Polda Bali Amankan 21 Pengecer Pertalite saat Kelangkaan, 753 Liter BBM Disita

Diposting pada

Polda Bali mengamankan 21 orang yang diduga menimbun dan memperjualbelikan Pertalite secara ilegal di tengah kelangkaan bahan bakar di sejumlah wilayah Pulau Bali. Dari penindakan itu, polisi menyita total 753 liter BBM bersubsidi yang sudah dipindahkan ke botol, jeriken, hingga disiapkan di kendaraan untuk dijual kembali dengan harga di atas ketentuan resmi. Para pelaku tidak langsung ditahan, tetapi dikenai sanksi administratif, wajib lapor, dan kerja sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Wisnu Prabowo, menyebut para pelaku memanfaatkan kondisi antrean panjang dan situasi langka untuk mencari keuntungan. Menurut dia, penindakan dilakukan setelah kepolisian menerima banyak laporan terkait penjualan BBM ilegal yang beredar melalui media sosial. Modus yang dipakai para pelaku adalah mengantre di SPBU, lalu memindahkan Pertalite ke wadah lain untuk dijual secara daring dengan sistem cash on delivery atau COD.

Barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa Pertalite, tetapi juga perlengkapan yang dipakai dalam praktik tersebut, seperti botol air mineral, jeriken, selang penyedot, dan kendaraan. Temuan ini memperlihatkan bahwa penjualan eceran dilakukan secara terorganisir meski skalanya disebut masih kecil. Polisi menegaskan, meskipun perbuatan itu masuk pelanggaran Undang-Undang Migas Pasal 55, pendekatan awal yang ditempuh tetap pembinaan.

Wadirreskrimsus Polda Bali, AKBP Chandra C Kesuma, mengatakan penegakan pidana menjadi langkah terakhir. Ia menjelaskan bahwa aturan hukum nasional dalam perkara tata niaga BBM memberi ruang bagi pembinaan dan sanksi administratif terlebih dahulu sebelum proses pidana ditempuh. Karena itu, 21 orang tersebut diwajibkan menjalani lapor berkala dan mengikuti kerja sosial di bawah pengawasan petugas. Namun, polisi memberi peringatan keras bahwa kesempatan itu hanya sekali.

“Kesempatan ini hanya sekali. Apabila yang bersangkutan mengulangi, kami akan proses secara pidana,” ujar AKBP Chandra. Sementara itu, seluruh pelaku dipantau agar tidak kembali melakukan praktik serupa, terutama di tengah situasi distribusi BBM yang masih menjadi perhatian publik di Bali. Kepolisian juga menilai pola penjualan melalui media sosial dan COD berpotensi memicu gangguan distribusi di lapangan jika dibiarkan.

Di sisi lain, Gubernur Bali Wayan Koster meminta para kepala daerah di Bali membentuk satuan tugas untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi di SPBU. Langkah itu tertuang dalam Surat Edaran B.21.500.1/16672/V/Disnaker.Esdm tentang Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi pada SPBU, tertanggal Jumat 16 Oktober 2026. Pemerintah daerah diminta ikut memantau agar distribusi tepat sasaran, mencegah antrean panjang, dan mendeteksi kecurangan seperti modifikasi tangki, penggunaan nomor polisi ilegal, maupun praktik curang lain oleh pengelola SPBU.

Dalam aturan yang sama, pelanggaran yang terbukti bisa langsung ditindak, termasuk bila ditemukan unsur kecurangan di tingkat penyalur. Jika ada bukti kuat, pelaku dapat diserahkan kepada polisi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan