No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Petani Sawit: Harapan Iklim Stabil untuk Nasib Nasional

Erwin by Erwin
29 Desember 2025 - 07:38
in Ekonomi
0

Menata Ulang Sawit: Harapan Petani untuk Kepastian Hukum dan Stabilitas Usaha

Petani kelapa sawit di seluruh Indonesia menaruh harapan besar pada pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang stabil dan kondusif. Kekhawatiran ini muncul seiring dengan gencarnya upaya penertiban perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan. Ketua Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, menekankan pentingnya setiap langkah penataan yang dilakukan oleh pemerintah harus didasari pada kejelasan hukum yang mutlak, prosedur yang transparan, serta jaminan perlindungan bagi petani sawit rakyat. Menurutnya, kepastian hukum adalah fondasi utama untuk menjaga keberlanjutan dan stabilitas seluruh ekosistem usaha kelapa sawit nasional.

Darto mengingatkan bahwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 memang memberikan mandat kepada negara untuk menguasai sumber daya alam demi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Namun, ia juga merujuk pada penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa penguasaan oleh negara tidak serta-merta berarti negara harus menjadi pelaku usaha secara langsung.

“Batas konstitusionalnya ada pada fungsi negara sebagai pengatur, pembuat kebijakan, pengawas, dan penjamin keadilan. Bukan mengambil alih usaha produktif, terlebih ketika status hukumnya belum diputus secara final,” jelas Darto dalam sebuah keterangan kepada media pada Minggu (28/12).

Progres Penertiban dan Potensi Ketidakpastian Hukum

Ia secara spesifik menyoroti bahwa sejumlah kebun sawit yang saat ini sedang dalam proses penertiban masih berada dalam tahap penetapan status hukum. Adanya kebijakan pemutihan, menurutnya, secara implisit menunjukkan bahwa keberadaan sawit di kawasan hutan tidak selalu dapat langsung dianggap sebagai pelanggaran hukum.

“Kalau statusnya belum final dan masih dalam sengketa, lalu negara langsung mengambil alih pengelolaan dan menikmati hasilnya, ini bisa menimbulkan persepsi ketidakpastian hukum di lapangan,” tegas Darto. Kekhawatiran ini sangat beralasan, mengingat kompleksitas hukum yang melingkupi status lahan perkebunan sawit.

Baca Juga  Emas Menguat Pasca Data Pengangguran AS November

Terkait dengan pengelolaan kebun sawit yang disita oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Agrinas Palma Nusantara, Darto berpendapat bahwa keberlanjutan hak-hak petani harus tetap menjadi prioritas utama. Petani harus tetap dilibatkan sebagai pelaku ekonomi yang sah, sembari tetap menjalankan kewajiban terkait perizinan dan upaya pemulihan lingkungan yang mungkin terdampak.

Data Penertiban dan Tantangan Transparansi

Data terbaru per tanggal 1 Oktober 2025 menunjukkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah berhasil menyita sekitar 3,4 juta hektare lahan kelapa sawit yang dinilai berada di dalam kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,5 juta hektare lahan sawit telah dialihkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Sebagai perbandingan, saat ini para petani sawit menguasai total 6,94 juta hektar dari keseluruhan 16,38 juta hektar lahan sawit yang ada di Indonesia.

Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 20 Tahun 2025 menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya penataan kawasan ini. Namun, Darto menekankan bahwa peraturan ini memerlukan penguatan signifikan pada aspek transparansi dan partisipasi publik. Ia secara khusus menyoroti pentingnya mekanisme keberatan dan banding administratif. Mekanisme ini akan sangat krusial agar data yang dimiliki oleh masyarakat dan pelaku usaha dapat disandingkan secara adil dengan data yang dimiliki oleh pemerintah.

“Dalam negara hukum, harus ada ruang untuk koreksi dan dialog. Ini adalah elemen penting untuk membangun kepercayaan dan kepastian hukum yang kokoh,” pungkasnya.

Peta Jalan Hukum yang Berkeadilan

Kepastian hukum, menurut Darto, merupakan prasyarat mutlak bagi petani dan pelaku usaha untuk dapat berproduksi secara optimal, mengakses pembiayaan yang dibutuhkan, serta menjaga kepercayaan pasar global. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk segera menyusun sebuah peta jalan hukum yang jelas, terukur, dan berkeadilan terkait dengan penataan perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga  UMKM Sulit Modal: KUR Melenceng dari Sasaran

Untuk mencapai tujuan tersebut, Darto mengusulkan agar penataan sawit dilakukan secara diferensial. Pendekatan ini akan memberikan perlindungan khusus kepada kelompok petani yang paling rentan, seperti petani kecil, petani yang telah mengelola lahan secara turun-temurun, masyarakat hukum adat, serta mereka yang menguasai lahan di bawah lima hektare.

Sementara itu, untuk kebun sawit yang berada di kawasan hutan, Darto menyarankan dua pendekatan utama:

  • Perhutanan Sosial: Pendekatan ini direkomendasikan untuk kebun yang berusia di bawah 20 tahun. Tujuannya adalah memberdayakan masyarakat sekitar untuk turut serta dalam pengelolaan hutan secara lestari.
  • Reforma Agraria: Pendekatan ini lebih sesuai untuk kebun yang telah dikelola lebih dari 20 tahun. Fokusnya adalah pada redistribusi lahan dan penyelesaian konflik agraria yang mungkin timbul.

Kedua pendekatan ini harus didasarkan pada pendataan dan verifikasi lapangan yang akurat dan komprehensif. Dengan demikian, diharapkan proses penataan tidak menimbulkan ketakutan atau keresahan di kalangan petani.

“Dengan kepastian hukum yang jelas, penertiban sawit tidak akan menimbulkan ketakutan hukum. Justru sebaliknya, ini dapat memperkuat iklim usaha dan investasi nasional secara keseluruhan,” tutup Darto.

Editor: Riko A Saputra

Erwin

Erwin

Baca Juga

Energi & BBM

BPH Migas Audit Stok BBM Jatim

30 Desember 2025 - 18:39
Ekonomi

Jam Buka Bursa Senin 29 Desember 2025: Sesi 1 & 2

30 Desember 2025 - 16:53
Keuangan

Ramalan Keuangan Shio Kelinci 2026: Stabilitas Menanti, Tantangan Kecil Siap Dihadapi

30 Desember 2025 - 16:26
Ekonomi

Ancaman Baja China: Produksi Lokal Tertekan Hingga 2026

30 Desember 2025 - 15:19
Ekonomi

Rupiah Anjlok Dekati 16.800/Dolar Akibat Kebijakan Longgar

30 Desember 2025 - 15:06
Ekonomi

UMKM Sulit Modal: KUR Melenceng dari Sasaran

30 Desember 2025 - 11:06
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In