PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. (PGEO) telah secara resmi ditunjuk sebagai calon pelaksana tugas survei pendahuluan dan eksplorasi (PSPE) untuk wilayah panas bumi Cubadak Panti. Penugasan ini merupakan langkah strategis perusahaan dalam memperluas portofolio energi terbarukan dan mendukung program pemerintah dalam transisi energi.
Wilayah PSPE Cubadak Panti terletak di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat. Area yang akan dieksplorasi ini memiliki luas yang signifikan, mencapai 29.897 hektar. Potensi panas bumi di wilayah ini diperkirakan cukup besar dan menjanjikan.
Menurut Direktur Eksplorasi dan Pengembangan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk, Edwil Suzandi, data awal menunjukkan bahwa wilayah Cubadak Panti berpotensi memiliki cadangan panas bumi (possible reserves) sebesar 77 megawatt electric (MWe). Angka ini menunjukkan potensi yang signifikan untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di masa depan.
“Penugasan ini membuka peluang bagi PGE untuk menambah cadangan sumber daya panas bumi di luar potensi wilayah kerja panas bumi eksisting sebesar 3 gigawatt yang dikelola saat ini,” ujar Edwil dalam pernyataan resminya. Hal ini menandakan komitmen PGE untuk terus mengembangkan energi panas bumi sebagai sumber energi bersih dan berkelanjutan.
Saat ini, PGEO mengelola kapasitas terpasang sebesar 727 megawatt (MW) yang berasal dari enam wilayah operasi yang dikelola secara mandiri. Kapasitas ini merupakan kontribusi yang signifikan dalam penyediaan energi bersih di Indonesia. Selain mengelola wilayah operasi yang sudah ada, PGEO juga aktif mengembangkan sejumlah proyek strategis untuk meningkatkan kapasitas produksi energi panas bumi.
Beberapa proyek strategis yang sedang dikembangkan oleh PGEO antara lain:
PLTP Hululais Unit 1 dan 2: Proyek ini memiliki kapasitas total sebesar 110 MW. Pengembangan PLTP Hululais merupakan bagian dari upaya PGE untuk meningkatkan kapasitas terpasang dan memenuhi kebutuhan energi yang terus meningkat.
Proyek Co-generation: Proyek ini memiliki kapasitas gabungan mencapai 230 MW. Proyek co-generation memanfaatkan panas bumi untuk menghasilkan listrik dan energi panas secara bersamaan, sehingga meningkatkan efisiensi dan mengurangi emisi karbon.
PLTP Lumut Balai Unit 3: PGEO juga mempersiapkan pengembangan PLTP Lumut Balai Unit 3 dengan kapasitas 55 MW. Proyek ini ditargetkan untuk mencapai commercial operation date (COD) pada tahun 2030. Pengembangan PLTP Lumut Balai Unit 3 akan semakin memperkuat posisi PGE sebagai salah satu produsen energi panas bumi terbesar di Indonesia.
Seluruh portofolio proyek pengembangan panas bumi ini merupakan bagian integral dari strategi perusahaan untuk memperkuat kontribusi terhadap penyediaan energi nasional. PGE berkomitmen untuk terus berinvestasi dalam pengembangan energi panas bumi dan menjadi bagian penting dalam transisi energi di Indonesia.
Pengembangan proyek panas bumi ini sejalan dengan upaya mendukung swasembada energi dan pencapaian target Net Zero Emission pada tahun 2060. Pemerintah Indonesia memiliki target ambisius untuk mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060, dan energi panas bumi akan memainkan peran penting dalam mencapai target tersebut.
“Hal ini juga mempertegas dukungan perusahaan terhadap program pemerintah dalam mempercepat transisi energi, mendorong dekarbonisasi nasional, serta meningkatkan porsi energi terbarukan dalam bauran energi atau energy mix Indonesia,” kata Edwil. PGE berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dan berkontribusi dalam menciptakan masa depan energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Sebelum memulai pelaksanaan PSPE, PGE masih harus memenuhi ketentuan administratif sesuai dengan regulasi pemerintah. Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua kegiatan eksplorasi dan pengembangan panas bumi dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan standar yang berlaku.
PGE ditetapkan sebagai calon pelaksana penugasan setelah memenangkan proses seleksi yang diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Proses seleksi ini dilakukan secara transparan dan kompetitif untuk memilih perusahaan yang memiliki kemampuan dan pengalaman terbaik dalam mengembangkan energi panas bumi.
Dalam proses seleksi tersebut, PGE menempati peringkat pertama dengan nilai penilaian 87,01. Hal ini menunjukkan bahwa PGE memiliki rekam jejak yang baik dan diakui sebagai salah satu perusahaan energi panas bumi terkemuka di Indonesia. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penugasan Survei Pendahuluan dan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi, serta berpedoman pada Dokumen Pemilihan PSPE Panas Bumi.




















