Suherna Ningsih sebagai petugas penaksir di Pegadaian Syariah cabang Sungai Panas, Kota Batam ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 1.905.385.303.
Status tersangka itu disandingkan oleh Kejari Batam kepada Suherna Ningsih dilakukan pada hari Senin (06 Maret 2023). Kepala seksi pidana khusus (Kasi pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan Suherna Ningsih telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang bersifat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan.
“Tersangka melakukan aksinya dengan modus transaksi gadai fiktif sebanyak 66 bersumber dari 14 jasa titip yang diantaranya ada 11 order dengan jenis mulia ultimate (pembelian emas secara cicil) dan 7 gadai aktif serta 1 MDPL alias barang jatuh tempo yang akan dilelang, juga 1 arrum mas baru dengan total pinjaman sebesar Rp 1.940.000.000,” kata Aji Satrio Prakoso melalui rilisnya kepada media Batampena.com pada hari Senin (06 Maret 2023).
Aji Satrio Prakoso menerangkan dalam melancarkan aksinya, Suherna Ningsih menggunakan 10 nama yang diduga kerabatnya. “Atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka memberikan kerugian terhadap PT Pegadaian Cabang Syariah Sei Panas. Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus penyalahgunaan jasa titipan nasabah menjadi gadai fiktif di cabang Syariah Sungai Panas, Batam pada tahun 2021 -2022 adalah sebesar Rp.1.905.385.303,” ujar Aji Satrio Prakoso.
Aji Satrio Prakoso menyebutkan atas perbuatan yang dilakukan oleh Suherna Ningsih maka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Seperti diketahui Kejari Batam langsung menahan Suherna Ningsih dan memasukkannya ke dalam lokap milik Polsek Batu Ampar dengan status tahanan titipan.
Editor: Joni Pandiangan