JAKARTA – Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terus melakukan tindakan nyata untuk mengatasi praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang selama ini merugikan masyarakat. Dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026, Polda NTT berhasil menangani sebanyak 27 kasus penyalahgunaan BBM subsidi.
Penanganan tersebut menunjukkan adanya jaringan ilegal yang beroperasi secara terorganisasi dan berlangsung dalam waktu tertentu di Provinsi NTT. Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan langkah nyata Polda NTT dalam memutus rantai mafia energi yang menjadi penyebab kelangkaan BBM.
“Polda NTT telah memetakan sekitar 40 orang yang berpotensi menjadi tersangka. Sebagian dari mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum masih berjalan. Penyidik Polda NTT terus melakukan pendalaman dengan dukungan ahli agar penanganan perkara ini komprehensif,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menurut dia, dari hasil penanganan kasus oleh Polda NTT, praktik penyalahgunaan itu diduga telah berlangsung sekitar tiga tahun. Rudi menyebut total BBM subsidi yang disalahgunakan mencapai hampir 2.900 ton.
Temuan itu juga menunjukkan bahwa pola penyalahgunaan dilakukan secara sistematis dan dalam skala yang cukup besar. Rudi menyampaikan bahwa Polda NTT juga menegaskan penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap internal.
Dua anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 24 April 2026, yakni Iptu HPD selaku Danki 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, serta Aipda DGL sebagai Kanit Paminal Polres Manggarai Timur. “Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menjaga integritas institusi,” kata Rudi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran, termasuk oleh aparat. Sanksi tegas akan diberikan, mulai dari kode etik hingga pidana.
“Dua personel yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini menjalani proses sidang kode etik sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik,” ucap Henry. Penanganan oleh Polda NTT juga mengidentifikasi berbagai modus yang digunakan pelaku.
Beberapa di antaranya adalah:
Penyalahgunaan surat rekomendasi wilayah terpencil.
Kerja sama dengan operator SPBU.
* Praktik pengisian berulang menggunakan kendaraan berbeda.
Henry menyebut bahwa BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dialihkan ke sektor industri dan kapal dengan harga lebih tinggi.
Dia menyatakan bahwa wilayah perbatasan, seperti Malaka, Belu, dan TTU menjadi titik rawan karena adanya perbedaan harga BBM dengan negara tetangga. “Kondisi ini kerap dimanfaatkan untuk memperluas distribusi ilegal. Namun melalui langkah penegakan hukum yang konsisten, Polda NTT terus mempersempit ruang gerak praktik tersebut,” ucap Henry.




