakwaan kepada pada pihak terdakwa. Surat dakwaan diberikan JPU kepada penasehat hukum terdakwa (Ahmad Mipon) pada tanggal 01 Desember 2021.

“Diberikan surat dakwaan itu setelah diberitahukan oleh penasehat hukum melalui chatting WhatsApp bahwa belum menerima turunan surat dakwaan. Padahal surat dakwaan itu harus sudah diterima segera setelah dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Batam,” kata Ispandir Hutasoit saat membacakan surat Eksepsi pada hari Rabu (08 Desember 2021).

Pelimpahan berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Batam melalui JPU dilakukan pada tanggal 26 November 2021 yang lalu.

Dalam kesempatan itu Ispandir Hutasoit menceritakan kembali jawaban JPU pada saat itu: “oh iya, maaf pak. Besok pagi kami kasih.”

“Jaksa penuntut umum itu memberikan surat dakwaan kepada penasehat hukum terdakwa tepat di kantin Pengadilan Negeri Batam. Itu dilakukan setelah penasehat hukum menanyakannya melalui chatting WhatsApp. Sementara berkas perkara diterima oleh JPU (tahap dua) pada 26 November 2021. Sementara sidang perdana Ahmad Mipon pada tanggal 01 Desember 2021. Sebegitu atensinya perkara Ahmad Mipon? Sementara berkas, alat-alat bukti surat dan keterangan saksi sangat banyak,” ucap Ispandir.

Baca juga:  Jubir PN Batam, Edy Sameaputty: Kemungkinan Minggu ini Sidang Online Terakhir

Selanjutnya Ispandir juga berkeluh kesah dalam membacakan surat Eksepsinya itu. Ia menyebutkan bahwa JPU tidak pernah bertemu dengan terdakwa saat berada di dalam tahanan Polda Kepri. Namun terdakwa Ahmad Mipon sudah menandatangani surat berita acara Penerimaan dan Penelitian tersangka pada tanggal 24 November 2021.

Masih dalam pendapat Isfandir Hutasoit bahwa berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 29 November 2021 dinyatakan terdaftar perkara Ahmad Mipon. Sementara persidangan perdana digelar pada tanggal 01 Desember 2021, jadi lama waktu pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Batam sampai diselenggarakan sidang pertama sekitar 3 hari saja.

“Hal itu menunjukan panggilan sidang itu tidak patut, dan dalam pada waktu itu hak terdakwa mendapatkan turunan surat dakwaan telah dilanggar. Semua itu mengindikasikan pelimpahan dan penyidangan perkara ini tidak cukup pertimbangan-pertimbangan hukum,” ujar Isfandir Hutasoit saat didamping para rekannya diantaranya Manner Lubis, Ade Darmo Hutabarat, Irfan Lintang.

Baca juga:  Kapal Tanker MT Blue Stars 8 Membawa Solar 87.484 Ton Ditangkap Bakamla RI. Penasehat Hukum, Parulian Situmeang: JPU Tidak Menjelaskan Status Hukum Zurrahman Afriansyah

Selanjutnya Isfandir menyatakan bahwa pada Pasal 78 ke-3e KUHPidana menentukan, hak menuntut hukuman gugur (tidak dapat dijalankan lagi) karena lewat waktunya sesudah lewat dua belas tahun, bagi segala kejahatan yang terancam hukuman penjara sementara yang lebih dari tiga tahun.

Bahwa oleh karena ancaman hukuman menurut ketentuan pasal 378 KUHPidana, 372 KUHPidana, 385 ke-1 KUHPidana adalah selama-lamanya empat tahun. Maka wajib hukumnya dilakukan penelitian dan pencermatan terhadap ketentuan Pasal 78 ke-3e KUHPidana.

Yakni sebagai upaya menentukan dapat tidaknya dijalankan hak menuntut hukuman yang ditentukan Pasal 378 KUHPidana, 372 KUHPidana 385 ke 1 KUHPidana.

