Peraturan Bupati Jombang Terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Masih dalam Proses Finalisasi
Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Jombang hingga akhir tahun 2025 ini dilaporkan masih belum tuntas. Salah satu draf yang memegang peranan krusial dalam menentukan luasan dan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masih dalam tahap revisi dan pendalaman teknis yang mendalam.
Proses ini melibatkan berbagai instansi dan pihak terkait untuk memastikan bahwa penetapan LP2B benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Jombang, M. Rony, melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Eko Purwanto, menjelaskan bahwa penyusunan Perbup ini memang membutuhkan sejumlah penyesuaian penting.
“Sampai sekarang masih berproses. Teman-teman dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menemukan beberapa titik lahan yang dinilai kurang pas jika dimasukkan dalam kategori LP2B, termasuk dalam hal angka luasan lahan yang diusulkan,” terang Eko pada Senin, 22 Desember 2025.
Temuan tersebut menjadi pendorong dilakukannya koordinasi lanjutan antara Dinas PUPR Jombang dengan tim tenaga ahli dari Universitas Brawijaya. Kolaborasi ini sangat penting untuk memverifikasi dan memastikan kesesuaian data luasan lahan yang diajukan dengan kondisi faktual yang ada di lapangan.
“Saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan Universitas Brawijaya. Hasil temuan dari Dinas PUPR sudah kami sampaikan kepada mereka untuk mendapatkan justifikasi teknis lebih lanjut,” jelas Eko.
Menurut Eko, revisi yang dilakukan bertujuan agar penetapan luasan LP2B di Kabupaten Jombang dapat selaras secara optimal dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah, serta mencerminkan kondisi riil di lapangan secara akurat.
“Beberapa waktu lalu kami sudah mengadakan rapat bersama Dinas PUPR. Kami sepakat untuk mengembalikan draf tersebut kepada tim dari Universitas Brawijaya agar mereka dapat memberikan justifikasi teknis yang diperlukan,” ungkapnya.
Eko Purwanto menegaskan bahwa justifikasi dari tim ahli sangatlah vital untuk memastikan bahwa setiap bidang lahan yang akan ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan memang layak dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
“Karena masih ada beberapa titik atau area lahan yang belum teridentifikasi secara jelas status dan kesesuaiannya, maka proses ini masih terus berjalan di tahap tersebut,” pungkasnya.
Tantangan dalam Penetapan LP2B
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bukan tanpa tantangan. Proses ini memerlukan ketelitian tinggi dan pemahaman mendalam mengenai berbagai aspek, mulai dari aspek teknis lahan, potensi produksi pangan, hingga kesesuaian dengan rencana tata ruang.
- Validasi Data Lapangan: Salah satu kendala utama adalah memastikan keakuratan data luasan lahan. Kondisi lahan di lapangan bisa berubah seiring waktu karena berbagai faktor, seperti alih fungsi lahan secara ilegal atau perubahan topografi. Validasi yang cermat dan berkelanjutan menjadi kunci.
- Koordinasi Antar Instansi: Keterlibatan berbagai dinas, seperti Dinas Pertanian dan Dinas PUPR, serta akademisi, membutuhkan koordinasi yang intensif. Perbedaan pandangan atau interpretasi data antar instansi dapat memperlambat proses penyusunan peraturan.
- Identifikasi Lahan yang Jelas: Seperti yang disebutkan, beberapa titik lahan belum teridentifikasi secara jelas. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya pemetaan yang detail atau adanya tumpang tindih status kepemilikan dan penggunaan lahan.
- Dampak Ekonomi dan Sosial: Penetapan LP2B juga harus mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial bagi para petani. Peraturan ini tidak boleh justru menghambat aktivitas pertanian yang sudah berjalan atau mengurangi kesejahteraan petani.
Pentingnya LP2B untuk Ketahanan Pangan
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) merupakan upaya strategis pemerintah untuk menjaga ketersediaan pangan di masa depan. Lahan pertanian pangan merupakan aset vital yang harus dilindungi dari konversi menjadi lahan non-pertanian, seperti perumahan, industri, atau infrastruktur lainnya.
Manfaat utama dari penetapan dan perlindungan LP2B antara lain:
- Menjamin Produksi Pangan: Dengan melindungi lahan pertanian, produksi pangan pokok seperti beras, jagung, kedelai, dan komoditas strategis lainnya dapat terus terjaga. Hal ini krusial untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional dan daerah.
- Meningkatkan Kesejahteraan Petani: LP2B memberikan kepastian hukum bagi petani untuk terus menggarap lahannya. Perlindungan ini juga dapat diikuti dengan berbagai program dukungan pemerintah, seperti subsidi, bantuan bibit, pupuk, dan akses teknologi pertanian.
- Menjaga Lingkungan: Lahan pertanian yang dikelola secara berkelanjutan berkontribusi pada penjagaan kelestarian lingkungan. Tanaman pertanian membantu menyerap karbon dioksida, menjaga kualitas air, dan mencegah erosi tanah.
- Mitigasi Perubahan Iklim: Praktik pertanian berkelanjutan yang diterapkan di LP2B dapat membantu mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim.
Penyelesaian Perbup turunan Perda PLP2B di Kabupaten Jombang diharapkan dapat segera terealisasi. Hal ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi lahan-lahan pertanian produktif dan memastikan keberlanjutan produksi pangan demi masa depan Kabupaten Jombang yang lebih baik.















