Perkara penyeludupan minuman beralkohol (Mikol) dari Singapura masuk ke Kota Batam akan segera disidangkan.
Kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Batam, Tohom Silalahi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara penyeludupan mikol atas nama tersangka Andika dan Toman Simatupang pada 14 Juni 2024 silam.
“Tahap 2 sudah dilakukan penyidikan BC Batam kepada Kejari Batam seminggu lalu. Sekarang berkas sedang dilengkapi supaya bisa dilimpahkan beberapa hari lagi ke PN Batam,” kata Tohom Silalahi kala dihubungi media Batampena.com pada hari Jumat (21 Juni 2024).
Tohom Silalahi tidak mengetahui berapa jumlah barang bukti perkara itu. “Kalau mau data lengkap silahkan tanya aja langsung sama Gilang karena dia jaksa perkara itu,” ucap Tohom Silalahi.
Karena komentar yang diutarakan Tohom Silalahi membuat jurnalis media ini menemui Gilang di ruang kerjanya di Gedung Kejari Batam, Senin (24 Juni 2024).
Dalam konfirmasi itu, jaksa penuntut umum (JPU) Gilang Prasetyo Rahman mengatakan bahwa pihaknya akan secepatnya melimpahkan berkas perkara tersangka Andika dan Toman Simatupang ke PN Batam.
“Berkas perkaranya akan kami limpahkan ke PN Batam. Kalau tidak hari ini atau besoklah supaya cepat disidangkan. Surat dakwaan juga sudah dibuat dan berkas P-34 juga sudah dilengkapi,” ujar Gilang Prasetyo Rahman.
Gilang Prasetyo Rahman juga menyebutkan bahwa modus penyeludupan dilakukan dengan cara mengimpor Mikol dari Singapura yang dilengkapi dengan invoice dan surat jalan. Namun ada perbedaan barang usai diperiksa petugas Bea Cukai Batam dengan barang di dalam surat.
“Di surat tertulis mikol kadarnya tidak lebih dari 5 persen. Ternyata berbeda barang yang datang dan tak dilengkapi pita cukai lagi,” kata Gilang Prasetyo Rahman.
Barang bukti dalam perkara yang menjerat Toman Simatupang dan Andika dan tercatat dalam berkas perkara adalah 1 unit kontainer ukuran 40 feet nomor LEGU4500028.
Mikol merek Rio sebanyak 24.360 dan Mikol merek Qinghaihu 6000 botol. Serta mikol merek Johnnie Walker 384 botol, 120 botol mikol merek Macallan. Semua barang buktinya tidak dibubuhkan pita cukai.

(Sumber foto: JP – Batampena.com)
“Karena perbuatan tindak pidana itu berpotensi memberikan kerugian negara sebesar Rp. 6.107.000.000. Berdasarkan berkas perkara mikol itu dibeli tersangka seharga 400 juta rupiah dari Singapura,” ucap Gilang Prasetyo Rahman.
Gilang Prasetyo Rahman mengutarakan bahwa para tersangka berencana menjual dan mengedarkan mikol itu di Batam.
“Rencananya dijual di Batam. Saya tak tahu kalau tersangka punya toko untuk menjual Mikol itu di Batam. Saya juga tidak mengetahui apakah barang bukti nantinya akan menyuplai diskotik-diskotik di Batam atau tempat hiburan malam,” ujar Gilang Prasetyo Rahman.
Seperti diketahui bahwa barang mikol itu tiba di Batam melalui pelabuhan kontainer di kawasan Batu Ampar, Kota Batam pada bulan Januari 2024 silam.
Penulis: JP

















