No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Perkara Penyeludupan Mikol 1 Kontainer dari Singapura ke Batam akan Disidangkan 

Redaksi by Redaksi
24 Juni 2024 - 23:39
in Uncategorized
0

Perkara penyeludupan minuman beralkohol (Mikol) dari Singapura masuk ke Kota Batam akan segera disidangkan.

Kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Batam, Tohom Silalahi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara penyeludupan mikol atas nama tersangka Andika dan Toman Simatupang pada 14 Juni 2024 silam.

“Tahap 2 sudah dilakukan penyidikan BC Batam kepada Kejari Batam seminggu lalu. Sekarang berkas sedang dilengkapi supaya bisa dilimpahkan beberapa hari lagi ke PN Batam,” kata Tohom Silalahi kala dihubungi media Batampena.com pada hari Jumat (21 Juni 2024).

Tohom Silalahi tidak mengetahui berapa jumlah barang bukti perkara itu. “Kalau mau data lengkap silahkan tanya aja langsung sama Gilang karena dia jaksa perkara itu,” ucap Tohom Silalahi.

Karena komentar yang diutarakan Tohom Silalahi membuat jurnalis media ini menemui Gilang di ruang kerjanya di Gedung Kejari Batam, Senin (24 Juni 2024).

Dalam konfirmasi itu, jaksa penuntut umum (JPU) Gilang Prasetyo Rahman mengatakan bahwa pihaknya akan secepatnya melimpahkan berkas perkara tersangka Andika dan Toman Simatupang ke PN Batam.

“Berkas perkaranya akan kami limpahkan ke PN Batam. Kalau tidak hari ini atau besoklah supaya cepat disidangkan. Surat dakwaan juga sudah dibuat dan berkas P-34 juga sudah dilengkapi,” ujar Gilang Prasetyo Rahman.

Gilang Prasetyo Rahman juga menyebutkan bahwa modus penyeludupan dilakukan dengan cara mengimpor Mikol dari Singapura yang dilengkapi dengan invoice dan surat jalan. Namun ada perbedaan barang usai diperiksa petugas Bea Cukai Batam dengan barang di dalam surat.

“Di surat tertulis mikol kadarnya tidak lebih dari 5 persen. Ternyata berbeda barang yang datang dan tak dilengkapi pita cukai lagi,” kata Gilang Prasetyo Rahman.

Baca Juga  Maling Uang Milik PT AMI, Roliati Dituntut 5 Tahun Penjara. Polda Kepri, Apa Kabar Tersangka Ahmad Rustam Ritonga?

Barang bukti dalam perkara yang menjerat Toman Simatupang dan Andika dan tercatat dalam berkas perkara adalah 1 unit kontainer ukuran 40 feet nomor LEGU4500028.

Mikol merek Rio sebanyak 24.360 dan Mikol merek Qinghaihu 6000 botol. Serta mikol merek Johnnie Walker 384 botol, 120 botol mikol merek Macallan. Semua barang buktinya tidak dibubuhkan pita cukai.

Tersangka Toman Simatupang. (Sumber foto: JP - Batampena.com)
Tersangka Toman Simatupang.
(Sumber foto: JP – Batampena.com)

“Karena perbuatan tindak pidana itu berpotensi memberikan kerugian negara sebesar Rp. 6.107.000.000. Berdasarkan berkas perkara mikol itu dibeli tersangka seharga 400 juta rupiah dari Singapura,” ucap Gilang Prasetyo Rahman.

Gilang Prasetyo Rahman mengutarakan bahwa para tersangka berencana menjual dan mengedarkan mikol itu di Batam.

“Rencananya dijual di Batam. Saya tak tahu kalau tersangka punya toko untuk menjual Mikol itu di Batam. Saya juga tidak mengetahui apakah barang bukti nantinya akan menyuplai diskotik-diskotik di Batam atau tempat hiburan malam,” ujar Gilang Prasetyo Rahman.

Seperti diketahui bahwa barang mikol itu tiba di Batam melalui pelabuhan kontainer di kawasan Batu Ampar, Kota Batam pada bulan Januari 2024 silam.

Penulis: JP 

 

Tags: AndikaGilang Prasetyo RahmanPenyeludupan MikolTohom SilalahiToman Simatupang

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

Hendi Mulyadi bin Ayong saat pertama kali diantarkan ker Rutan Kelas IIA Batam. (Sumber foto: Dokumentasi Rutan Kelas IIA Batam)
News

Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra: Hendi Mulyadi Wafat setelah Cuci Darah di Rumah Sakit

9 Agustus 2024 - 14:22
Sidang penetapan terdakwa Hendi Mulyadi bin Ayong bebas demi hukum usai dinyatakan tewas. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Tahanan PN Batam Dinyatakan Tewas, Hakim Tiwik: Hendi Mulyadi Dinyatakan Bebas Demi Hukum 

8 Agustus 2024 - 22:36
Terdakwa Ineke Kartika Dewi duduk di kursi lobi PN Batam usai divonis 2 tahun penjara. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Divonis 2 Tahun Penjara, Ineke Kartika Dewi Belum Kunjung Dimasukkan ke Penjara

8 Agustus 2024 - 20:27
Suasana sidang perkara judi jackpot di PN Batam yang menjerat terdakwa Kha Hing, Han Sin dan Meiya alias Mimi. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

PN Batam Vonis Pemain Judi Jackpot 3 Bulan Penjara

8 Agustus 2024 - 16:50
Suasana persidangan kala terdakwa Daniel Marshall Purba meminta sidang ditunda. Namun hakim Tiwik dan Vabiannes Stuart Watimena mendesak harus dibacakan surat dakwaan kepada Daniel Marshall Purba. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Hakim PN Batam Kangkangi KUHAP 

7 Agustus 2024 - 16:59
Terdakwa Nurmian Manalu meninggalkan ruang persidangan di PN Batam didampingi oleh penasehat hukumnya, Niko Nixon Situmorang. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Melakukan Penggelapan Sertifikat Tanah, Nurmian Manalu Dituntut 1 Tahun Penjara

6 Agustus 2024 - 17:11
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In