Pemuda Asal Paser Terjaring Operasi Narkoba di Balikpapan, 7 Paket Sabu Diamankan
BALIKPAPAN – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Balikpapan kembali membuahkan hasil. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pemuda asal Kabupaten Paser yang kedapatan membawa tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu. Insiden ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran barang haram tersebut masih menjadi ancaman serius di wilayah Balikpapan Utara.
Penangkapan dramatis ini terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, di pinggir Jalan Ahmad Yani, tepatnya di RT 44, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Lokasi yang strategis ini kerap menjadi perhatian aparat karena potensi aktivitas mencurigakan.
Berawal dari Laporan Warga yang Peduli
Keberhasilan penangkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Pihak kepolisian menerima informasi berharga dari warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Muara Rapak. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim operasional Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba (Wakasat Resnarkoba) Polresta Balikpapan, AKP Safar Jamanudin, menjelaskan bahwa timnya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. “Tersangka diamankan setelah tim opsnal menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan,” ungkap AKP Safar pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Proses penyelidikan yang cermat dan terarah memungkinkan aparat untuk mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku di lokasi yang telah ditentukan.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti yang Disita
Terduga pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial R, seorang pemuda berusia 23 tahun yang berasal dari Long Ikis, Kabupaten Paser. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti yang signifikan. Tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 2,26 gram ditemukan tersimpan rapi di kantong celana sebelah kiri bagian depan tersangka.
“Barang bukti sabu ditemukan saat penggeledahan badan terhadap tersangka di lokasi penangkapan,” tegas AKP Safar. Penemuan ini mengindikasikan bahwa tersangka tidak hanya sekadar membawa, tetapi juga diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.
Pengakuan dan Rencana Penggunaan
Dalam proses interogasi awal, tersangka R mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan. Transaksi pembelian dilakukan secara tunai dengan nilai Rp1 juta. Menariknya, tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi. Pengakuan ini masih dalam tahap awal dan akan terus didalami oleh penyidik.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Seluruh barang bukti, termasuk tujuh paket sabu, telah diamankan oleh pihak kepolisian. Saksi-saksi dari unsur kepolisian juga dihadirkan untuk memperkuat proses berita acara. Selanjutnya, tersangka R beserta barang bukti dibawa ke Markas Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) yang mengatur tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, serta Pasal 112 ayat (1) yang berkaitan dengan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Pihak kepolisian tidak berhenti pada penangkapan ini. Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Yoshimata JS Manggala menekankan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. “Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain,” tegas AKP Safar. Upaya ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Seruan untuk Masyarakat
Kepolisian Resor Kota Balikpapan terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat krusial dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Laporan sekecil apapun dari masyarakat dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar dan melindungi generasi penerus dari ancaman bahaya narkotika.

















