• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • Science
    • World

    Pemilu Tahun 2024, Perindo Targetkan 7 Kursi DRPD Kepri

    Untuk Kedua Kalinya Jaksa di Batam Tunda Tuntutan Terhadap Terdakwa Baco Sebagai Penyeludup Mikol  

    JPU Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Penyeludup Mikol Tanpa Pita Cukai, Baco bin La Isi

    Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

    Jaksa Tuntut Penyeludup Mikol, Norsalem Dengan Pidana 2 Tahun Penjara

    Bos Kapal di Batam, Wiko Akhirnya Selamat dari Hukuman Penjara. Hakim Bambang Trikoro: Semua Demi Investasi

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Harnessing the power of VR with Power Rangers and Snapdragon 835

    So you want to be a startup investor? Here are things you should know

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Why Millennials Need to Save Twice as Much as Boomers Did

    Doctors take inspiration from online dating to build organ transplant AI

    How couples can solve lighting disagreements for good

    Ducati launch: Lorenzo and Dovizioso’s Desmosedici

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • Science
    • World

    Pemilu Tahun 2024, Perindo Targetkan 7 Kursi DRPD Kepri

    Untuk Kedua Kalinya Jaksa di Batam Tunda Tuntutan Terhadap Terdakwa Baco Sebagai Penyeludup Mikol  

    JPU Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Penyeludup Mikol Tanpa Pita Cukai, Baco bin La Isi

    Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

    Jaksa Tuntut Penyeludup Mikol, Norsalem Dengan Pidana 2 Tahun Penjara

    Bos Kapal di Batam, Wiko Akhirnya Selamat dari Hukuman Penjara. Hakim Bambang Trikoro: Semua Demi Investasi

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Harnessing the power of VR with Power Rangers and Snapdragon 835

    So you want to be a startup investor? Here are things you should know

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Why Millennials Need to Save Twice as Much as Boomers Did

    Doctors take inspiration from online dating to build organ transplant AI

    How couples can solve lighting disagreements for good

    Ducati launch: Lorenzo and Dovizioso’s Desmosedici

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Daerah

Penasehat Hukum PT Tiara Mantang Sebut JPU Terlambat Menyerahkan Surat Dakwaan

by JP
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
151
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BATAMPENA.COM – Penasehat hukum PT Tiara Mantang, Ispandir Hutasoit mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) Junaidi Abdillah Siregar terlambat menyerahkan surat dakwaan kepada pada pihak terdakwa. Surat dakwaan diberikan JPU kepada penasehat hukum terdakwa (Ahmad Mipon) pada tanggal 01 Desember 2021.

“Diberikan surat dakwaan itu setelah diberitahukan oleh penasehat hukum melalui chatting WhatsApp bahwa belum menerima turunan surat dakwaan. Padahal surat dakwaan itu harus sudah diterima segera setelah dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Batam,” kata Ispandir Hutasoit saat membacakan surat Eksepsi pada hari Rabu (08 Desember 2021).

Pelimpahan berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Batam melalui JPU dilakukan pada tanggal 26 November 2021 yang lalu.

Dalam kesempatan itu Ispandir Hutasoit menceritakan kembali jawaban JPU pada saat itu: “oh iya, maaf pak. Besok pagi kami kasih.”

“Jaksa penuntut umum itu memberikan surat dakwaan kepada penasehat hukum terdakwa tepat di kantin Pengadilan Negeri Batam. Itu dilakukan setelah penasehat hukum menanyakannya melalui chatting WhatsApp. Sementara berkas perkara diterima oleh JPU (tahap dua) pada 26 November 2021. Sementara sidang perdana Ahmad Mipon pada tanggal 01 Desember 2021. Sebegitu atensinya perkara Ahmad Mipon? Sementara berkas, alat-alat bukti surat dan keterangan saksi sangat banyak,” ucap Ispandir.

Selanjutnya Ispandir juga berkeluh kesah dalam membacakan surat Eksepsinya itu. Ia menyebutkan bahwa JPU tidak pernah bertemu dengan terdakwa saat berada di dalam tahanan Polda Kepri. Namun terdakwa Ahmad Mipon sudah menandatangani surat berita acara Penerimaan dan Penelitian tersangka pada tanggal 24 November 2021.

Masih dalam pendapat Isfandir Hutasoit bahwa berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 29 November 2021 dinyatakan terdaftar perkara Ahmad Mipon. Sementara persidangan perdana digelar pada tanggal 01 Desember 2021, jadi lama waktu pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Batam sampai diselenggarakan sidang pertama sekitar 3 hari saja.