“Dalam kasus ini yang didakwakan menurut surat dakwaan ke 1, 2 dan 3 adalah tindak pidana yang terjadi pada tahun 2001,” kata Ispandir.

Disampaikan Ispandir, laporan pidana terhadap Ahmad Mipon selaku Direktur PT. Tiara Mantang itu dihubungkan ke tanggal dibuat Laporan Polisi, setelah melewati tenggang waktu penuntutan yang dibenarkan KUHPidana.

Baca juga:  Menunggu Sidang Lebih dari 5 Jam. Advokat Sudirman Situmeang Merasa Sebagai Korban PHP Hakim di PN Batam

Sehingga hak penuntutan hukuman terhadap Ahmad Mipon sudah gugur, sehingga surat dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya demi tetap tegaknya ketentuan Pasal 78 ke-3e KUHPidana dan Pasal 79 KUHPidana dan juga demi keadilan bagi semua pihak,” ucap Isfandir Hutasoit.

Dalam kesimpulan surat Eksepsi yang dibacakan oleh Isfandir Hutasoit. Ia meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo untuk memberikan putusan sela dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi penasehat hukum terdakwa.
2. Menyatakan surat dakwaan Register perkara nomor: PDM-340/Btm/Eoh.2/Batam/11/2021 tertanggal 24 November 2021 tidak dapat diterima seluruhnya.
3. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
4. Memerintahkan sidang pemeriksaan perkara nomor 695/Pid.B/2021/PN.Btm berdasarkan surat dakwaan batal demi hukum.
5. Memerintahkan mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada penuntut umum.
6. Memerintahkan terdakwa keluar dalam tahanan.
7. Biaya perkara dibebankan kepada negara.
Apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seringan-ringannya.

Tags: Pengadilan Negeri BatamPT Tiara Mantang
Previous Post

Mobil Inventaris Milik PN Batam Akhirnya Menggunakan Plat Nopol Asli

Next Post

Hakim Pengadilan Negeri Batam “Menawarkan” Kepada Terdakwa Penjual Telur Penyu. Ibu Mau Masuk Penjara?

JP

JP

Next Post

Hakim Pengadilan Negeri Batam “Menawarkan” Kepada Terdakwa Penjual Telur Penyu. Ibu Mau Masuk Penjara?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

11 September 2023
Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022
Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023
Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021
Suasana sidang perkara pengemplang pajak atas nama terdakwa Yelly. Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

2
Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0
Foto ilustrasi (Sumber: Internet)

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0
Bagaimana Melihat BI Checking?

Bagaimana Melihat BI Checking?

0
Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

21 September 2023
Suasana persidangan terdakwa Budi Sudarmawan. Sumber foto: JP - Batampena.com

Sulap Hutan Lindung Menjadi Kaveling Perumahan. Bacaleg Partai Hanura Kota Batam, Budi Sudarmawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

21 September 2023
Suasana sidang perkara perkara dugaan penyerangan terhadap aparat penegak hukum di Tangki Seribu, Batu Ampar Kota Batam. (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Negosiasi dan Teka-teki Untuk Pelaksanaan Sidang Secara Online atau Offline di PN Batam

20 September 2023
Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

18 September 2023

Recent News

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

21 September 2023
Suasana persidangan terdakwa Budi Sudarmawan. Sumber foto: JP - Batampena.com

Sulap Hutan Lindung Menjadi Kaveling Perumahan. Bacaleg Partai Hanura Kota Batam, Budi Sudarmawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

21 September 2023
Suasana sidang perkara perkara dugaan penyerangan terhadap aparat penegak hukum di Tangki Seribu, Batu Ampar Kota Batam. (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Negosiasi dan Teka-teki Untuk Pelaksanaan Sidang Secara Online atau Offline di PN Batam

20 September 2023
Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

18 September 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com