Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sorong menggelar operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan pada hari Sabtu, 24 Januari 2026. Operasi ini difokuskan di sepanjang Jalan Basuki Rahmat, membentang dari area PLTD Kilometer 9 hingga Mall Paragon Sorong. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) dan menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib.
Kepala Satpol PP Kota Sorong, Uddin, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, petugas terpaksa menyita tiga unit mobil PKL yang masih kedapatan beroperasi di lokasi yang dilarang. Tindakan tegas ini diambil setelah serangkaian peringatan dan imbauan tidak diindahkan oleh para pedagang.
Latar Belakang Penertiban PKL
Penertiban PKL ini bukan merupakan tindakan yang serta-merta dilakukan oleh Satpol PP. Uddin menegaskan bahwa sebelum operasi penertiban dilaksanakan, pihaknya telah memberikan imbauan dan surat peringatan hingga tiga kali (SP3) kepada para PKL yang melanggar aturan.
“Sayangnya, para PKL tersebut tidak mengindahkan aturan yang berlaku, sehingga kami terpaksa melakukan penertiban,” ujar Uddin usai apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Sorong, Senin (26/1/2026). Hal ini menunjukkan bahwa Satpol PP telah berupaya secara persuasif sebelum mengambil tindakan yang lebih tegas.
Tujuan dan Metode Penertiban
Penyitaan kendaraan PKL, menurut Uddin, merupakan bentuk ketegasan dari Satpol PP sekaligus bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pedagang yang melanggar aturan. Diharapkan, dengan adanya tindakan ini, para PKL akan lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku dan tidak lagi berjualan di tempat-tempat yang dilarang.
Dalam melakukan penertiban, Satpol PP juga menggunakan metode yang berbeda dari biasanya. Uddin mengungkapkan bahwa petugas kerap menyamar untuk mengantisipasi PKL yang seringkali menghindar saat petugas melakukan patroli.
“Kami pakai metode menyamar karena ada PKL kerap menghindar saat kami turun patrol,” jelasnya. Strategi ini dilakukan untuk memastikan bahwa penertiban dapat berjalan efektif dan menjangkau seluruh PKL yang melanggar aturan.
Prosedur Pengambilan Kendaraan yang Disita
Bagi para pemilik kendaraan PKL yang disita, Uddin menjelaskan bahwa mereka dapat mengambil kembali kendaraannya setelah melalui proses administrasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini penting untuk memastikan bahwa para pedagang memahami kesalahan mereka dan bersedia untuk mematuhi aturan di kemudian hari.
Komitmen Satpol PP dalam Menjaga Ketertiban Kota
Satpol PP Kota Sorong berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin dan penindakan berkelanjutan demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta mewujudkan wajah Kota Sorong yang tertib dan teratur. Upaya ini merupakan bagian dari program pemerintah kota untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi seluruh warga.
Dampak Positif Penertiban PKL
Penertiban PKL yang dilakukan oleh Satpol PP diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi berbagai pihak, antara lain:
- Meningkatkan ketertiban umum: Dengan tidak adanya PKL yang berjualan di tempat-tempat yang dilarang, lalu lintas akan menjadi lebih lancar dan pejalan kaki dapat berjalan dengan nyaman.
- Menciptakan lingkungan yang bersih dan rapi: PKL yang berjualan di sembarang tempat seringkali meninggalkan sampah dan kotoran yang dapat mencemari lingkungan. Dengan adanya penertiban, diharapkan lingkungan kota akan menjadi lebih bersih dan rapi.
- Mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat: Dengan adanya penertiban PKL, diharapkan para pedagang dapat berjualan di tempat-tempat yang telah disediakan oleh pemerintah, sehingga dapat menciptakan persaingan yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
- Meningkatkan citra kota: Kota yang tertib dan teratur akan memberikan kesan yang positif bagi para wisatawan dan investor, sehingga dapat meningkatkan citra kota di mata dunia.
Himbauan kepada Masyarakat
Satpol PP Kota Sorong mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para PKL, untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak berjualan di tempat-tempat yang dilarang. Dengan adanya kesadaran dan partisipasi dari seluruh masyarakat, diharapkan Kota Sorong dapat menjadi kota yang lebih baik lagi.