“Hal itu menunjukan panggilan sidang itu tidak patut, dan dalam pada waktu itu hak terdakwa mendapatkan turunan surat dakwaan telah dilanggar. Semua itu mengindikasikan pelimpahan dan penyidangan perkara ini tidak cukup pertimbangan-pertimbangan hukum,” ujar Isfandir Hutasoit saat didamping para rekannya diantaranya Manner Lubis, Ade Darmo Hutabarat, Irfan Lintang.

Selanjutnya Isfandir menyatakan bahwa pada Pasal 78 ke-3e KUHPidana menentukan, hak menuntut hukuman gugur (tidak dapat dijalankan lagi) karena lewat waktunya sesudah lewat dua belas tahun, bagi segala kejahatan yang terancam hukuman penjara sementara yang lebih dari tiga tahun.

Bahwa oleh karena ancaman hukuman menurut ketentuan pasal 378 KUHPidana, 372 KUHPidana, 385 ke-1 KUHPidana adalah selama-lamanya empat tahun. Maka wajib hukumnya dilakukan penelitian dan pencermatan terhadap ketentuan Pasal 78 ke-3e KUHPidana.

Yakni sebagai upaya menentukan dapat tidaknya dijalankan hak menuntut hukuman yang ditentukan Pasal 378 KUHPidana, 372 KUHPidana 385 ke 1 KUHPidana.

“Dalam kasus ini yang didakwakan menurut surat dakwaan ke 1, 2 dan 3 adalah tindak pidana yang terjadi pada tahun 2001,” kata Ispandir.

Disampaikan Ispandir, laporan pidana terhadap Ahmad Mipon selaku Direktur PT. Tiara Mantang itu dihubungkan ke tanggal dibuat Laporan Polisi, setelah melewati tenggang waktu penuntutan yang dibenarkan KUHPidana.

Sehingga hak penuntutan hukuman terhadap Ahmad Mipon sudah gugur, sehingga surat dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya demi tetap tegaknya ketentuan Pasal 78 ke-3e KUHPidana dan Pasal 79 KUHPidana dan juga demi keadilan bagi semua pihak,” ucap Isfandir Hutasoit.

Dalam kesimpulan surat Eksepsi yang dibacakan oleh Isfandir Hutasoit. Ia meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo untuk memberikan putusan sela dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi penasehat hukum terdakwa.
2. Menyatakan surat dakwaan Register perkara nomor: PDM-340/Btm/Eoh.2/Batam/11/2021 tertanggal 24 November 2021 tidak dapat diterima seluruhnya.
3. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
4. Memerintahkan sidang pemeriksaan perkara nomor 695/Pid.B/2021/PN.Btm berdasarkan surat dakwaan batal demi hukum.
5. Memerintahkan mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada penuntut umum.
6. Memerintahkan terdakwa keluar dalam tahanan.
7. Biaya perkara dibebankan kepada negara.
Apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seringan-ringannya.

Tags: Pengadilan Negeri BatamPT Tiara Mantang
Previous Post

Mobil Inventaris Milik PN Batam Akhirnya Menggunakan Plat Nopol Asli

Next Post

Hakim Pengadilan Negeri Batam “Menawarkan” Kepada Terdakwa Penjual Telur Penyu. Ibu Mau Masuk Penjara?

JP

Next Post

Hakim Pengadilan Negeri Batam “Menawarkan” Kepada Terdakwa Penjual Telur Penyu. Ibu Mau Masuk Penjara?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021

Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

22 Januari 2022

Polresta Barelang Mulai Berantas Perjudian Berkedok Gelper di Kota Batam

14 Januari 2022

Memperingati HUT 42 Tahun Satpam Gelar Upacara di Lapangan Polresta Barelang

0

With 150 million daily active users, Instagram Stories is launching ads

0

Washington prepares for Donald Trump’s big moment

0

CS:GO ELeague Major pools and tournament schedule announced

0

Memperingati HUT 42 Tahun Satpam Gelar Upacara di Lapangan Polresta Barelang

30 Januari 2023

Koperasi HKTI Kepri akan Membantu Mensejahterakan Petani di Provinsi Kepri

29 Januari 2023

Klarifikasi Hakim Edy Sameaputty Terhadap Berita Asyik Bermain Handphone Saat Persidangan

26 Januari 2023

Kompol Lulik Febyantara Pastikan Menangkap ADY Sosok Anggota DPRD Kota Batam di Hotel Pasific

26 Januari 2023

Recent News

Memperingati HUT 42 Tahun Satpam Gelar Upacara di Lapangan Polresta Barelang

30 Januari 2023

Koperasi HKTI Kepri akan Membantu Mensejahterakan Petani di Provinsi Kepri

29 Januari 2023

Klarifikasi Hakim Edy Sameaputty Terhadap Berita Asyik Bermain Handphone Saat Persidangan

26 Januari 2023

Kompol Lulik Febyantara Pastikan Menangkap ADY Sosok Anggota DPRD Kota Batam di Hotel Pasific

26 Januari 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com