Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda persidangan dengan agenda pembacaan vonis terhadap Hotman Hutapea. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Benny Yoga Dharma, Vabiannes Stuart Watimena dan Dina Puspasari pada hari Kamis (05 September 2024).
Dalam persidangan Benny Yoga Dharma mengatakan bahwa sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Hotman Hutapea (perkara nomor 359/Pid.Sus/2024/PN Btm) ditunda dulu.
“Untuk hari ini sidang pembacaan vonis kepada Opung [Hotman Hutapea] ditunda. Kami majelis belum berunding untuk menjatuhkan vonis kepada Opung. Sidang ditunda selama seminggu ya Opung,” kata Benny Yoga Dharma.
Hasil pantauan di ruang persidangan itu terlihat Hotman Hutapea didampingi oleh penasehat hukumnya, Vierki Siahaan dan Eliswita dari LBH Suara Keadilan.
Seperti diketahui terdakwa Hotman Hutapea adalah seorang supir angkutan umum di Kota Batam. Dalam perjalanan hidup di masa tua, Hotman Hutapea malah mencabuli seorang bocah cilik (bocil) berjenis kelamin perempuan. Karena perbuatan cabul itu membuat Hotman Hutapea harus mendekam di balik jeruji besi.
“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” ucap Adjudian Syafitra selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang diselenggarakan pada hari Kamis (15 Agustus 2024) silam.
Adjudian Syafitra menyatakan bahwa perbuatan Hotman Hutapea telah melanggar Pasal Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menuntut terdakwa Hotman Hutapea dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda 625 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan,” ujar Adjudian Syafitra sembari membaca surat tuntutan kala itu.
Penulis: JP

















